Hukum Shalat Menggunakan Masker Untuk Mencegah Penularan Virus

HUKUM SHALAT MENGGUNAKAN MASKER UNTUK MENCEGAH PENULARAN VIRUS

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dinukil bahwa para ulama fiqih telah bersepakat atas dimakruhkannya "at-Taltsum" dalam salat. Redaksi yang saya bisa dapatkan adalah dari kitab yang spektakuler yang dinobatkan sebagai kitab ensiklopedi fiqih terbesar yaitu "al-Maushû'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah". Di juz 32 hal. 210 ditulis :

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ التَّلَثُّمِ فِي الصَّلاَةِ

"Para ulama fiqih bersepakat atas makruhnya at-Talatsum dalam salat."

Di juz 35 hal. 202 di kitab yang sama disebutkan nukilan ijma ini berasal dari al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah, kata beliau :

كُل مَنْ أَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْل الْعِلْمِ يَكْرَهُ التَّلَثُّمَ وَتَغْطِيَةَ الْفَمِ فِي الصَّلاَةِ إِلاَّ الْحَسَنَ، فَإِنَّهُ كَرِهَ التَّلَثُّمَ وَرَخَّصَ فِي تَغْطِيَةِ الْفَمِ

"Semua orang yang aku hapal dari kalangan ulama semuanya memakruhkan at-talatsum dan menutup mulutnya dalam salat, kecuali Al-Hasan, beliau memakruhkan at-talatsum dan memberikan keringanan dalam menutup mulut. -selesai-.

Baca juga: Iman Orang Tarim di Wabah Corona

Kemudian batasan at-talatsum menurut para ulama mazhab, maka mereka berbeda-beda dalam menentukan kadarnya sebagai berikut :

✓ Malikiyyah : ketika minimal menutupi sampai ujung bibir bagian bawah.

✓ Syafi'iyyah : ketika minimal menutupi mulutnya.

✓ Hanafiyyah dan Hanabilah : ketika sampai menutupi mulut dan hidungnya.

Para ulama berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu yang berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang seorang menutup mulutnya ketika salat." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani).

$ads={1}

Adapun masker yang sekarang diwajibkan dipakai maka kondisinya adalah menutupi mulut dan hidung, sehingga ini jelas at-talatsum yang dimakruhkan diatas. Bahkan hal ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki saja, wanita juga masuk kedalam larangan ini, dan ini juga disepakati oleh para ulama. Al-Imam Ibnu Abdil Barr -dari kalangan pembesar ulama Malikiyyah- berkata :

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام

"Para ulama sepakat bahwa wanita hendaknya membuka wajahnya dalam salat dan ketika ihram." (Via islamweb).

Ada dua alasan secara garis besar mengapa kita dilarang ber-talatsum dalam salat yaitu :

1. Menghalangi dari terdengarnya bacaan salat secara jelas.

2. Menghalangi persentuhan langsung hidung ke tanah ketika sujud atau sujudnya menjadi kurang sempurna.

Namun jika ada seseorang yang tetap melakukan talatsum dalam salatnya, maka dari sisi keabsahan salatnya, maka salatnya tetap sah, karena para ulama telah sepakat hukumnya hanya sampai derajat makruh. Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya "al-Majmû'" (3/179) berkata :

وَالْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَى كَالرَّجُلِ فِي هَذَا وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ لا تمنع صحة الصَّلَاةِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ 

"Wanita dan wandu, seperti laki-laki dalam masalah ini dan ini hukumnya adalah karahah tanzîh, tidak menghalangi keabsahan salatnya. Wallahu A'lam."

Bahkan hukumnya bisa menjadi tidak makruh sama sekali, jika memang ada kebutuhan untuk melakukannya. Al-Imam Ibnu Abdil Barr yang menukil ijma dimakruhkannya wanita menutupi wajahnya, kemudian beliau memberikan catatan juga :

فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك

"Jika ada kebutuhan untuk melakukannya, seperti adanya laki-laki ajnabi, maka tidak dimakruhkan, demikian juga pada laki-laki, hilang kemakruhannya jika ia perlu untuk bertalatsum."

Baca juga: 12 Ijazah Tolak Bala (Corona) Dari Para Habaib dan Masyayikh

Diantara kondisi diperbolehkannya menutup mulut, selain yang disebutkan oleh al-Imam Ibnu Abdil Barr diatas adalah :

✓ Jika menguap, al-Imam Nawawi dalam kitabnya diatas mengatakan :

وَيُكْرَه أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَمِهِ فِي الصَّلَاةِ إلَّا إذَا تَثَاءَبَ فَإِنَّ السُّنَّةَ وَضْعُ الْيَدِ عَلَى فِيهِ

"Dimakruhkan meletakkan tangan di mulutnya dalam salat, kecuali jika menguap, karena sunnahnya adalah menutupi mulutnya (agar jangan sampai mulutnya terbuka lebar)."

DR. Muhammad asy-Syinqithi menambahkan juga ketika bersin.

✓ ketika bau mulutnya kurang sedap sehingga menggangu saudaranya yang salat disampingnya, maka ketika ini, boleh pakai masker agar bau mulutnya tidak menyebar, sebagaimana yang disebutkan oleh DR. Muhammad asy-Syinqithi.

✓ ketika sakit yang berpotensi menularkan virus ketika ia batuk atau bersin.

Atau dengan bahasa umum kalau ada alasan yang memerlukannya memakai penutup di mulut, hidung atau wajahnya, maka hukum makruh terangkat darinya, al-Imam bin Baz rahimahullah pernah berfatwa :

يكره التلثم في الصلاة إلا من علة

"Dimakruhkan talatsum dalam salat, kecuali karena ada alasan (tertentu)."

Oleh sebab itu, penggunaan masker termasuk dalam salat yang telah direkomendasikan oleh ahli kesehatan dapat meminimalisir terjangkitinya virus Covid-19, adalah merupakan ilah (alasan) atau kebutuhan untuk bertalatsum dan terangkat hukum makruh darinya. Banyak lembaga fatwa dunia yang membolehkan salat menggunakan masker. Bahkan Rabithah Ulama Syuriah mengatakan :

فإذا جاز تغطية الفم لعارض التثاؤب في الصلاة استحبابا، أفلا يكون تغطيته بسبب الوباء العارض واجبا شرعيا ؟

"Jika boleh menutup mulut karena menguap dalam salat dan ini dianjurkan, maka bukankah menutupnya sekarang karena wabah adalah sesuatu yang wajib secara syariat?."

Rabithah ulama syuriah diatas juga mengkritik orang-orang yang berfatwa agar membuka masker ketika salat pada saat kondisi sekarang ini. Kata mereka :

وبالتالي فإن نشر هذا الملصق الذي يعتبر لبس الكمامة في الصلاة جماعة مخالف لحديث النبي صلى الله عليه وسلم ليس بالأمر الجيد، بل يخالف صريح أمر الشرع بالتوقي من الأمراض والعلاج منها، وناشره جاهل لا يعي من أمور الشرع شيئا، وإنما يتبع ظاهرية جديدة لا سلف لها. ويندرج تحت عموم قوله صلى الله عليه وسلم: (من أفتى بغير علم فليتبوأ مقعده من النار).

"Berikutnya apa yang tersebar dalam selebaran ini yang menganggap bahwa memakai masker dalam salat secara berjamaah adalah menyelisihi hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah perkara yang tidak benar, bahkan ini menyelisihi perintah syar'i yang jelas untuk mencegah diri dari penyakit. Penyebar selebaran ini adalah jahil lagi bodoh dari perkara syariat, hanyalah ia pengikut Zhahiriyyah baru yang tidak ada salafnya, dan masuk kedalam keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam : "barangsiapa yang berfatwa tanpa ilmu, maka siapkanlah tempat duduknya di neraka."

Oleh: Abu Sa'id Neno Triyono

Demikian Artikel " Hukum Shalat Menggunakan Masker Untuk Mencegah Penularan Virus "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close