Hukum Shalat Bagi Orang Pikun (Alzheimer)

HUKUM SHALAT BAGI ORANG PIKUN (ALZHEIMER)

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pikun merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan seseorang lupa pada ingatannya. Penyakit ini muncul bisa jadi sebab benturan keras ataupun usia yang sudah tidak produktif. Lalu bagaimanakah jika seseorang yang pikun lupa dengan kewajiban shalatnya? bagaimana hukumnya?

Gus M Syihabuddin Dimyathi membagikan jawaban perihal persoalan diatas melalui Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib. Berikut penjelasannya,

مريض الزهايمر إن كان مدركًا لغالب وقته فهو مُكَلّفٌ بأداء الفرائض ومنها الصلاة، وذلك مرتبط بالقدرة والاستطاعة، وقد يستخدم المصاب بجانب العلاج بعض الوسائل المُعينة له على التذكر وإتمام العبادات؛ كالجهاز الإلكتروني والسجادة الذكية.

Orang berpenyakit alzheimer (pikun) jika sadar di sebagian besar waktunya, maka dia masih terkena kewajiban, termasuk sholat, ini terkait dengan kemampuan dan kesanggupan. Dan orang yang terkena penyakit ini, disamping pengobatan, bisa menggunakan beberapa alat bantu untuk pengingat dan penyempurna amal ibadah, seperti perangkat elektronik, hp, jam weker, dan smart sajadah.

Baca juga: Dosa Meninggalkan Sholat Tidak Bisa Ditebus Dengan Tahlilan

وإن غلب المرض على عقله وكان غير مدرك لغالب وقته فهذه درجة من درجات زوال العقل والتي اتفق العلماء على أن المُصابَ بها تسقط عنه الصلاة، ولكن لو شفي من مرضه لزمه أداء الفرائض، فتجب عليه الصلاة الحاضرة، وأمَّا ما فاته من صلواتٍ أثناء المرض: فالجمهور على أنه لا يقضيها، سواء قلَّت أم كثرت.

Jika penyakit itu mendominasi pikirannya dan dia tidak sadar pada sebagian besar waktunya, maka ini termasuk dalam tahapan hilangnya akal, dan para ulama sepakat bahwa orang yang berada dalam tahapan ini maka gugur kewajiban shalatnya. 

$ads={1}

Tetapi jika dia sembuh dari penyakitnya pada satu waktu, maka dia wajib melaksanakan shalat pada waktu itu. Adapun shalat yang terlewat saat dia sakit, saat dia kambuh, maka mayoritas ulama' menilai tidak wajib di qodzo', baik shalat yang terlewat itu sedikit maupun banyak.

Sumber: Dar al-Ifta' al-Mishriyyah fatwa no. 16277

Terjemah zig-zag  M. Syihabuddin Dimyathi 

Oleh: M Syihabuddin Dimyathi di Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib

Demikian Artikel " Hukum Shalat Bagi Orang Pikun (Alzheimer) "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close