HUKUM SHALAT BAGI ORANG PIKUN (ALZHEIMER)
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Pikun merupakan salah satu penyakit yang menyebabkan seseorang lupa pada ingatannya. Penyakit ini muncul bisa jadi sebab benturan keras ataupun usia yang sudah tidak produktif. Lalu bagaimanakah jika seseorang yang pikun lupa dengan kewajiban shalatnya? bagaimana hukumnya?
Gus M Syihabuddin Dimyathi membagikan jawaban perihal persoalan diatas melalui Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib. Berikut penjelasannya,
مريض الزهايمر إن كان مدركًا لغالب وقته فهو مُكَلّفٌ بأداء الفرائض ومنها الصلاة، وذلك مرتبط بالقدرة والاستطاعة، وقد يستخدم المصاب بجانب العلاج بعض الوسائل المُعينة له على التذكر وإتمام العبادات؛ كالجهاز الإلكتروني والسجادة الذكية.
Orang berpenyakit alzheimer (pikun) jika sadar di sebagian besar waktunya, maka dia masih terkena kewajiban, termasuk sholat, ini terkait dengan kemampuan dan kesanggupan. Dan orang yang terkena penyakit ini, disamping pengobatan, bisa menggunakan beberapa alat bantu untuk pengingat dan penyempurna amal ibadah, seperti perangkat elektronik, hp, jam weker, dan smart sajadah.
Baca juga: Dosa Meninggalkan Sholat Tidak Bisa Ditebus Dengan Tahlilan
وإن غلب المرض على عقله وكان غير مدرك لغالب وقته فهذه درجة من درجات زوال العقل والتي اتفق العلماء على أن المُصابَ بها تسقط عنه الصلاة، ولكن لو شفي من مرضه لزمه أداء الفرائض، فتجب عليه الصلاة الحاضرة، وأمَّا ما فاته من صلواتٍ أثناء المرض: فالجمهور على أنه لا يقضيها، سواء قلَّت أم كثرت.
Jika penyakit itu mendominasi pikirannya dan dia tidak sadar pada sebagian besar waktunya, maka ini termasuk dalam tahapan hilangnya akal, dan para ulama sepakat bahwa orang yang berada dalam tahapan ini maka gugur kewajiban shalatnya.
$ads={1}
Tetapi jika dia sembuh dari penyakitnya pada satu waktu, maka dia wajib melaksanakan shalat pada waktu itu. Adapun shalat yang terlewat saat dia sakit, saat dia kambuh, maka mayoritas ulama' menilai tidak wajib di qodzo', baik shalat yang terlewat itu sedikit maupun banyak.
Sumber: Dar al-Ifta' al-Mishriyyah fatwa no. 16277
Terjemah zig-zag M. Syihabuddin Dimyathi
Oleh: M Syihabuddin Dimyathi di Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib
Demikian Artikel " Hukum Shalat Bagi Orang Pikun (Alzheimer) "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -