Makna Ufuqi Dalam Fikih Haji dan Umroh

MAKNA UFUQI DALAM FIKIH HAJI DAN UMROH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ufuqi (‌الأفُقيُّ) makna mudahnya adalah orang yang domisilinya/mukimnya  di luar Mekah.

Jadi, kita yang tinggal di Indonesia ini bisa disebut ufuqī, karena mukim kita bukan di Mekah. 

Demikian pula kaum muslimin yang tinggal di Malaysia, Pakistan, Irak, Iran, mesir, Maroko, dll. Walaupun tinggal di Saudi Arabia sekalipun, selama tidak berdomisili di Mekah, maka ia juga disebut ufuqī. Jadi, muslim yang tinggal di Jedah misalnya, maka ia disebut ufuqī.

Baca juga: 9 Keutamaan Umroh dan Penjelasannya

Kata ufuqī berasal dari ufuq (الأُفُقُ) yang bermakna kaki langit. Barangkali karena orang yang bukan penduduk Mekah datangnya dari tempat yang jauh sehingga awal kedatangan mereka terlihat sejak dari kaki langit, maka orang-orang  yang datang dari jauh itu dinamakan ufuqī

Lafal ufuqī bisa dibaca dua cara yakni ufuqi (الأُفُقِيُّ) atau afaqī (الأَفَقِيُّ).

Dengan demikian jika Anda menemukan di kitab manapun ada istilah haji ufuqi (الحَاجُّ الأُفئُقِيًّ), maka yang dimaksud adalah orang yang berhaji sementara asal domisilinya adalah di luar Mekah. Termasuk juga istilah mu’tamir ufuqi (الْمُعْتَمِرُ الأُفُقِيُّ).  Ia dimaksudkan sebagai  orang yang berumrah sementara asal domisilinya adalah di luar mekah

Istilah ufuqi dipakai para fukaha untuk membahas aturan mīqāt orang yang berihram.

Pembahasan mīqāt makānī yang berjumlah 5 yaitu Żul Ḥulaifah, al-Juḥfah, Yalamlam, Żātu ‘Irqin dan Qarnul Manāzil adalah mīqāt untuk ufuqī. Adapun mereka yang tinggal di Mekah, entah penduduk asli atau sekedar singgah maka aturan mīqāt-nya berbeda.

$ads={1}

Contoh penggunaan istilah haji ufuqi disebutkan al-Nawawi sebagai berikut,

«وَيَرْمُلُ أَيْضًا ‌الْحَاجُّ ‌الْأُفُقِيُّ إذَا لَمْ يَدْخُلْ مَكَّةَ إلَّا بَعْدَ الْوُقُوفِ». «المجموع شرح المهذب» (8/ 42 ط المنيرية)

Artinya,

“Haji ufuqī juga melakukan ramal (jalan cepat saat tawaf putaran 1-3) jika tidak masuk mekah kecuali setelah wukuf” (al-Majmū’, juz 8 hlm 42)

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)

Demikian Artikel " Makna Ufuqi Dalam Fikih Haji dan Umroh "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close