Seputar Hukum Wudhu Bagi Wanita Haid

SEPUTAR HUKUM WUDHU BAGI WANITA HAID

يسن لجنب وحائض ونفساء بعد انقطاع دمهما غسل فرج ووضوء لنوم وأكل وشرب ويكره فعل شيء من ذلك بلا وضوء.

Disunahkan bagi orang junub, haid dan nifas setelah darah haid dan nifas berhenti untuk membasuh farji dan wudhu ketika ingin tidur, makan dan minum. Dan di makruhkan melakukan itu semua tanpa wudhu. (Fathul Mu'in, Syaikh Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali al-Malibari al-Ma'bari)

Dari ini bisa kita ambil kesimpulan:

1. Wanita haid atau nifas ketika darahnya mengalir maka tidak boleh wudhu, dan kalau wudhu maka tidak sah. 

Kenapa tidak sah? Karena termasuk yang membatalkan wudhu adalah keluar sesuatu dari kelamin. Sedangkan wanita haid ketika darahnya masih mengalir dari kelamin maka dia akan selalu batal.

2. Ketika darahnya berhenti, maka sunah wudhu. Karena hukumnya sama dengan orang junub.

3. Orang junub mutlak sunah untuk melakukan wudhu.

4. Orang junub, wanita haid yang darahnya berhenti (disebut juga dengan masa fatroh), dan wanita nifas yang darahnya berhenti ketika ingin makan, minum, dan tidur disunahkan untuk wudhu dulu. Dan ketika melakukan semua itu tanpa wudhu, maka makruh hukumnya makruh (tidak dosa, tapi juga kurang baik).

Sumber: DAILY FIQIH di Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib

Demikian Artikel " Seputar Hukum Wudhu Bagi Wanita Haid "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close