PERBEDAAN ANTARA AKAD AMANAH DAN AKAD JUAL BELI BIASA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam Mazhab Syafi'i tidak dibatasi berapa keuntungan yang boleh didapatkan oleh pedagang, bisa saja belinya 50k tapi dia jual 500k jadi dia untuk 10 kali lipat, perkara ini sah-sah saja dalam Mazhab Syafi'i , begitu pula seorang pedangan tidak diwajibkan untuk memberi tahu berapa harga asli barang yang dia akan jual agar dia bisa mengambil untung sebesar-besarnya dari barang yang dia jual, kemudian jika ada pembeli yang tertipu (المغبون) dengan membeli barang murahan dengan harga yang sangat mahal maka kesalahan ada pada pembeli karena dia tidak double check harga tersebut sebab itulah dalam mazhab Syafi'i ada perkataan المغبون غير مشكور ولا مأجور yang artinya orang yang tertipu itu tidak berhak diberi terima kasih atau mendapat pahala! sebab semua itu terjadi karena kebodohannya.
Akan tetapi dalam Kitab-Kitab Fiqh yang agak tinggi seperti Minhaj Tholibin ada beberapa Akad yang dikenal dalam istilah kontemporer dengan nama Buyu' al-Amanah yang mencakup Murobahah, Tauliyah, Isyrok, Muhaathoh, akad amanah ini sangat penting sekali terutama Murobahah yang mana mayoritas keuntungan Bank Syari'ah berasal dari akad tersebut karena bisa menggantikan riba cuma jalurnya Syar'i.diantara keistimewaan akad Amanah ini sang penjual mesti memberi tahu berapa harga asli barang yang dia beli & tidak boleh berbohong kalau ketahuan berbohong dengan mark up dll ada konsekwensinya seperti batalnya jual beli, wajib membayar selisih atau ganti rugi.karena itulah dinamakan akad amanah ( Jujur) karena sang penjual jujur kepada pembeli berapa harga aslinya & berapa keuntungan yang dia dapat.
Cuma dalam akad amanah barang yang akan dibeli mesti sudah menjadi kepemilikan sang penjual baru bisa diproses akad ini, saya lihat sebagain pihak ketika menjalankan akad amanah hanya menjadi broker & tidak benar-benar membeli barang tersebut.
$ads={1}
contoh: Zaid mau memberi Mobil (Kereta) Avanza dari Kholid dengan Akad Murobahah.kemudian Kholid mengatakan saya beli mobil ini Rp 200juta maka saya jual Rp 220 juta.kemudian Zaid setuju membelinya dengan cash atau mengangsur ini cara yang normal & sah dalam Akad Murobahah, akan tetapi kadang Kholid ini nakal & ternyata dia hanya broker dari sebuah dealer Mobil yang mana ternyata Zaid tidak membeli dari Kholid tapi dari dealer.jadi Kholid hanya jadi orang tengah ( broker). ini cara yang tidak sah untuk melakukan Akad Murobahah karena barangnya tidak dimiliki oleh Kholid sebagai penjual.akad sistem semacam ini jika tidak menggunakan Murobahah sah-sah saja.Wallahu A'lam
Nb: bagi yang bertanya tentang kelas video Yaqut Nafis bab Munakahat & Jinayat mungkin tidak akan diupload diYutub karena beberapa alasan.Insya Allah jika keadaan sudah sedikit tenang akan saya buat daurah Ilmu Fiqh Mulai Nazom Zubad samapi Minhaj Tholibin serta hal-hal yang berkaitan Fatwa & kitab-kitabnya seperti Bugyatul Mustarsyidin secara online/offline.
Oleh: Habib Ali Baqir al-Saqqaf
Demikian Artikel " Perbedaan Antara Akad Amanah dan Akad Jual Beli Biasa "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -