HUKUM MUSIK DALAM ISLAM DARI PERSPEKTIF IBAROT FATHUL QORIB
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam Fathul Qorib ada ibarot seperti ini,
أََحَدُهَا (طَاهِرٌ) فِيْ نَفْسِهِ (مُطَهِّرٌ) لِغَيْرِهِ (غَيْرُ مَكْرُوْهٍ) اِسْتِعْمَالُهُ (وَهُوَ الْمَاءُ الْمُطْلَقُ).
"Pembagian air yang pertama adalah air suci mensucikan yang tidak dihukumi makruh untuk digunakan, yaitu air mutlak."
Ibarot ini bisa kita gunakan untuk mengetahui hukum alat musik.
Caranya?
Gini, kita fokus pada "ghoiru makruhin: isti'maluhu". Tidak makruhnya air ini disyarahi penulis Fathul Qorib dengan isti'maluhu; yaitu ketika digunakan.
Dalam Hasyiyah Bajuri dijelaskan,
قوله (غير مكروه) الكراهة ثبوتا أو عدما إنما تنسب للأفعال؛ كباقي الأحكام؛ لأنه لا تكليف إلا بفعل، فلذلك احتاج الشارح إلى تقدير (استعماله)، فقوله (استعماله) أي : لا ذاته.
"(Penjelasan) ucapan penulis (yang berupa) [tidak dimakruhkan]. Adanya hukum makruh baik iya (yakni dimakruhkan) ataupum tidak (tidak dimakruhkan) hanya bisa dinisbatkan ke aktivitas, seperti halnya hukum-hukum yang lainnya. Karena tidak ada taklif (hukum wajib, makruh, mubah, sunah dan wajib) kecuali dengan aktivitas. Maka karena itu pen-syarh butuh untuk menuliskan isti'maluhu (yaitu makruh ketika digunakan). Maka ucapan [isti'maluhu] ini maksudnya adalah (makruh ketika digunakan) bukan (makruh pada) dzat air itu sendiri."
Baca juga: Hukum Membaca Al-Qur'an Diiringi Musik
Simpelnya, hukum taklifi; yakni haram, makruh, mubah, sunah dan wajib itu tidak bergantung pada suatu benda, melainkan bergantung pada aktivitas mukallaf (orang yang baligh berakal) yang menggunakan benda tersebut. Jika digunakan baik, maka bisa sunah bisa wajib, jika untuk keburukan maka bisa makruh bisa haram.
Pisau hukumnya apa? Ga ada hukumnya. Karena itu benda. Bisa ada hukumnya ketika digunakan. Digunakan ngebegal ya haram. Digunakan istri masakin suami ya baik, tidak wajib tapi menurut madzhab Syafi'i. Kenapa demikian? Karena al-wasa'il laha ahkamul maqoshid. Hukum benda itu tergantung digunakan untuk apa. Dan suatu barang… ga punya hukum sendiri. Sama seperti alat musik.
$ads={1}
Nah, kita sekarang padankan dengan alat musik.
Imam Ibnu Abidin dalam Hasyiyahnya yang juga dikutip Mawsu'ah Fiqhiyyah menyatakan bahwa hukum alat musik tergantung penggunaan, karena apa? Karena itu alat, suatu benda.
آلَة اللَّهْوِ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً بِعَيْنِهَا بَل لِقَصْدِ اللَّهْوِ فِيهَا، إمَّا مِنْ سَامِعِهَا، أَوْ مِنَ الْمُشْتَغِل بِهَا، وَبِهِ تُشْعِرُ الإِْضَافَةُ - يَعْنِي إضَافَةَ الآْلَةِ إلَى اللَّهْوِ - أَلاَ تَرَى أَنَّ ضَرْبَ تِلْكَ الآْلَةِ حَل تَارَةً وَحَرُمَ أُخْرَى بِاخْتِلاَفِ النِّيَّةِ، وَالأُْمُورُ بِمَقَاصِدِهَا.
Alat Musik tidak haram dari dzatiah alat itu. Al-Umur bi maqoshidiha kata beliau, hukum barang tergantung digunakan apa. Dari sini juga bisa dipahami adanya idhofah kata 'alat' dengan kata 'lahwi', yaitu haram ketika tujuannya memang untuk bermain² dan lupa dari Allah SWT.
Kalau digunakan untuk sarana membersamai keharaman, misal dugem, minum khamr, atau sampai menyebabkan lalai akan kewajiban, maka ya haram hukumnya. Jika sampai taraf makruh, misal ninggal sunah, maka hukumnya ya makruh, dan seterusnya.
Dari ini bisa dipahami juga ibarot Imam Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin,
المَعَازِفُ وَالْأَوْتَارُ حَرَامٌ لِأَنَّهَا تشوّق إِلَى الشّرْب وَهُوَ شِعَارُ الشّرْبِ فَحرم التَّشَبُّهُ.
"Alat-alat musik dan senar adalah haram, karena hal tersebut dapat membangkitkan seseorang untuk minum (khamr), dan itu merupakan syi’arnya para peminum, dan diharamkan menyerupai mereka."
Yakni haram ketika bisa menyampaikan ke haram, menggugah seseorang untuk melakukan keharaman, dalam hal ini minum khamr. Karena memang musik zaman dulu, dalam keterangan yang saya dapat, banyak digunakan sebagai sarana keharaman, minum khamr, zina, dan semisalnya. Kalau sekarang kan tidak mutlak.
Baca juga: Hukum Bermain Drumband dan Alat Musiknya di Dalam Islam
Dari ini juga bisa dipahami ibarot Mawsu'ah Fiqhiyyah pada pembahasan Bai'u alatil-lahwi wal ma'azif bahwa sebagian ulama menilai boleh menjual alat-alat musik,
وَذَهَبَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ إِلَى إِبَاحَتِهَا إِذَا لَمْ يُلاَبِسْهَا مُحَرَّمٌ، فَيَكُونُ بَيْعُهَا عِنْدَ هَؤُلاَءِ مُبَاحًا.
"Sebagian ulama fikih menilai bolehnya alat-alat musik ketika tidak dibarengi perkara yang diharamkan, maka menjual alat-alat tersebut menurut pendapat ini adalah boleh."
Terakhir,
لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
"Tidak boleh mengingkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan ulama', yang (harus) diingkari hanyalah (ketika ada yang menyatakan pendapat berbeda) pada perkara yang (keharamannya) sudah disepakati ulama'."
Wallahu ta'ala a'lam bis showab
Oleh: M Syihabuddin Dimyathi di Grup Facebook Kajian Fikih Fathul Qarib
Demikian Artikel " Hukum Musik dalam Islam dari Perspektif Ibarot Fathul Qorib "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -