2 Hukum Syariat: Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i

2 HUKUM SYARIAT: HUKUM TAKLIFI DAN HUKUM WADH'I

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hukum Syariat ada dua jenis, yaitu hukum taklifi yang berbentuk pembebanan bagi manusia dan hukum wadh'i yang berupa hubungan keterkaitan antara beberapa hal sebagai sebab, syarat dan penghalang.

Hukum taklifi itu hukum yang lima, ijab, nadb, tahrim, karahah, dan Ibahah, yang kemudian menghasilkan hukum fikih yang lima: wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.

Hukum wadh'i itu tiga (meski sebagian ada yang menambahkan lebih dari tiga), yaitu sebab, syarat dan penghalang. Sebab adalah hal yang meniscayakan suatu hal lain, jika ia ada maka hal itu akan ada dan jika ia tidak ada maka hal itu juga tidak ada, seperti mahasiswa telah diterima kuliah di kampus menjadi sebab wajibnya mengikuti perkuliahan, seperti terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat maghrib.

$ads={1}

Syarat adalah hal yang menentukan keabsahan suatu hal dan ia bukan bagian dari hal tersebut, contohnya seperti wudhu, mandi besar, menghadap kiblat, suci dari najis dan masuk waktu sebagai syarat sah shalat meski itu bukan bagian dari gerakan shalat. Syarat sama dengan rukun dalam hal menentukan keabsahan suatu hal, hanya saja rukun adalah bagian dari hal tersebut dan syarat bukan bagian dari hal tersebut. Contoh rukun seperti takbir, berdiri, baca fatihah yang merupakan kegiatan di dalam shalat.

Penghalang atau mani' adalah hal yang keberadaannya akan menghalangi suatu hal dan jika ia tidak ada maka hal tersebut akan ada, contohnya seperti haid bagi kewajiban shalat, syubhat bagi kewajiban hadd, ikatan orang tua bagi kewajiban qishash jika memvunuh anaknya, pemvunuhan bagi hukum pembagian warisan, hal-hal itu menghalangi pelaksanaan hukum yang jika hal itu ga ada maka hukumnya akan berjalan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Syariat Datang?

Saya menggambarkan tiga hukum wadh'i ini seperti tripod bagi kamera, kamera akan tegak berdiri jika seluruh kaki tripod ini telah terpasang sebagaimana mestinya, namun jika satunya tak ada maka kamera pun tak akan berdiri. Agar berjalannya suatu hukum taklifi maka harus telah memenuhi tiga unsur tadi: ada sebab, ada syarat dan tidak ada penghalang, jika tiga unsur ini hilang maka hukum pun tak bisa berjalan.

Oleh: Fahmi Hasan Nugroho

Demikian Artikel " 2 Hukum Syariat: Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'i "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close