TATA CARA BERSUCI BAGI WANITA YANG SEDANG ISTIHADHAH
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Istihadhah berbeda dengan haid dan nifas, perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah tetap wajib sholat, puasa, dan boleh melakukan ibadah lain yang diharamkan bagi perempuan yang melakukan haid dan nifas.
Perbedaannya adalah pada kewajiban 'thaharah khusus' yang wajib dilakukan bagi musthadhah (perempuan yang mengalami istihadhah) ini sebelum melakukan sholat. Thaharah khusus tersebut adalah:
1. Berwudhu hanya setelah masuk waktu shalat, karena thaharahnya musthadhah / daimul hadas adalah thaharah yang bersifat darurat.
2. Wajib membersihkan darah di farjinya sebelum berwudhu.
3. Wajib hasywu: yaitu menyumbat farjinya dengan kapas agar darah tidak mengalir keluar atau meminimalisir darah jika sangat deras.
4. Wajib `ashbu: yaitu membalut kemaluannya dengan ikatan yang kencang, jika setelah hasywu darah tetap mengalir.
5. Niat wudhu bagi mustahadhah: “nawaitu wudhu liistibahatisshalah” artinya: aku niat wudhu agar diperbolehkan shalat, tidak boleh berniat “saya niat wudhu untuk menghilangkan hadas” karena hadasnya masih ada.
6. Proses tersebut di atas dilakukan secara berurutan dan wajib langsung shalat tidak boleh ditunda kecuali untuk hal hal yang berhubungan dengan maslahat shalat, seperti menunggu adzan dan iqamah selesai, menutup aurat, menunggu shalat jamaah dimulai, shalat rawatib, dan lain sejenisnya.
7. 1 thaharah ini hanya untuk 1 shalat wajib dan boleh untuk beberapa kali shalat sunah, jika hendak shalat wajib lagi maka ia mengulang hasywu, ashbu dan berwudhu sebagaimana tata cara tersebut sebelumnya.
$ads={1}
Keterangan:
Jika ia tidak memenuhi tata cara thaharah sebagaimana tersebut di atas tanpa adanya udzur maka tidak sah thaharahnya.
- Hasywu dan Ashbu dilakukan hanya jika dibutuhkan ketika darah mengalir ke luar farji, atau jika tidak merasa sakit atau jika sedang tidak puasa.
- Fatwa Syeikh Yusri Jabr: seorang perempuan yang masih perawan boleh tidak hasywu.
>>>
Pertanyaan: Apakah `ashbu dan hasywu bagi musthadhaah cukup jika diganti dengan menggunakan celana dalam atau pembalut masa kini yang dikhususkan untuk perempuan?
Jawaban: Berikut penulis paparkan beberapa pendapat ulama Syafiiyyah kontemporer terkait hal ini:
1. Ahmad Abdurrahman Ali Irfan menyatakan:
“(Maksud dari hasywu adalah) pembalut masa kini yang dikhususkan untuk perempuan yang dipakai pada farji”.
"حفاظة عصرية خاصة بالنساء تربط على محل الفرج". ضوابط فن الرياضة في أحكام الحيض والنفاس والاستحاضة
2. Syeikh Munir Husain Ajuz menyatakan:
Setelah memaparkan ringkasan pendapat ulama Syafii yang dinukil dari Majmu` karya Imam Nawawi tentang hasywu dan ashbu beliau memberi keterangan: “dan cukup untuk menggantikan itu semua, untuk menggunakan apa yang disebut dengan pakaian dalam perempuan (CD), dengan memilih ukuran yang paling pas sesuai kondisi masing-masing perempuan, dengan tetap menempatkan kapas pada farji atau sejenisnya”.
“يكفي بدل كل ذلك أن تلبس ما يسمى بالكيلوت النسائي حيث تختار من أصنافه ما يلائم حالها بالإضافة إلى ما تضعه على فرجها من قطن أو ما يقوم مقامه”. أحكام الطهارة عند النساء على مذهب الإمام الشافعي
3. Syeikh Ahmad Hajin pengampu dars fiqih Syafii di masjid Al-Azhar menyatakan:
“Perempuan yang sudah menikah wajib hasywu, perempuan yang masih perawan tidak perlu hasywu. Pembalut khusus perempuan bisa menjadi pengganti `ashbu bagi yang sudah menikah dengan tetap hasywu, dan pembalut bisa menggantikan hasywu dan `ashbu sekaligus khusus bagi perempuan yang belum menikah”.
Baca Juga: Hukum Wanita Ziarah Kubur: Haid dan Berbaur dengan Laki-laki
4. Syeikh Hisyam Kamil pengampu dars fiqih Syafii mengatakan:
“Tujuan dari hasywu dan ashbu adalah menahan keluarnya darah, dan pembalut wanita memiliki tujuan yang sama, maka sudah cukup (dengan hanya memakai pembalut saja bagi mustahadhah)”.
5. Dokter Spesialis Kandungan Zakiya Sp.Og ketika ditanya bolehkah bagi seorang perempuan memasukkan kapas ke dalam vaginanya, apakah berbahaya baginya? Beliau menjawab: “sebaiknya bagi perempuan tidak memasukkan kapas hingga sampai masuk ke vagina apalagi sampai kapas tersebut tidak terlihat, karena hal tersebut rentan menyebabkan infeksi”.
Dengan demikian, setelah memaparkan beberapa keterangan ini, maka cukup bagi musthadhah untuk memakai pembalut masa kini yang dikhususkan bagi para perempuan saat keluar darah dari farji, kemudian memakai celana dalam yang agak ketat untuk menahan pembalut tersebut agar tidak bergeser dari posisinya, dan agar bisa menahan atau meminimalisir darah keluar dari farji, wallahu Ta`ala A`lam.
$ads={2}
Referensi:
1. Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkam Haid wa Nifas wal Istihadhah
2. Izalatul Iltibas fi Ahkam Haid wal Istihadhah wa Nifas
3. Al-Majmu` Syarh Muhadzab
4. Ahkam Thaharah inda Nisa' ala Madzhab Imam Syafii
5. Dhawabith Fann Riyadhah fi Ahkam Haid wa Nifas wal Istihadhah.
Oleh: Ning Sheila Ardiana
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -