HUKUM MENGHADIAHKAN BACAAN AL-QUR'AN KEPADA MAYIT DI HARI KE-40
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hukum mengadakan kegiatan pembacaan al-Qur'an dan menghadiahkannya untuk mayit di hari ke 40 setelah kematian.
Sebuah pertanyaan datang kepada Darul Ifta Mesir, pertanyaan itu adalah tentang peringatan 40 hari kematian dengan kegiatan membaca al-Qur'an yang ia katakan itu dilakukan di Eropa Tengah dan di Mesir karena keyakinan bahwa ruh mayit itu diam di bumi selama 40 hari. Bagaimana hukum kegiatan semacam ini?
Darul Ifta membahasnya ke dalam lima pembahasan yang terpisah yang bisa anda lihat saya tandai dengan angka 1-5.
1. Bahwa membaca al-Qur'an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit adalah perkara yang dibolehkan oleh dalil-dalil syariat yang umum, dan itu disepakati oleh para ulama 4 mazhab sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam al-Qurthubi dalam kitab al-Tadzkirah bi Ahwal al-Mauta wa Umur al-Akhirah, namun jika kita teliti ulang rujukannya kedalam kitab tersebut memang klaim "disepakati" ini perlu diteliti ulang karena memang ada perbedaan di dalam masalah ini.
$ads={1}
2. Melakukan kegiatan semacam ini di waktu apapun tidaklah menjadi masalah dan menentukan hari tertentu untuk melakukan hal ini pun tidak menjadi masalah karena kegiatan ini (membaca al-Qur'an dan menghadiahkan pahalanya bagi mayit) diperbolehkan secara muthlaq dan syariat tidak melarang untuk melakukannya di waktu2 tertentu.
3. Yang dilarang dari kegiatan ini adalah jika kegiatan ini menjadi ajang pengulangan atas kesedihan dan meratapi kepergian mayit.
4. Dilarang juga menggunakan harta warisan untuk kegiatan ini.
5. Adapun untuk anggapan bahwa ruh orang mati akan tetap di bumi selama 40 hari maka ini adalah perkara gaib yang tidak ada orang yang bisa tau selain melalui penjelasan dari syariat, dan tidak ada penjelasan semacam itu.
Baca juga: Hukum Menyediakan Makanan, Menghadirkan Pembaca Al-Qur'an Untuk Acara Takziyah
Apa yang bisa diambil dari sini?
1. Bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga dikatakan terjadi di Eropa Tengah dan juga di Mesir. Maka jelas kegiatan semacam ini bukanlah tradisi hindu sebagaimana yang dituduhkan di Indonesia.
2. Bahwa perlu ada edukasi kepada masyarakat yang terbiasa melakukan kegiatan semacam ini agar menghindari hal-hal yang secara tegas telah diharamkan oleh syariat.
Sumber: dar-alifta.org
Oleh: Fahmi Hasan Nugroho
Demikian Artikel " Hukum Menghadiahkan Bacaan Al-Qur'an Kepada Mayit di Hari ke-40 "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -