SEPUTAR HUKUM WUDHU BAGI WANITA HAID
يسن لجنب وحائض ونفساء بعد انقطاع دمهما غسل فرج ووضوء لنوم وأكل وشرب ويكره فعل شيء من ذلك بلا وضوء.
Disunahkan bagi orang junub, haid dan nifas setelah darah haid dan nifas berhenti untuk membasuh farji dan wudhu ketika ingin tidur, makan dan minum. Dan di makruhkan melakukan itu semua tanpa wudhu. (Fathul Mu'in, Syaikh Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali al-Malibari al-Ma'bari)
Dari ini bisa kita ambil kesimpulan:
1. Wanita haid atau nifas ketika darahnya mengalir maka tidak boleh wudhu, dan kalau wudhu maka tidak sah.
Kenapa tidak sah? Karena termasuk yang membatalkan wudhu adalah keluar sesuatu dari kelamin. Sedangkan wanita haid ketika darahnya masih mengalir dari kelamin maka dia akan selalu batal.
2. Ketika darahnya berhenti, maka sunah wudhu. Karena hukumnya sama dengan orang junub.
3. Orang junub mutlak sunah untuk melakukan wudhu.
4. Orang junub, wanita haid yang darahnya berhenti (disebut juga dengan masa fatroh), dan wanita nifas yang darahnya berhenti ketika ingin makan, minum, dan tidur disunahkan untuk wudhu dulu. Dan ketika melakukan semua itu tanpa wudhu, maka makruh hukumnya makruh (tidak dosa, tapi juga kurang baik).
Sumber: DAILY FIQIH di Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib
Demikian Artikel " Seputar Hukum Wudhu Bagi Wanita Haid "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -