PERBEDAAN PENDAPAT HUKUM MEROKOK DARI HARAM, SUNNAH DAN MUBAH
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ulama' sejak dulu dalam menjelaskan hukum rokok ada banyak perbedaan. Bahkan beberapa ulama' sampai membuat kitab khusus dalam masalah ini. Dan ga ada kata sepakat dalam 4 madzhab, bahkan walaupun dalam satu madzhab.
Ulama' madzhab Syafi'i sendiri berbeda-beda, ada yang berpendapat haram seperti Najmuddin Al-Gazzi, Al-Qolyubi dan Ibnu Allan. Ada yang berpendapat mubah seperti Asy-Syubromalsi, Al-Hifni, Al-Halabi dan Ar-Rosyidi. Ada yang berpendapat makruh seperti Asy-Syarwani.
Bahkan bisa saja dihukumi sunah. Eh sunah? Iya sunah. Misal ikut pendapat mubah, kemudian dibuat jaga malam Fii Sabilillah, -kan sunah jaga malam Fii sabilillah seperti dalam hadits-, maka rokok yang bantu mata melek jadi ikut sunah. Al-wasa'il laha ahkamul maqoshid. Hukum barang tergantung digunakan untuk apa. Saya pernah dapat keterangan bahwa diawal munculnya rokok para ulama' menghukumi sunah karena ini.
Haditsnya tadi,
عَيْنَانِ لَا تَمَسُّهُمَا النَّارُ: عَيْنٌ بَكَتْ مِنْ خَشْيَةِ الله، وَعَيْنٌ بَاتَتْ تَحْرُسُ فِي سَبِيلِ الله.
"Dua mata yang tidak tersentuh neraka: mata yang menangis karena takut Allah, dan mata yang begadang berjaga Fii Sabilillah." Hadits riwayat Imam Tirmidzi.
Bisa juga jadi wajib, misal ga ngerokok malah mati kata dokter. Atau jadi obat satu-satunya dari dokter adil yang merawat.
Baca juga: Fatwa Para Ulama lintas Mazhab Mengenai Hukum Rokok
o0o
Intinya ini semua hasil ijtihad, ga ada dalil qoth'i, jadi biasa aja kalo ada beda pendapat.
Paling enak menurut saya, sekali lagi menurut yang saya pilih, mandang diri sendiri aja :
1. Al-ashlu fil manafi' al-ibahah, hukum asal dari barang yang bermanfaat itu boleh, jadi kalau bermanfaat buat diri sendiri ya boleh aja.
2. Al-ashlu fil madhorr at-tahrim, hukum asal dari barang yang membahayakan itu haram, jadi kalau membahayakan diri sendiri, ya haram.
Misal aja madu yang jelas sunah saja, yang dalam hadits Nabi dianjurkan sebagai obat, misal kita sakit, terus kata dokter jangan konsumsi madu, bisa nambah parah sakitnya atau bahkan menyebabkan kematian, maka madu ya jadi haram.
$ads={1}
o0o
Jadi gausah gontok-gontokan, apalagi menghakimi "he, kamu rokok, haram!". Ini masalah khilafiyah. Jadi jangan merasa benar sendiri. Apalagi sampai bilang yang rokok auto neraka.
Bagi perokok juga yang penting jaga etika, mandang tempat, situasi dan kondisi juga. Jangan rokok kebal-kebul disamping orang yang ga rokok, kalian ikut pendapat rokok mubah, tapi kebal-kebul ganggu orang ya jadinya haram, ga ada cerita ganggu orang itu mubah.
Baca juga: Perbedaan Pendapat Alim Ulama Mengenai Hukum Merokok di Masjid
Jadi, kalau haramin, haramin buat diri sendiri. Kalau bolehin, bolehin juga buat diri sendiri.
Kalau menjual rokok? Tergantung ikut pendapat apa. Kalau ikut pendapat rokok haram, menjualnya ya haram. Kalau ikut mubah, ya mubah.
الاِخْتِلاَفُ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ بِالنِّسْبَةِ لِلدُّخَانِ هُوَ فِي بَيَانِ حُكْمِ شُرْبِهِ، هَل هُوَ حَرَامٌ أَوْ مُبَاحٌ أَوْ مَكْرُوهٌ؟ وَكَانَ التَّعَرُّضُ لِبَيَانِ حُكْمِ بَيْعِهِ أَوْ زِرَاعَتِهِ قَلِيلاً. عَلَى أَنَّهُ يُمْكِنُ أَنْ يُقَال فِي الْجُمْلَةِ: إِنَّ الَّذِينَ حَرَّمُوهُ يَسْتَتْبِعُ ذَلِكَ عِنْدَهُمْ حُرْمَةَ بَيْعِهِ وَزِرَاعَتِهِ، وَالَّذِينَ أَبَاحُوهُ يُبَاحُ عِنْدَهُمْ بَيْعُهُ وَزِرَاعَتُهُ.
Terakhir, Kata Gus Musa Muhammad "Klo rokok haram, maka hasil dari uang yg di dapat petani tembakau, pengepul, jutaan pegawai pabrik rokok, distributor, toko penjual, pegecer semua dapat dari hasil yang haram? Tentu mengerikan."
Ini sama dengan keterangan Syaikh Muhyiddin al-Jazari yg menyatakan menghukumi haram rokok itu berat.
الإِْفْتَاءَ بِحِلِّهِ فِيهِ دَفْعُ الْحَرَجِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ، فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ يُبْتَلَوْنَ بِتَنَاوُلِهِ، فَتَحْلِيلُهُ أَيْسَرُ مِنْ تَحْرِيمِهِ، فَإِثْبَاتُ حُرْمَتِهِ أَمْرٌ عَسِيرٌ لاَ يَكَادُ يُوجَدُ لَهُ نَصِيرٌ
Oleh: Gus M Syihabuddin Dimyathi melalui Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib
Demikian Artikel " Perbedaan Pendapat Hukum Merokok Dari Haram, Sunnah dan Mubah "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -