APAKAH BEKAS OPERASI YANG MENGELUARKAN DARAH DAPAT MEMBATALKAN PUASA?
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ramadhan merupakan bulannya umat Nabi Muhammad Saw. Di bulan ini Allah berikan banyak keberkahan, Rahmat dan karunia-Nya. Salah satu Ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim adalah berpuasa, sebagaimana dalam Al-qur'an surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
Yang artinya: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu. (Berpuasa) agar kamu bertakwa.”
Selain itu, ada juga hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, bersenggama, berenang (kemasukan air lewat mulut/hidung), muntah secara sengaja, haidh dan lain sebagainya.
Arnia Novianti salah satu anggota grup facebook Kajian Fikih Fathul Qarib bertanya mengenai "Apakah Bekas Operasi Yang Mengeluarkan Darah Dapat Membatalkan Puasa?" berikut deskripsi lengkapnya:
$ads={1}
Oleh: Arnia Novianti
Mohon ijin bertanya para ustadz
Ada temen ana yang habis operasi usus buntu, dan sekarang masih masa penyembuhan, terkadang daerah bekas operasi masih mengeluarkan darah, habis lepas jahitan,
Apakah pada saat puasa nanti kalau masih ada yang keluar dari bekas operasi puasanya tetap sah??
Jawab
Tetap sah, karena yang membatalkan puasa apabila kemasukan sesuatu melewati lubang tembus pada rongga/bagian dalam, bukan keluar sesuatu.
📚 نهاية الزين - (ج ١ /ص ١٨٧)
(ﻭﺩﺧﻮﻝ ﻋﻴﻦ) ﻣﻦ ﺃﻋﻴﺎﻥ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺇﻥ ﻗﻠﺖ ﻛﺴﻤﺴﻤﺔ ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﺆﻛﻞ ﻛﺤﺼﺎﺓ (ﺟﻮﻓﺎ) ﺃﻱ ﻳﻔﻄﺮ ﺻﺎﺋﻢ ﺑﻮﺻﻮﻝ ﻋﻴﻦ ﻣﻦ ﺗﻠﻚ ﺇﻟﻰ ﻣﻄﻠﻖ اﻟﺠﻮﻑ ﻣﻦ ﻣﻨﻔﺬ ﻣﻔﺘﻮﺡ ﻣﻊ اﻟﻌﻤﺪ ﻭاﻻﺧﺘﻴﺎﺭ ﻭاﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ.
Sumber: grup facebook Kajian Fikih Fathul Qarib
Ditulis: rumah-muslimin
Demikian Artikel " Apakah Bekas Operasi Yang Mengeluarkan Darah Dapat Membatalkan Puasa? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -