TATA CARA DAN SYARAT PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN LENGKAP
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Menyembelih hewan kurban bukan hanya sekedar memotong bagian lehernya saja, namun ada teknik-teknik dan syarat tertentu saat menyembelih agar hewan sembelihannya sah menurut syara'. Jika ada salah satu rukun atau syarat yang tidak terpenuhi maka sembelihan tersebut tidak sah dan tidak boleh di makan. Oleh sebab itu banyak hal yang mesti diperhatikan sebelum menyembelih hewan kurban. Berikut penjelasan mengenai Tata Cara dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban yang telah kami rangkum.
Ada dua cara dalam menyembelih hewan:
1. Menyembelih hewan yang bisa ditangkap dan disembelih
Hewan yang dapat ditangkap, cara menyembelihnya adalah dengan memotong Hulqūm* dan Marī’*. Keduanya ini harus terputus total tanpa ada sisa.
*Hulqūm adalah saluran tempat lewatnya udara ke paru-paru. Disebut juga saluran pernafasan.
*Marī’ adalah saluran tempat lewatnya makanan dan minuman.
$ads={1}
2. Menyembelih hewan yang tidak bisa ditangkap dan disembelih
Hewan yang tidak bisa ditangkap karena terbang atau mengamuk melarikan diri, cara menyembelihnya adalah dengan melukainya menggunakan alat tajam ( panah, pisau dll ) di bagian manapun (tidak harus di bagian leher).
Kemudiam, Jika hewan itu didapati sudah mati, maka sudah halal. Sedangkan jika hewan itu didapati masih hidup dalam keadaan Hayāt Mustaqirroh*, maka harus disembelih terlebih dahulu dengan cara nomor satu.
*Keadaan hewan yang masih memiliki kemampuan bersuara, melihat dan bergerak secara normal. keadaan ini ditandai dengan gerakan yang kuat dan menyemburnya darah setelah disembelih.
Syarat hewan yang disembelih
1. Hewan yang Halal dimakan ( ayam kambing sapi dll )
2. Hewan yang disembelih dalam keadaan Hayāt Mustaqirroh.
Maksudnya adalah, jika kita mau menyembelih hewan, maka hewan yang kita sembelih harus dalam keadaan Hayāt Mustaqirroh. Syarat ini hanya berlaku untuk hewan yang memiliki sebab yang menjadikannya mati, seperti tertabrak, tertusuk alat tajam atau yang lainnya. Lebih jelasnya lagi begini; Hewan yang tertabrak, halal disembelih jika masih dalam keadaan Hayāt Mustaqirroh, jika sudah tidak dalam keadaan Hayāt mustaqirroh, melainkan sudah dalam keadaan Harakat al-Madzbūh* maka tidak halal meskipun disembelih.
Sedangkan hewan yang tidak memiliki sebab yang menjadikannya mati ( dalam keadaan sehat atau sakit tanpa ada sebab ) maka tidak disyaratkan harus dalam keadaan hayāt Mustaqirroh.
*Keadaan binatang yang memiliki kemampuan bersuara, melihat dan bergerak namun tidak normal. Keadaan ini ditandai dengan tidak adanya gerakan yang kuat dan menyemburnya darah setelah disembelih.
Baca juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban Yang Memiliki Janin
Syarat Penyembelih
1. Seorang Muslim / Muslimah atau Yahudi Nasarani yang halal dinikah.
Sunah - sunah dalam menyembelih:
1. Menajamkan alat penyembelihan.
2. Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.
3. Membaca Basmalah.
4. Memotong dua urat leher / الودجين
Referensi: Fathul mu'īn.
Nb: keterangan Yang belum jelas bisa ditanyakan di kolom komentar.
- واعلم أن ذبح الحيوان البري المقدور عليه بقطع كل حلقوم وهو مخرج النفس وكل مريء وهو مجرى الطعام تحت الحلقوم بكل محدد يجرح غير عظم وسن وظفر كحديد وقصب وزجاج وذهب وفضة.
-أما غير المقدور عليه بطيرانه أو شدة عدوه وحشيا كان أو إنسيا كجمل أو جدي نفر شاردا ولم يتيسر لحوقه حالا وإن كان لو صبر سكن وقدر عليه وإن لم يخف عليه نحو سارق فيحل بالجرح المزهق بنحو سهم أو سيف في أي محل كان ثم إن أدركه وبه حياة مستقرة ذبحه فإن تعذر ذبحه من غير تقصير منه حتى مات كأن اشتغل بتوجيهه للقبلة أو سل السكين فمات قبل الإمكان حل وإلا كأن لم يكن معه سكين أو علق في الغمد بحيث تعسر إخراجه فلا.
- ويسن أن يقطع الود جين وهما عرقا صفحتي عنق وأن يحد شفرته ويوجه ذبيحته لقبلة وأن يكون الذابح رجلا عاقلا فامرأة فصبيا ويقول ندبا عند الذبح وكذا عند رمي الصيد ولو سمكا وإرسال الجارحة: بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل وسلم على سيدنا محمد.
- وشرط الذابح أن يكون مسلما أوكتابيا ينكح.
- ويشترط في الذبيح غير المريض شيئان.
أحدهما: أن يكون فيه حياة مستقرة أول ذبحه ولو ظنا بنحو شدة حركة بعده ولو وحدها على المعتمد وانفجار دم وتدفقه إذا غلب على الظن بقاؤها فيهما فإن شك في استقرارها لفقد العلامات حرم.وثانيهما: كونه مأكولا.
Tanya Jawab Seputar Penyembelihan Hewan Kurban
Dibawah ini merupakan kumpulan tanya-jawab yang kami kumpulkan melalui komentar tulisan diatas:
1. Syarat Menyembelih Hewan Kurban Hulqum dan Mari Mesti Terputus, Apakah Urat Leher hukumnya Sama?
Jawaban:
urat leher berbeda dengan Hulqūm dan Marī'. Urat leher bahasa arabhya Wadajain. Hulqūm dan Marī berbeda dengan urat leher.
Hulqūm dan Marī wajib putus, sedangkan urat leher sunah.
Baca juga: Bolehkah Satu Ekor Kambing diniatkan Sebagai Akikah dan Kurban?
2. Siapa Yahudi atau Nasrani yang halal dinikahi?
Jawaban:
Di dalam agama islam, perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan orang kafir secara mutlak. Sedangkan laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan kafir dengan syarat perempuan yang dinikah adalah orang yahudi atau nasrani.
Syarat ketentuan menikah dengan orang yahudi atau nasrani adalah sebagi berikut:
1. Yahudi & Nasrani Bani Israil.
- Jika perempuan yang dinikahi adalah orang yahudi bani israil ( keturunan Ya'kub ) maka syaratnya adalah TIDAK TERBUKTI leluhurnya memeluk agama yahudi setelah diutusnya Nabi Isa.
- Jika perempuan yang dinikahi adalah orang nasrani Bani Israil maka syaratnya adalah TIDAK TERBUKTI leluhurnya memeluk agama nasrani setelah diutusnya Nabi Muhammad.
2. Yahudi & Nasrani selain Bani Israil
- Jika perempuan Yahudi yang dinikahi bukanlah dari Bani Israil maka syaratnya adalah HARUS DIKETAHUI SECARA PASTI leluhurnya memeluk agama yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa.
- Jika perempuan Nasrani yang dinikahi bukanlah dari Bani Israil maka syaratnya adalah HARUS DIKETAHUI SECARA PASTI leluhurnya memeluk agama yahudi sebelum di utusnya Nabi Muhammad.
$ads={2}
Kesimpulan:
- Orang Yahudi Bani Israil halal hasil sembelihanya Jika TIDAK TERBUKTI leluhurnya memeluk agama yahudi setelah diutusnya Nabi Isa.
- Orang Nasrani Bani Israil halal hasil sembelihanya Jika TIDAK TERBUKTI leluhurnya memeluk agama nasrani setelah diutusnya Nabi Muhammad.
- Orang Yahudi selain Bani Israil halal hasil sembelihanya Jika DIKETAHUI SECARA PASTI leluhurnya memeluk agama yahudi sebelum diutusnya Nabi Isa.
- Orang Nasrani selain Bani Israil halal hasil sembelihanya Jika DIKETAHUI SECARA PASTI leluhurnya memeluk agama yahudi sebelum di utusnya Nabi Muhammad.
*Yahudi Nasrani yang halal dinikah hanya perempuan.
*Yahudi Nasrani yang halal hasil sembelihanya boleh laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Bolehkah Berkurban di Luar Negeri? Ini Penjelasannya...
3. Batasan hayat mustaqiroh dan harokat al madzbuh itu sejauh mana dibatasi waktu?
Jawaban: Tidak dibatasi dengan waktu.
4. Jika Hulqum dan Mari tidak terputus apakah boleh di makan Hewan Kurbannya?
Jawaban: Tidak boleh
5. Pernah nemu di Jam'usshooghiir mengenai Hewan yang Tertabrak misalnya, Walaupun tidak Mustaqirroh Hidupnya, tapi selagi di sembelihnya masih bisa Ngerejet (Berontak) Atau masih bisa mengalirkan darah maka Sah nyembelihnya dan Halal memakannya. Tolong penjelasannya Yai?
Jawaban: Ngejeret ( berontak ) dan muncratnya darah merupakan tanda Hayāt Mustaqirroh
6. Jika hulqum dan mari sudah putus tapi hewan masih hidup dan tidak mati-mati, apa yang mesti dilakukan?
Jawaban: Biarkan saja sampai mati sendiri
7. Apa Hukum Membaca Bismillah Saat Memotong Hewan Kurban?
Jawaban: Basmalah hukumnya sunah
Oleh: Fathul qorib di Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib
Demikian Artikel " Tata Cara dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Lengkap "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -