KAJIAN KITAB FATHUL QORIB 5
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kemudian penulis menyebutkan bahwa beliau diminta untuk menulis mukhtasor ini dengan ucapannya {ba'dhul ashdiqo'/sebagian teman memintaku} lafadz ashdiqo' merupakan jamak (taksir) atau bentuk plural dari lafadz shodiq. Dan ucapan penulis {semoga Allah melindungi mereka} merupakan jumlah du'aiyah⁽¹⁾. {Untuk menulis mukhtasor} mukhtasor ialah kitab yang sedikit lafadznya tetapi banyak makna yang dikandungnya. {Dalam ilmu Fiqh} fiqh secara ilmu bahasa bermakna "faham", dan secara istilah ulama fiqh disebut sebagai ilmu yang berkenaan dengan hukum-hukum syariat yang berupa amaliah, yang digali dari dalil-dalilnya yang tafshiliy (terperinci)⁽²⁾.
{Yang mengikuti madzhab imam} yang mulia, yang menjadi mujtahid, penolong sunah dan agama, Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi' {as-Syafi'i}. Beliau dilahirkan di Gaza tahun 150 Hijriah. Dan wafat (semoga rahmat dan ridho Allah senantiasa menaungi beliau) pada hari Jum'at akhir bulan Rajab tahun 204 Hijriah⁽³⁾.
Penjabaran:
⁽¹⁾ Jumlah du'aiyah adalah susunan kalimat yang didatangkan untuk tujuan doa. Dalam teks ini yaitu حفظهم الله تعالى secara lafadz adalah khobariyah, namun secara makna adalah insya'iyah. Maknanya adalah : اللهم احفظهم
⁽²⁾ Fiqh secara terminologi adalah ilmu yang berkenaan dengan hukum-hukum syariat yang berupa amaliah, yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Hukum yang berupa amaliah disini maksudnya baik amal anggota badan seperti gerakan shalat, wudhu, thawaf dll, maupun amal hati, yaitu niat.
Hukum-hukum fiqh diperoleh dari dalil tafshily yang diolah menggunakan dalil ijmaly. Dalil tafshily adalah dalil-dalil yang menjadi sumber hukum fiqh, meliputi al-Quran, Hadis, ijma’, Qiyas dan beberapa sumber hukum yang eksistensinya masih diperselisihkan ulama, seperti istishab, istihsan, qoul sahabat, mashlahah mursalah. Dalil ijmaly adalah kaidah-kaidah yang digunakan untuk memahami sumber-sumber hukum islam, terangkum sebagai ilmu ushul fiqh.
Gambaran dari perumusan hukum fiqh disini seperti contoh "aqiimus sholah" "dirikanlah shalat." Ayat ini menggunakan amr atau pengucapan dalam bentuk perintah. Dan ada dalil ijmaly "al-amr lil wujub", perintah memberi konsekuensi hukum wajib.
Maka natijah atau kesimpulannya adalah mendirikan atau melaksanakan shalat = wajib.
Dan fiqh ini terbagi dua, yang satu bersifat qoth'i/pasti, tidak ada perbedaan pendapat, berdasarkan nash yang jelas maknanya, maka ini disebut syariat, seperti shalat lima waktu itu wajib, zina itu haram, puasa ramadhan itu wajib dll. Kalau ada orang islam punya pendapat beda maka boleh kita katakan dia menentang syariat.
Baca juga: Kajian Kitab Fathul Qorib: Wa Usholli Sampai Ghoyatil Ikhtishor
Ada yang bersifat dzonni, memiliki potensi beberapa makna, di area ini ada banyak perbedaan, dan kebanyakan bahasan fiqh adalah area ini. Maka kalau area ini, berusahalah untuk bertoleransi. Area ini yang disebut sebagai perbedaan pendapat ulama adalah rahmat, tapi pastinya pendapat yang mu'tabar. Dan tidak boleh men-cap yang ikut pendapat berbeda pada masalah ini sebagai penentang syariat atau menolak hukum islam.
⁽³⁾ Imam Syafi'i
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi' bin as-Sa'ib bin 'Ubaid bin 'Abd Yazid bin Hasyim bin al-Muththalib bin 'Abd Manaf al-Qurasyi as-Syafi'i.
Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah ﷺ pada Sayyid 'Abdu Manaf. Dan Imam Syafi'i masih aalun-Nabi karena keturunan dari Sayyid al-Muththalib.
Beliau di lahirkan di Gaza Palestina 150 H. dan wafat di Mesir pada 204 H.
Kakek beliau yang ketiga yaitu Syafi' merupakan sahabat generasi junior. Masuk islam bersama dengan ayahnya yakni as-Sa'ib saat perang Badr. Dan beliau ini yang digunakan penisbatan Imam as-Syafi'i. Imam Syafi'i menggunakan nisbat ini karena beliau adalah sahabat Nabi yang menjadi putra dari sahabat Nabi. Atau dalam bahasa lebih ringkas: orang yang punya kedudukan mulia dalam Islam.
Kakek beliau yang keempat yakni as-Sa'ib merupakan pemegang bendera Bani Hasyim di pihak Musyrikin saat perang Badr. Kemudian beliau tertawan pasukan Muslimin, menebus diri dan akhirnya masuk Islam. [Al-Isti'ab Li Ibn 'Abd al-Barr 2/574]
Imam Syafi'i sejak kecil sudah hidup sebagai yatim. Setelah berumur 2 tahun beliau di bawa oleh ibunya menuju Makkah.
Kondisi beliau yang yatim tersebut tidak lantas memutus semangatnya untuk menuntut ilmu. Terbukti saat beliau berumur 7 tahun sudah mampu hapal Al-Qur'an. Usia 10 tahun hapal kitab al-Muwatho' Imam Malik, kitab yang berisi ribuan hadits dan pendapat ulama', serta kepandaian beliau di akui oleh para gurunya.
$ads={1}
Zakaria as-Saji pernah mendapat cerita dari anak laki-laki dari putrinya Imam as-Syafi'i bahwa Ibnu 'Uyainah (guru besar Imam Syafi'i) ketika ada kemusykilan tentang tafsir dan para pemuda menanyakannya, beliau menoleh kepada as-Syafi'i dan berkata "tanyalah kepada pemuda ini."
Abdurrahman bin Mahdi mengatakan "aku mendengar Imam Malik berkata: "orang-orang kaum Quraisy yang mendatangiku tidak ada yang lebih faham daripada pemuda ini, yakni as-Syafi'i."
Bahkan di usia belia, 15 tahun, beliau sudah mendapatkan legalitas fatwa dari 2 ulama' besar Makkah pada waktu itu, yaitu Sufyan bin 'Uyainah dan Muslim bin Khalid az-Zanji.
Para ulama' dari masa ke masa sejak hidupnya Imam al-Syafi'i sampai sekarang tak berhenti menyanjung kebesaran beliau.
Baca juga: Kajian Kitab Fathul Qorib: Hamdalah dan Basmalah
Yahya bin Sa'id al-Qhattan berkata "sungguh aku berdoa kepada Allah untuk as-Syafi'i di setiap shalat ataupun di setiap hari, yakni atas ilmu yang telah Allah bukakan terhadapnya, dan taufiq Allah yang menghantar kepada kebenaran ilmunya."
Beliau merupakan mujaddid pada abad kedua, sebagaimana di katakan banyak ulama' yang diantaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengatakan "pada 100 tahun pertama adalah 'Umar bin 'Abd al-Aziz. Dan pada 100 tahun kedua adalah as-Syafi'i."
Oleh: M Syihabuddin Dimyathi di Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib
Demikian Artikel " Kajian Kitab Fathul Qorib 5 "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -