PERBEDAAN AL-QUR'AN, SUNNAH DAN FIQIH
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Istilah Al-Qur'an, Sunnah dan Fiqih kerap kali didengar ketika ulama menyampaikan ceramahnya. Sebagian dari kaum muslimin masih ada yang belum mengetahui letak perbedaan antara Al-Qur'an, Sunnah dan Fiqih.
Melalui laman facebooknya, Ustadz Ahmad Sarwat LC, MA membagikan tulisan singkat mengenai Perbedaan Al-Qur'an, Sunnah dan Fiqih. Selengkapnya simak melalui tulisannya di bawah ini:
Ada banyak, tapi yang paling utama hal-hal berikut ini :
1. Bahan Baku dan Produk Akhir
Al-Quran dan As-Sunnah itu sumber bahan baku, sedangkan fiqih adalah produknya. Ibarat mobil, yang kita masukkan ke dalam tangki itu produk akhir alias bensin.
Kalau minyak bumi yang masih mentah bercampur lumpur, air dan benda lain kita masukkan Tanki mobil, langsung mogok.
Intinya, tidak ada bensin kalau tidak ada minyak mentah. Tapi minyak mentah kudu diolah oleh industri oil company yang ekspert. Tidak bisa diolah oleh industri rumahan apalagi murahan.
2. Kaku dan Fleksible
Sebagai sumber hukum, Al-Qur'an dan As-Sunnah sifatnya abadi, tidak pernah berubah, tidak boleh ditambah apalagi dikurangi.
Tidak ada yang berani mengubah-ubah isinya, meski secara teks tidak sesuai dengan zamannya.
Beda dengan fiqih yang sangat fleksible dan bisa menyesuaikan diri dengan realitas zaman dan tempat. Maka ilmu fiqih amat sangat dibutuhkan untuk jadi solusi berbagai bangsa muslim yang berbeda-beda di setiap timeline masa.
3. Abadi dan Terbatas
Al-Quran itu berlaku sepanjang masa, abadi hingga kiamat terjadi nanti. Itu sudah dijamin oleh Allah SWT. Begitu juga dengan hadits.
Sedangkan fiqih punya rentang masa berlaku yang terbatas, apa-apa yang diijtihadkan hari ini sebagai haram, boleh jadi di lain waktu yang berbeda berubah jadi halal.
Kok bisa gitu?
Yah memang harus gitu. Dulu banyak ulama fiqih yang berijtihad bahwa pengeras suara itu haram digunakan di masjid, karena mengacaukan hukum shalat berjamaah.
Mengacaukan? Maksudnya gimana?
Kan hadits Nabi SAW menegaskan bahwa siapa yang mendengar adzan untuk shalat fardhu, maka dia wajib ke masjid, bahkan meski pun harus merangkak.
Memang tidak semua Mazhab mewajibkan. Setidaknya Mazhab Hambali menyebutnya sebagai fardhu 'ain, sedangkan mazhab Syafi'i mengatakan fardhu kifayah, lalu Mazhab Maliki dan Hanafi bilang Sunnah muakkadah.
Dasarnya bahwa dulu Nabi SAW perintahkan Abdullah bin Ummi Maktum yang tuna netra itu untuk tetap berjamaah ke masjid berjamaah. Alasannya karena dia bisa dengar adzan Bilal.
Baca juga: Ilmu Agama Islam Selalu Berkembang Dan Tidak Statis
Namun Bilal dulu adzan tanpa pengeras suara, jadi tidak masalah. Memang hanya yang rumahnya nempel ke masjid yang kudu merangkak ke masjid.
Sedangkan yang rumahnya jauh dari masjid, pastinya tidak dengar adzan Bilal. Maka terlepas dari kewajiban atau kesunnahan ke masjid.
Namun gara-gara adzan di masa modern ini pakai pengeras suara, maka suaranya terdengar sampai jauh sekali, bahkan seluruh penduduk dalam satu kota dengar semua.
Termasuk juga bahkan yang pada tinggal di luar kota ikut dengar adzan juga.
$ads={1}
Apakah semua yang dengar adzan kudu musti wajib ke masjid?
Lalu bagaimana bisa di satu kota ada 200 masjid yang semua adzannya kedengeran. Apa harus didatangi semuanya? Pasti kita bingung, mau ke masjid yang mana?
Maka dari pada bikin masalah, di masa awal kemunculannya, pengeras suara itu lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya. Wajar kalau di masa itu banyak yang mengharamkan.
Lalu bagaimana pandangan ulama fiqih di masa kini? Masih kah mereka haramkan pengeras suara untuk adzan di masjid?
Baca juga: Perbandingan Internal Mazhab
Kalau sekedar masjid tidak ada pengeras suara masih banyak seya temukan Tapi saya belum pernah ketemu tokoh yang bilang haram. Yang saya temukan malah fakta bahwa hampir semua masjid punya pengeras suara.
Itulah fiqih, status hukum dalam ilmu fiqih itu Fleksible, mudah berubah, tergantung cara pandang para pakar fiqih di masing-masing zamannya.
Demikian Artikel " Perbedaan Al-Qur'an, Sunnah dan Fiqih "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -