Cadar dan Hijab dalam Pandangan Grand Imam Ahmad ath-Thayyib

CADAR DAN HIJAB DALAM PANDANGAN GRAND IMAM AHMAD ATH-THAYYIB

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Menurut Imam Ahmad At-Tayeb cadar bukan perkara wajib atau perkara Sunnah. Namun di saat yang sama, cadar juga bukan perkara terlarang. Jadi, cadar tidak ada kaitannya dengan pahala atau dosa. Dalam kacamata usul fikih, suatu perkara bisa dikatakan wajib jika terdapat dalil al-Qur’an atau hadis yang memuat redaksi perintah, seperti lakukanlah ini karena menjalankan kewajiban, jika tidak maka kamu akan mendapat hukuman. Dan bisa menjadi perkara sunah jika terdapat dalil yang memuat redaksi seperti, lakukanlah perkara ini untuk mencari pahala. Dalam artian, jika melakukan hal itu akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Dalam hal ini, tidak ada dalil yang memerintah memakai cadar.

Maka dari itu, seseorang yang memilih untuk menggunakan cadar jangan berkata saya menggunakan busana syar’i. Begitupun sebaliknya, seseorang yang melepas cadarnya jangan berkata, saya meninggalkan cadar karena perintah agama. Cadar itu hanya mode busana. Setiap orang boleh memakai atau menanggalkannya tanpa ada kaitannya dengan syariat. Sama seperti memakai cincin. Yang merasa nyaman, silahkan pakai. Dan yang tidak suka silahkan tanggalkan. 

Sedangkan hijab—dalam pengertian penutup rambut kepala—merupakan hal yang diperintahkan kepada perempuan muslim. Seperti yang termaktub dalam al-Qur’an:

وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ

“Dan hendaklah mereka menggunakan khimar sampai dadanya” (Q.S. An-Nur: 31)

Dalam al-Qur’an, terdapat kalimat hijab. Tapi maknanya bukan seperti pengertian hijab yang sekarang. Al-Qur’an membahasakan penutup rambut kepala dengan istilah khimar, bukan hijab. Perintah untuk menggunakan khimar sampai ke dada itu maksudnya menutup bagian rambut sampai dada dengan kain, bukan harus memakai khimar yang panjang sampai dada. Ini karena, sebelum ayat turun,  perempuan Arab hanya menggunakan kain untuk menutupi rambutnya lalu menarik kedua ujung kainnya kebelakang, sehingga leher dan dada bagian atasnya terbuka. Ayat ini menunjukkan, rambut, leher dan dada perempuan adalah aurat yang harus ditutup. 

$ads={1} 

Meski demikian, Imam Ahmad At-Tayeb berkata, jangan pernah beranggapan perempuan yang tidak memakai hijab itu keluar dari Islam. Perempuan yang melepas hijabnya berarti ia melakukan maksiat, seperti halnya maksiat lain semisal berbohong. Ya, hanya bermaksiat dan bukan dosa besar. Bahkan, dosa orang yang menanggalkan hijab itu lebih ringan daripada dosa berbohong. 

Perbandingannya seperti ini, perempuan yang tidak memakai hijab namun bisa menjaga lisannya dari membicarakan keburukan orang lain itu jauh lebih baik daripada perempuan berhijab yang lisannya tidak pernah berhenti menggunjing, membicarakan keburukan orang lain.    

Dalam hadis dijelaskan:

عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: قِيلَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ‌فُلَانَةً تَقُومُ اللَّيْلَ وَتَصُومُ النَّهَارَ وَتَفْعَلُ وَتَصَّدَّقُ وَتُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا؟ فَقَالَ: رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا خير فيها هى من أهل النار وَفُلَانَةٌ تُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ وَتَصَّدَّقُ بِأَثْوَارٍ وَلَا تُؤْذِي أَحَدًا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هى من أهل الجنة   (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah ra. berkata: Ditanyakan kepada Nabi Saw., wahai Rasulullah, sungguh ada seorang perempuan yang rutinitasnya malam dihabiskan untuk salat sunah, siang digunakan berpuasa dan hobinya bersedekah namun di saat yang sama lisannya sering digunakan untuk menyakiti tetangganya. (Bagaimana itu?) Rasulullah menjawab: Tidak ada kebaikan dalam diri perempuan itu. Dia termasuk ahli neraka. Lalu bagaimana dengan perempuan yang hanya melakukan salat wajib, hanya bersedekah dengan sepotong keju namun tidak pernah menyakiti tetangganya? Rasulullah menjawab: Dia termasuk ahli surga (H.R. Bukhari)

Mari kita cermati hadis ini. Ada dua perempuan, yang pertama melakukan ibadah berat tetapi menjadi ahli neraka. Dan di saat yang sama, ada perempuan yang masuk surga karena amalan yang ringan. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu harus disertai dengan akhlak. Ibadah tanpa akhlak hanya akan menjadi amalan yang hilang diterpa angin. 

Baca juga: Ustadz Yendri Junaidi: Sekelumit Tentang Cadar

Dalam hadis lain Rasulullah bersabda:

  «إِنَّ مِنْ أَحَبِّكُمْ إِلَيَّ وَأَقْرَبِكُمْ مِنِّي مَجْلِسًا يَوْمَ القِيَامَةِ أَحَاسِنَكُمْ ‌أَخْلَاقًا

Sungguh orang yang paling aku cintai dan paling dekat kedudukannya denganku di antara kalian adalah orang yang paling baik akhlaknya (H.R. Turmudzi)

Rasulullah tidak berkata, yang paling aku cintai adalah yang paling banyak salatnya, atau yang paling banyak puasanya, tetapi beliau berkata, yang paling baik akhlaknya. 

Kesimpulan akhirnya, cadar atau niqab bukan perkara wajib atau sunah, dan di saat yang sama juga bukan perkara terlarang. Sedangkan hijab adalah perintah agama kepada perempuan muslim. Barangsiapa yang tidak melakukannya berarti ia melakukan maksiat. Tetapi tidak termasuk dosa besar apalagi sampai keluar dari Islam.

Oleh: Fazal Himam

Demikian Artikel " Cadar dan Hijab dalam Pandangan Grand Imam Ahmad ath-Thayyib "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close