BERHUBUNGAN INTIM SAAT HAID PADAHAL TAHU HUKUMNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Islam memiliki aturan-aturan dan batasan yang mesti ditaati oleh penganutnya. Aturan dan batasan tersebut diberikan agar hidup hamba-Nya teratur dan selalu pada koridor (aturan) Allah Swt.
Salah satu hal yang diatur oleh Allah Swt adalah "berjimak". Jimak merupakan aktivitas duniawi yang diperbolehkan bagi pasangan yang telah menikah dan mendapatkan pahala ketika melakukannya.
Walaupun aktivitas ini diperbolehkan bagi yang sudah halal, namun ada batasan-batasan yang perlu diketahui oleh suami istri saat berjimak salah satunya "larangan" tidak boleh menjimak istri dalam keadaan haid.
Lalu bagaimana huukumnya ketika seorang Suami tetap menjimak istri padahal ia tahu bahwa istrinya sedang haid dan tahu bahwa itu hal yang diharamkan oleh Allah Swt?
$ads={1}
Jawaban:
Dalam kitab Raudhatut Thalibin diterangkan bahwa seseorang yang mengumpuli secara sengaja istrinya yang sedang haid dan ia tahu akan keharamannya, maka ada dua pendapat.
Pendapat yang masyhur adalah ia tidak kena denda tapi ia harus beristighfar dan bertaubat.
Tapi disunnahkan baginya bersedekah satu dinar (sekitar 4,5 juta rupiah) jika haidnya baru datang (lagi deras-derasnya), dan bersedekah setengah dinar (sekitar 2.250.000 rupiah) jika haidnya di waktu penghujung (sudah mulai surut).
Baca juga: 9 Kewajiban Seorang Istri Kepada Suaminya Dalam Islam
Referensi:
روضة الطالبين وعمدة المفتين: 1/ 135
ومتى جامع في الحيض متعمدًا عالـمًا بالتحريم فقولان: المشهور الجديد: لا غرم عليه، بل يستغفر الله ويتوب، لكن يستحب أن يتصدق بدينار إن جامع في إقبال الدم، أو بنصف دينار إن جامع في إدباره .
Kesimpulannya: Sunnah bersedekah dengan nominal diatas bagi yang mampu. Sedangkan bagi yang fakiq (kurang mampu) maka cukup beristighfar kepada Allah Swt dengan berniat tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sumber: Gus Faisol di grup Kajian Fikih Fathul Qarib
Editor: rumah-muslimin
Demikian Artikel " Berhubungan Intim Saat Haid Padahal Tahu Hukumnya "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -