HUKUM SHALAT WAJIB (FARDHU) DI ATAS KENDARAAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ketentuan shalat fardhu: menghadap kiblat dari awal sampai akhir, memenuhi semua syarat dan rukun (1).
Dari ini, maka :
1- Ulama yang menyatakan shalat fardhu diatas kendaraan tidak boleh.. itu ga mutlak.
2- Yang tidak boleh itu ketika tidak bisa memenuhi ketentuan shalat fardhu seperti diatas. Tidak bisa berdiri sempurna, rukuk sempurna, sujud sempurna dan seterusnya. Kalau bisa menghadap kiblat dari awal sampai akhir dan bisa melakukan rukun secara sempurna, maka boleh dan sah (2).
3- Dari itu shalat diatas kendaraan yang dilarang dalam bahasan ulama' adalah diatas punggung hewan secara langsung. Karena berdiri diatas punggung hewan, ruku' dan sujud itu tidak bisa tergambarkan. Beda lagi dengan kapal, kereta, atau pesawat yang lebih bisa memenuhi ketentuan shalat fardhu seperti diatas (3). Kalau shalat diatas kapal dan kapalnya berubah arah, maka kita juga menyesuaikan kiblat. Bisa menggunakan google map atau waze GPS seperti keterangan Kyai Nur Hasyim S Anam II
Ini sudah lama dibahas ulama juga, Imam Nawawi dalam Majmu' juga ada keterangan semisal di atas hewan ada haudaj (sekedup) dan kita bisa shalat memenuhi ketentuan diatas, maka sah (4).
$ads={1}
Yang menyatakan shalat fardhu diatas kendaraan sah mutlak, kurang tepat. Tidak ada ulama' yg mengatakan demikian. Nanti disalahpahami jadi seperti shalat sunah yang boleh tidak menghadap kiblat, dan ruku' sujud dengan merunduk saja.
Yang menyatakan tidak sah mutlak juga kurang tepat.
Dalam sahih Bukhari dan sahih Muslim ada hadits :
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَبِّحُ عَلَى الرَّاحِلَةِ قِبَلَ أَيِّ وَجْهٍ تَوَجَّهَ، وَيُوتِرُ عَلَيْهَا، غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهَا الْمَكْتُوبَةَ.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dulu shalat sunah diatas kendaraan (punggung hewan) menghadap kemanapun arah hewan itu menghadapi, shalat witir juga diatasnya, hanya saja Beliau tidak melaksanakan demikian untuk shalat maktubah (shalat 5 waktu)."
Baca juga: Shalat Dalam Keadaan Junub Karena Lupa, Bagaimana Hukumnya?
Imam Nawawi dalam syarh Sahih Muslim mengatakan:
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْمَكْتُوبَةَ لَا تَجُوزُ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ وَلَا عَلَى الدَّابَّةِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ إِلَّا فِي شِدَّةِ الْخَوْفِ فَلَوِ أَمْكَنَهُ اسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ وَالْقِيَامُ وَالرُّكُوعُ وَالسُّجُودُ عَلَى الدَّابَّةِ وَاقِفَةً عَلَيْهَا هَوْدَجٌ أَوْ نَحْوُهُ جَازَتِ الْفَرِيضَةُ عَلَى الصَّحِيحِ فِي مَذْهَبِنَا فَإِنْ كَانَتْ سَائِرَةً لَمْ تَصِحَّ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَنْصُوصِ لِلشَّافِعِيِّ وَقِيلَ تَصِحُّ كَالسَّفِينَةِ فَإِنَّهَا يَصِحُّ فِيهَا الْفَرِيضَةُ بِالْإِجْمَاعِ
"Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat maktubah (shalat 5 waktu) tidak boleh menghadap selain kiblat dan tidak boleh pula diatas hewan, ini mujma' alaih (kesepakatan se-lu-ruh ulama) kecuali dalam keadaan syiddatil khouf (keadaan yang sangat mengkhawatirkan). Maka jika memungkinkan baginya menghadap kiblat, berdiri, ruku' dan sujud diatas hewan yang diam (tidak berjalan) yang diatas hewan ada haudaj (sekedup) atau selainnya maka boleh baginya shalat fardhu (shalat lima waktu) diatas kendaraan menurut pendapat sahih dalam madzhab kita. Dan jika hewan itu berjalan maka tidak sah menurut pendapat sahih yang di nash Imam Syafi'i, dan ada Qiil yang mengatakan sah sebagaimana shalat diatas kapal. Karena shalat fardhu diatas kapal sah secara ijma'."
Madzhab Syafi'i maupun 3 madzhab lain tidak ada yang menyatakan shalat fardhu diatas kendaraan boleh seperti shalat sunnah secara mutlak, dalam artian boleh duduk, tidak menghadapi kiblat dll. Boleh demikian ketika ada udzur saja.
Perincian dan keterangan lebih lanjut tentang pembahasan ini, tentang udzur, iadah shalat dll,. semoga yang lain ada yang menuliskan.
Wallahu ta'ala a'lam
Referensi: Mawsu'ah & Majmu' (yang paling bawah).
(1) شرط الفريضة المكتوبة أن يكون المصلي مستقبل القبلة مستقراً في جميعها ومستوفياً شروطها وأركانها.
(2) وإذا كانت صلاة الفرض على الراحلة لا تجوز إلا لعذر; لأن شرط الفريضة المكتوبة أن يكون المصلي مستقبل القبلة مستقراً في جميعها ومستوفياً شروطها وأركانها, فإن من أمكنه صلاة الفريضة على الراحلة مع الإتيان بكل شروطها وأركانها, ولو بلا عذر صحت صلات.
(3) يَجُوزُ أَدَاءُ صَلاَةِ الْفَرْضِ رَاكِبًا فِي السَّفِينَةِ
وَنَحْوِهَا كَالْمِحَفَّةِ وَالْعِمَارِيَّةِ مِمَّا يُمْكِنُ مَعَهُ اسْتِقْبَال الْقِبْلَةِ وَإِتْمَامُ أَرْكَانِهَا، وَاخْتَلَفُوا فِي الرَّاحِلَةِ: فَقَال الْجُمْهُورُ: لاَ يَجُوزُ أَدَاؤُهَا عَلَى دَابَّةٍ، سَوَاءٌ أَكَانَتْ وَاقِفَةً أَمْ سَائِرَةً إِلاَّ لِعُذْرٍ كَخَوْفٍ
(4) فَلَوْ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَأَتَمَّ الْأَرْكَانَ فِي هَوْدَجٍ أَوْ سَرِيرٍ أَوْ نَحْوِهِمَا عَلَى ظَهْرِ دَابَّةٍ وَاقِفَةٍ ففى صحة فريضة وَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا تَصِحُّ وَبِهِ قَطَعَ الْأَكْثَرُونَ.
Oleh: Gus M Syihabuddin Dimyathi di Grup Kajian Fikih Fathul Qarib
Demikian Artikel " Hukum Shalat Wajib (Fardhu) Di Atas Kendaraan "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -