Imam Ahmad bin Hanbal Membolehkan Membaca Al-Qur'an di Kuburan

IMAM AHMAD BIN HANBAL MEMBOLEHKAN MEMBACA AL-QUR'AN DI KUBURAN

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Imam Ibnul Qayyim rhm (w. 751 H) – murid Syekh Ibnu Taimiyyah rhm – menyatakan, Al-Khallal berkata ; Al-Hasan bin Ahmad Al-Warraq telah mengabarkan kepadaku, (dia berkata) Ali bin Musa Al-Haddad telah menceritakan kepadaku – dia seorang yang shaduq (jujur) -, dia berkata : 

“Aku pernah bersama dengan Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari pada satu jenazah. Tatkala mayit telah selesai dikubur, ada seorang laki-laki buta yang membaca (Al-Quran) di sisi kubur (mayit tersebut). Maka imam Ahmad berkata kepadanya : “Wahai kisanak ! membaca Al-Quran di kuburan itu bidah !”.

Tatkala kami keluar dari area pekuburan, Muhammad bin Qudamah bertanya kepada Ahmad bin Hanbal : “Wahai Abu Abdillah (kunyah Imam Ahmad) ! Apa pendapatmu tentang Mubasysyir Al-Halabi ? Beliau menjawab :”Tsiqah (seorang kepercayaan).” Dia (Muhammad bin Qudamah) bertanya lagi : “Anda menulis riwayat darinya (Mubasysyir Al-Hallabi) ?”. “Ya”, jawab imam Ahmad. 

$ads={1}

Maka Muhammad bin Qudamah berkata : “Mubasysyir telah mengabarkan kepadaku dari Abdurrahman bin Al-‘Alla’ bin Al-Lajlaaj dari bapaknya, sesungguhnya beliau berwasiat apabila telah selesai dikubur, untuk dibacakan pembukaan surat Al-Baqarah dan penutupannya di sisi kepalanya. Kemudian dia (Al-‘Alaa bin Al-Lajlaaj) berkata : “Aku pernah mendengar Ibnu Umar berwaisat dengan hal itu ( untuk dibacakan pembukaan surat Al-Baqarah dan penutupannya di sisi kuburnya)”.

Baca juga: Benarkah Imam Syafi'i Bertabarruk di Kuburan Imam Abu Hanifah?

Setelah mendengar hal itu, Imam Ahmad berkata kepadanya : “Kembalilah engkau (kepada laki-laki buta tadi), dan katakan kepadanya untuk (melanjutkan) membaca Al-Qur’an (di sisi kubur mayit tersebut).” (Ar-Ruh, karya Imam Ibnul Qayyim rhm, vol. I, hlm. 23, cetakan Dar Alim Fawaid)

Di halaman (21), imam Ibnul Qayyim rhm menyatakan ; “Telah disebutkan dari sekelompok ulama SALAF, sesungguhnya mereka berwasiat untuk dibacakan Al-Quran di sisi kubur mereka pada waktu dimakamkan."

Oleh: Ustadz Abdullah Al-Jirani

Demikian Artikel " Imam Ahmad bin Hanbal Membolehkan Membaca Al-Qur'an di Kuburan "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close