DEFINISI TABARRUK DAN JENIS-JENIS YANG DIPERBOLEHKAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Tabaruk artinya mengambil berkah dari sesuatu. Apa itu berkah ? Berkah secara bahasa artinya tumbuh atau bertambah. Sedangkan secara istilah yakni kebaikan yang Allah letakkan terhadap sesuatu.[1]
Sehingga tabbaruk adalah aktivitas mengambil kebaikan (berkah) dari sesuatu yang Allah ta'ala letakkan atasnya.
Tabaruk ada yang boleh, ada pula yang tidak boleh, ada juga yang nanti diperbeda pendapatkan kebolehannya oleh para ulama.
Diantara tabaruk yang disepakati kebolehannya adalah bertabaruk dengan : (1) diri Rasulullah ﷺ
(2) bekas peninggalan beliau seperti rambut, baju dan lainnya. (3) Air zamzam.
1. Bertabaruk dengan diri Nabi ﷺ
Ulama sepakat tanpa khilaf bahwa diri Rasulullah ﷺ adalah sumber keberkahan dan yang layak diambil berkahnya.
Dari shahabat Urwah radhillahu’anhu ia berkata :
وَاللَّهِ إِنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إِلَّا وَقَعَتْ فِي كَفِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ فَدَلَكَ بِهَا وَجْهَهُ وَجِلْدَهُ وَإِذَا أَمَرَهُمْ ابْتَدَرُوا أَمْرَهُ وَإِذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ
“Demi Allah, tidaklah Rasulullah ﷺ mengeluarkan dahak kecuali dahak itu jatuh pada telapak tangan salah satu sahabat yang kemudian ia gosokkan pada wajah dan kulitnya.
Jika beliau memberikan perintah maka mereka segera mematuhi perintahnya. Jika beliau berwudlu maka nyaris mereka berkelahi untuk mendapat air sisa wudlu’nya.” (HR. Bukhari)
Hanya saja setelah kewafatan beliau, bertabarruk dengan jasad beliau sudah terputus alias tidak bisa dilakukan lagi.
$ads={1}
2. Bertabaruk dengan bekas Nabi ﷺ
Ulama juga sepakat bahwa barang peninggalan dan bekas Rasulullah ﷺ adalah termasuk sesuatu yang bisa diambil berkahnya. Seperti baju, sandal, rambut dan lainnya. [1]
Dalilnya sangat banyak, telah disebutkan dalam kitab hadits dan sirah bahwasanya para shahabat Nabi yang mulia radhiyallahu’anhum bertabarruk dengan benda-benda milik Nabi ﷺ.
Utsman Ibn Abdillah Ibn Mauhab berkata :
أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ وَقَبَضَ إِسْرَائِيلُ ثَلَاثَ أَصَابِعَ مِنْ قُصَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الْإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ فَاطَّلَعْتُ فِي الْجُلْجُلِ فَرَأَيْتُ شَعَرَاتٍ حُمْرًا
“Aku pernah diutus keluargaku untuk menemui Ummu Salamah dengan membawa wadah berisi air. Lalu Ummu Salamah datang dengan membawa sebuah genta dari perak yang berisi rambut Nabi ﷺ .
Jika seseorang terkena penyakit ‘ain atau sesuatu hal maka ia datang kepada Ummu Salamah membawakan bejana yang biasa untuk mencuci pakaian. Saya amati genta itu dan ternyata saya melihat ada beberapa helai rambut berwarna merah, kata ‘Utsman.” (HR. Bukhari)
Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya : “Seorang sahabat meminta potongan dari jubah Rasulullah ﷺ, beliau memberinya. Muhammad bin Jabir berkata : Bapak saya menceritakan bahwa potongan jubah tersebut kami cuci untuk orang sakit, mengharap kesembuhan darinya.”[2]
Dalam riwayat yang masyhur Sahabat Khalid bin Walid bertabaruk dengan rambut Rasulullah ﷺ yang ditaruh di dalam helmnya. (HR Thabrani)
Baca juga: Dalil Tabarruk Mencium Makam Nabi, Orang Saleh dan Mushaf Al-Qur'an
3. Bertabaruk dengan Zam-zam
Mengambil berkah atas air Zam-sam termasuk hal yang disepakati kebolehannya. Berdasarkan hadits :
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
“Sesungguhnya ia (air zamzam) diberkahi, ia juga merupakan makanan yang berselera.” (HR. Muslim)
زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ.
“Zamzam menurut apa yang diinginkan oleh peminumnya.” (HR. Ibnu Majah)
Adapun selanjutnya yang disepakati ketidak bolehannya adalah bertabaruk dengan hal-hal yang tidak ada landasan atau dalil dari agama.
Karena sesuatu hanya diketahui mengandung berkah bila ada penjelasannya dari dalil syariat.
Contoh yang diharamkan misalnya mengambil berkah dari benda-benda klenik atau yang dianggap punya kekuatan magis seperti batu ponari swet, keris petir si syamsudin dll.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Pengertian Tawassul dan Tabarruk Secara Terminologi dan Contohnya
_______
1. Lisan Arab (13/408), Al Mausu'ah (10/69)
2. Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (10/80).
3. Al Ishabah (1/482).
Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq
Demikian Artikel " Definisi Tabarruk dan Jenis-jenis yang diperbolehkan "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -