SHALAT QASHAR HANYA BOLEH KARENA SAFAR (PERJALANAN)
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Saya membesuk saudara yang sedang sakit. Lalu terjadi obrolan sampai ke masalah shalat. Yang mana dia menceritakan sudah sekian hari harus menjama' sekaligus mengqashar shalat.
Tentu saja langsung saya koreksi tentang praktek shalatnya tersebut. Kalau jama' okelah, tapi koq bisanya diqashar segala ? Dia menjawab ringan bahwa ada ustadz yang mengajarinya begitu.
Wah agak repot juga kalau begini. Karena saya tidak menduga sama sekali kalau ada orang sekelas ustadz, yang tidak tahu bahwa Qashar itu hanya boleh untuk udzur safar bukan yang lain, semisal karena sakit.
Artinya orang sakit hanya boleh menjama' shalat, bukan dengan mengqasharnya. Kebolehannya menjama' itupun masih diperdebatkan, karena sebagian ulama tetap keukeuh shalat orang sakit adalah sambil duduk atau berbaring, bukan dijama'.
Kecuali jika sakitnya parah yang sudah susah dan berat untuk melakukan banyak gerak, barulah boleh menjama'.
$ads={1}
Tapi yang jelas, jama' itu lebih longgar dari qashar. Sebagian ulama bahkan menyebutkan ada belasan jenis udzur yang membolehkan seseorang menjama' shalatnya, tapi alasan untuk kebolehan qashar shalat cuma satu, yakni Safar.
Karena itulah ada kaidah yang masyhur di kalangan fuqaha :
الجمع للعذر, والقصر للسفر
"Jama' itu sebab adanya udzur, sedangkan qashar karena safar."
Baca juga: Hukum Musafir Bermakmum Kepada Imam Mukim
Mohon yang hati-hati mengilmui masalah ibadah. Untuk urusan untung rugi dunia saja kita begitu hati-hati dan tidak mudah percaya apa kata orang, masa iya untuk urusan keselamatan akhirat kita begitu sembarangan memungut pendapat yang gak jelas sumbernya.
Dan yang kadung dipanggil ustadz yuk kita nyadar diri, jangan kebablasan merasa diri pantas untuk jadi mufti...
Wallahu a'lam
Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq
Demikian Artikel " Shalat Qashar Hanya Boleh Karena Safar (Perjalanan) "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -