Iri Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dalam Islam

IRI YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kata iri dikonotasikan sebagai 'kata' yang 'negatif'. Lalu bagaimana penjelasan dalam islam? Apakah ada iri yang boleh dan tidak boleh?

Iri yang boleh namanya gibṭah (الغِبْطَةُ).

Bedanya dengan hasad yang haram:

Gibṭah itu ingin memiliki kebaikan seperti yang dimiliki saudara, tapi kita tetap bergembira dengan nikmat yang ada pada saudara itu dan tidak ingin nikmat itu hilang darinya.

Kalau iri tercela yang disebut hasad dan sering disebut dengki itu ingin mendapatkan nikmat yang ada pada saudara disertai perasaan senang jika nikmat tersebut dicabut dari hamba tersebut.

$ads={1}

Contoh hasad:

Ada salah seorang wanita  idaman, cantik, salehah, kaya, lalu menerima pinangan lelaki yang wajahnya di bawah standar, berilmu juga tidak, kaya juga tidak.

Lalu ada lelaki yang merasa lebih ganteng, lebih kaya, dan lebih berilmu yang merasa tidak senang dengan nikmat pria beruntung tersebut. Dia berfikir dirinyalah yang lebih layak jadi suaminya. 

Tak lama kemudian ada berita mereka bercerai, maka diapun bersorak!

Nah bersoraknya dia adalah tanda di hatinya ada dengki karena menunjukkan senang jika sebuah nikmat hilang dari saudaranya.

Adapun kegembiraan karena musibah yang menimpa orang seperti itu, maka ia dinamakan syamātah (الشَّمَاتَةُ) dan itu juga haram. 

Jadi dia melakukan dua maksiat sekaligus: Hasad sekaligus syamātah.

Bahaya syamātah kepada saudara beriman adalah, Allah akan berbalik menyayangi orang yang kita soraki itu dan justru malah memberi kita musibah dan kesusahan. 

Diriwayatkan Rasulullah ﷺ bersabda,

«لَا ‌تُظْهِرِ ‌الشَّمَاتَةَ» لِأَخِيكَ فَيَرْحَمَهُ اللهُ وَيَبْتَلِيكَ. «سنن الترمذي» (4/ 277 ت بشار)

Artinya,

“Janganlah kamu menampakkan kegembiraan terhadap musibah saudaramu sehingga Allah akan menyayanginya dan mengujimu” (H.R. al-Tirmiżī)

CATATAN

Hadis  tentang syamātah di atas didaifkan al-Albānī tapi al-Tirmiżī mengatakan ḥasan garīb. Al-Haitamī menegaskan bahwa al-Tirmiżī menghasankannya. Syu’aib al-Arnaūṭ berpendapat hadis di atas hasan ligairihi.

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)

Demikian Artikel " Iri Yang Boleh Dan Tidak Boleh Dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close