Haram Berbicara Hukum Agama Menggunakan Pendapat Sendiri

HARAM BERBICARA HUKUM AGAMA MENGGUNAKAN PENDAPAT SENDIRI

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Saat memaparkan suatu masalah, wa bil khusus masalah yang pelik dan terdapat khilaf (beda pendapat) yang sangat kuat di kalangan ulama Syafi’iyyah, biasanya Syekh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi Asy-Syafi’I rhm menguraikan semua pendapat dan menyandarkan tiap pendapat kepada para imam mujtahid yang menjadi rujukan beliau.

Seperti dalam kasus seorang yang shalat dalam kondisi duduk, lalu dia sujud di atas sesuatu yang terhubung dengannya, tapi sesuatu itu tidak bergerak dengan bergeraknya dia (orang yang shalat) kecuali apabila dia shalat dalam kondisi berdiri. Apakah shalat orang seperti ini sah ? Menurut imam Ramli sujudnya tidak sah. Tapi menurut imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari dan Syabramallisi sujudnya sah. (Nihayatuz Zain : 68)

Saat lewat kalimat ini, syaikhuna (guru saya) menyatakan, bahwa seorang ketika berbicara tentang hukum-hukum agama, hendaknya menyandarkannya kepada para imam/ulama yang memiliki otoritas untuk itu. Khususnya kepada para imam mujtahidin (ahli ijtihad). Sehingga bisa ditelusuri siapa yang berpendapat, dan ada yang siap bertanggungjawab sampai di akhirat kelak di hadapan Allah Ta’ala. Maka biasakan mencamtumkan referensinya dan ulama yang menyatakannya, atau minimal secara isyarat.

$ads={1}

Jangan sampai berbagai permasalah agama yang kita sampaikan, berbagai pertanyaan yang kita jawab, semuanya semata pandangan kita pribadi alias “menurut pendapat saya”. Ini tidak boleh, haram hukumnya. Sebab, kita bukan ulama. Kita ini bukan siapa-siapa dan tidak memiliki apa-apa. Keilmuan kita tidak mencapai level seorang yang layak untuk berfatwa atau melakukan istinbath (memetik) hukum dari dalil-dalil yang ada. Ini termasuk berbicara tentang agama Allah tanpa ilmu. Kalau tidak tahu, lebih baik diam atau katakan tidak tahu.

Sedikit faidah majelis khusus khataman fiqh mazhab syafi’i tadi malam bersama syaikhuna K.H. A. Saifuddin Al-Hafidz hafidzahullah. Semoga bermanfaat.

Oleh: Abdullah Al-Jirani

Demikian Artikel " Haram Berbicara Hukum Agama Menggunakan Pendapat Sendiri "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close