TEMPAT WUDHU MASJID YANG TIDAK DIBANGUN SESUAI SYARIAT
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Masjid merupakan tempat ibadah orang muslim. Dimana tempat ini diperuntukkan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan berbagai macam ibadah, salah satunya shalat. Masjid memiliki tempat wudhu, umumnya memiliki 2 area khusus yang terpisah antara laki-laki dan perempuan. Namun kerap kali kita melihat tempat wudhu dibeberapa masjid di Indonesia tidak dibangun sesuai syari'at, akhirnya ketika seseorang sedang wudhu auratnya tersingkap dan dapat dilihat oleh yang bukan mahramnya. Lalu bagaimana jika kondisinya demikian?
Kyai Abdul Wahab Ahmad melalui akun facebooknya membagikan salah satu kritik dan nasehat kepada mereka yang memiliki ghirah membangun masjid namun tidak memperhatikan syari'at ketika membangunnya, berikut tulisannya:
Masjid Yang Memaksa Untuk Membuka Aurat
Oleh: Kyai Abdul Wahab Ahmad
Anda mungkin kaget membaca judul ini, tapi di akhir zaman ini memang banyak masjid yang memaksa jamaahnya untuk membuka aurat di tempat terbuka. Tentu saja hukum membuka aurat adalah haram, tapi ironisnya justru makin banyak masjid yang memaksa kejadian haram itu terjadi.
Ada dua kondisi di mana masjid memaksa jamaahnya membuka aurat di depan publik:
1. Memakai Urinoar/urinoir alias tempat penampungan kencing yang ditempel di tembok itu. Untuk menggunakannya, seorang lelaki yang hendak kencing harus mengeluarkan aurat beratnya (kelaminnya) dalam keadaan berdiri sehingga tentu saja dapat terlihat oleh orang di sampingnya. Bagi lelaki yang menggunakan celana masih mending meskipun tetap haram sebab tidak harus telanjang penuh dari kaki ke pinggang, tapi bagi pemakai sarung dapat dibayangkan level pornoaksinya. Ingat, aurat tetap haram dilihat meskipun oleh sesama jenis sekali pun.
2. Membuat tempat wudhu/toilet bagi wanita yang terhubung dengan lelaki atau terlihat dari area umum seperti parkiran atau semacamnya. Dalam kondisi itu, mau tidak mau para muslimat akan terlihat melepas kerudungnya, baik sebagian atau seluruhnya, membuka tangan hingga lengannya serta membuka kakinya.
$ads={1}
Belum lagi bila area wudhu muslimat dibatasi dengan kolam air cuci kaki sehingga secara refleks mereka akan mengangkat bagian bawah pakaiannya yang tingginya bisa sampai ke betis, lutut atau bahkan paha tergantung tingkat kedalaman air dan kesadaran muslimat yang bersangkutan waktu berjalan. Biasanya itu gerakan refleks sehingga seringkali seorang muslimat tidak sadar telah mengangkat kainnya terlalu tinggi. Akibatnya auratnya terbuka di tempat umum. Bagi yang mengikuti pendapat bahwa kaki wanita seluruhnya adalah aurat sehingga memakai kaos kaki, maka keberadaan kolam ini adalah diskriminasi yang luar biasa.
Baca juga: Hukum Lantai Masjid Bersambung dengan Lantai Toilet
Masjid yang desainnya seperti itu adalah masjid yang dibangun oleh orang-orang yang tidak paham fikih sehingga masjid yang seharusnya menjadi tempat ketaatan malah juga menjadi tempat kemaksiatan. Para takmir wajib mengubah desain masjid yang memaksakan kemaksiatan membuka aurat itu. Kas masjid jangan digunakan untuk hal lain apabila kemaksiatan yang ditimbulkan oleh masjid di atas masih belum ditanggulangi.
Silakan share ini ke para takmir masjid agar mereka tidak mendapatkan dosa jariyah. Semoga bermanfaat.
Sumber: Kyai Abdul Wahab Ahmad
Editor: rumah-muslimin
Demikian Artikel " Tempat Wudhu Masjid Yang dibangun Tidak Sesuai Syariat "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -