POLEMIK SANTUNAN ANAK YATIM
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Semangat bersedekah perlu, tapi harus di kawal dengan ilmu yang benar. Jika tidak beresiko beramal tanpa ilmu. Tidak cukup hanya sebatas buka dompet, ambil duit lalu di sumbangkan, potensi salah sasaran anak yatim bisa terjadi, diantaranya :
A. Dinamakan anak yatim ayahnya harus mati terlebih dahulu, itu definisi dan syaratnya. Ayahnya harus meninggal dunia, jika yang meninggal dunia hanya ibunya saja maka tidak di sebut yatim, walau ada sebagian ulama katakan tetap kategori yatim ( memberi sedekah piatu juga baik tapi tak sehebat dan sebanding dengan Fadilah nyantuni anak yatim).
B. Syarat selanjutnya, si yatim harus belum baligh. Setelah baligh tidak masuk kategori. Aku pernah dapati, saat santunan anak yatim beberapa anak yatim yang di panggil ke atas panggung adalah anak anak gadis dan lajang yang sudah dewasa. Jelas ini menyalahi undang undang peryatiman.
$ads={1}
C. Saat usap kepala anak yatim, tak usah jilbab di buka segala, kadang rambutnya malah di usek usek serampangan, cukup usap di atas jilbab mulai dari atas kepala lalu ke arah depan sambil berdoa :
جبر الله يتمك وجعلك خلفا من ابيك
D. Bagi yatim yang kebetulan kaya raya terdapat perselisihan dalam Mazhab Syafi'i, sebagian berpendapat tetap di santuni dan sebagian lain berkata tidak di santuni.
E. Ketika ibu si yatim menikah lagi dengan lelaki lain maka status keyatiman tetap melekat pada dirinya alias masih berhak dapat santunan (pada dasarnya yang wajib nafkahi anak yatim keluarga almarhum ayahnya bukan ayah tirinya, pada dasarnya lho, memang terkesan lucu mau mamaknya tapi anaknya gak di kasi makan hehe).
F. Suami istri bercerai, lalu mantan suami gak mau beri nafkah ke anaknya, anak tersebut tidak di sebut yatim, bila mereka kekurangan bisa di golongkan faqir atau miskin. Aku sering temukan kasus ini, mentang mentang mantan suaminya gak pernah menafkahi pasca cerai, lantas si anak di promosikan sebagai anak yatim.
G. Anak hasil zina, anak temuan (pungut bayi di jalan gak jelas orang tuanya). Secara qiyas, di beberapa kitab Syafi'iyah mereka di golongkan anak yatim, point ini cukup berat aku gak berani mendatanya, apalagi mendata anak hasil zina bakal kocar kacir urusannya.
H. Setelah ayahnya wafat tanggung jawab nafkah si yatim beralih ke keluarga pihak almarhum ayah, seperti kakeknya, pamannya. Kesalahan yang tak termaafkan di kampung ini membiarkan ibu si yatim kerja peras keringat, sedangkan kakek, paman dari pihak ayah hanya menonton lepas tangan.
Oleh: Mhizqil Iqozhimamb
Demikian Artikel " Polemik Santunan Anak Yatim "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -