Shalat Jumat Kurang Dari 40 Jamaah Mukim, Sahkah?

SHALAT JUMAT KURANG DARI 40 JAMAAH MUKIM, SAHKAH?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dulu saya termasuk yang idealis, kalau nggak 40 orang enggak, dan sering kali saya mengabsen menghitung jama'ah yang hadir, mana yang muqim, mana yang mustawtin, mana yang mampir jumatan karena safar atau kerja, dan kampung saya termasuk yang kurang dari 40 orang muqim mustawtinnya karena memang dusun dan sebenarnya belum layak mendirikan jum'at, meskipun menimbang beberapa aspek bisa dimaklumi..

Akhirnya karena idealistik itu saya sering keluar kampung untuk mencari jamaah yang 40 atau kalau terpaksa sholat jumat di kampung saya akan i'adah dzuhur...

Tapi lama kelamaan capek dan sungkan juga kepada warga karena memang sering jumatan di luar, dan kalau saya menjelaskan detail Qoul Mu'tamad syafiiyahnya saya khawatir mereka belum siap dan malah nggak pada jumatan, akhirnya saya jum'atan di kampung dan beralih ke Qoul yang lebih ringan yaitu tidak harus 40 orang, bahkan 4 orang saja cukup..

$ads={1}

Imam Syafiie sendiri punya Qoul Qodim yang hanya 4 orang saja cukup, meskipun Qoul Qodim ini didhoifkan oleh beliau sendiri dan dianulir oleh Qoul jadidnya tetapi oleh murid2nya justru malah dikuatkan, seperti imam ibnu mundzir, al muzani, dan imam suyuthi..

Adapun di luar madzhab syafiie lebih banyak lagi, bahkan ibnu hazm mencukupkan sholat jumat seorang diri, imam nakhori 2 orang, imam hanafi dan imam tsauri 3 orang, imam ikrimah 7 orang, imam robiah 9 orang, imam malik 12 orang, imam ishaq 13 orang, ibnu habib  20 orang, ba'du malikiyah 30 orang, qoul jadid 40 orang, satu riwayat ahmad 50 orang, satu riwayat ahmad jalur al marozi 80 orang, dll..

Baca juga: Syarat Sah Jamaah di Dalam dan di Luar Masjid Ketika Shalat

Jadi untuk bilangan ini sebenarnya bersifat dzonni, bukan Qoth'i dan Tentu ini angin segar untuk mengimbangi idealistik kita terlebih menghadapi konteks zaman yang menuntut untuk itu..

Akan tetapi, alangkah baiknya melakukan i'adah dzuhur sebagai antisipasi saja,

Ini bukan tatabu'urrukhsoh atau madzhab santuy yang mencampur adukan madzhab ya, bukan karena mencari yang mudah2nya saja tetapi memang kondisi menuntut untuk itu dan dalam konteks internal syafiiyah sendiri ada perbedaan tersebut, jadi nggak perlu pindah madzhab..

Oleh: Gus Tsabit Abi Fadhil

Demikian Artikel " Makna Ufuqi Dalam Fikih Haji dan Umroh "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close