Antara Larangan dan Keharusan Mengkafirkan

ANTARA LARANGAN DAN KEHARUSAN MENGKAFIRKAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Asya'iroh-Maturidiyah adalah mayoritas Muslim Ahlussunnah Waljamaah. Pada prinsipnya paham Asya'iroh-Maturidiyah bukanlah paham yang mudah mengkafirkan, hal ini dikarenakan ada ancaman tegas: 

أيُّما رجلٍ مسلمٍ أَكْفَرَ رجلًا مسلمًا فإن كان كافرًا وإلا كان هو الكافرَ

"Siapapun pria muslim yang mengkafirkan pria muslim lainnya, maka tidak mengapa jika memang pria lain itu kafir, tetapi jika ternyata pria lain itu tidak kafir maka pria yang mengkafirkan itulah yang kafir"

 Namun demikian ada titik di mana Asya'iroh mewajibkan untuk mengitsbatkan kekafiran pada sosok tertentu namun dengan kriteria yang sangat spesifik, yaitu: 

1. Orang yang tidak Beragama Islam seperti Yahudi, Nasrani, Hindu, dll. 

Jika ada umat muslim yang tidak mau mengkafirkan Yahudi, Nasrani, Hindu, dll, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan pandangan agama mereka, maka muslim tersebut justru jatuh dalam kekafiran. 

2. Orang yang mengaku beragama Islam tapi: 

- Menentang ketetapan Syariat Islam yang ma'lumun minad din biddhoruri (perkara yang sudah jelas bagian dari agama yang diketahui oleh semua orang muslim secara berkelanjutan). Contoh : Wajibnya Sholat 5 waktu, Puasa Romadhon, dll, Haramnya makan babi, minum khomr, berzina dll, sunnahnya bersiwak, tahiyat awal, sholat rowatib, dll. 

$ads={1}

Jika ada umat muslim yang mengingkari kewajiban, keharaman, kesunnahan, dst yang telah ma'lumun minad din biddhoruri maka dia telah jatuh dalam kekafiran sehingga dihukumi murtad Naudzubillahi min dzalik. 

Dalam kasus ini hukum murtadz tetap terjadi meskipun hanya berandai seperti contoh:

 ...jangankan disuruh kamu, andai Nabi SAW yang memerintahkan saya untuk melakukan ini-pun saya tidak akan mau. 

- Menghina, merendahkan, mencaci, menista pada hal-hal yang representatif (mewakili) agama Islam yang telah ma'lumun minad din biddhoruri seperti malaikat Allah, Nabi-nabi Allah, Syariat Allah, Nabi Muhammad SAW. 

Ucapan penistaan dapat berupa: 

- Shorih (tegas dan jelas maknanya tanpa ta'wil). Jika ucapan shorih menista, maka baik si pengucap berniat menista atau tidak maka dia telah jatuh murtad.

- Kinayah (ucapan multimakna dengan makna dhohir tidak merendahkan) tapi imkan menghina, jika si pengucap bermaksud menghina maka jelas mutadz-nya, namun jika tak bermaksud menghina maka tak mengapa. 

Contoh ucapan kinayah yang imkan menghina: "Nabi Muhammad itu memang jujur kok" diucapkan dengan cengengesan tertawa. 

Dalam kasus ini hukum murtad juga tetap terjadi meskipun hanya bercanda contoh: 

Seseorang diajak sholat magrib lalu menjawab "Halah, Sholat-kan nomor Dua, yang pertama syahadat" sambil tertawa. 

Sebenarnya masih banyak penjelasannya, namun saya cukupkan ringkasan ini saja jika ingin tuntas silakan buka kitab-kitab Fiqih pada bab Riddah.  

KESIMPULAN

2 kalangan di atas adalah orang-orang yang telah kafir. Kekafiran yang pertama ditetapkan oleh Al-Qur'an & Hadits, sedangkan kekafiran yang kedua ditetapkan oleh Ulama-ulama Ahlussunnah berdasarkan Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'. 

Oleh: Ustadz M Anwar Rifa'i

Demikian Artikel " Antara Larangan dan Keharusan Mengkafirkan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close