HUKUM KHUTBAH JUMAT DURASI PANJANG
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Yang seringkali tidak disadari para khatib jumat adalah bahwa khutbah itu bukan pidato bebas atau orasi. Khutbah adalah sebuah ibadah yang ada syarat, rukun dan adabnya. Khutbah itu mirip shalat, meskipun di dalamnya ada kebebasan mau membaca surat apa atau doa apa, tapi tetap ada aturannya.
Salah satu yang makruh dilakukan dalam khutbah adalah berkhotbah dalam durasi panjang. Hukumnya makruh yang berarti jelek, meskipun tak sampai dosa. Orang yang khutbah kelamaan itu sama seperti orang mengimani shalat jamaah lalu membaca Al-Baqarah full. Tak dosa sih, tapi bikin fitnah alias kerusakan, dalam istilah Nabi ketika menegur Muadz yang kelamaan jadi imam shalat jamaah umum. Hadirin jadi tak khusyuk dan menggerutu dalam ibadahnya.
Nabi paham banget bahwa manusia cenderung menuruti hawa nafsunya yang suka posisi di atas. Jadi khatib itu termasuk posisi ada di atas, yang lain di bawah, jadi pusat perhatian dan didengerin. Ini posisi kesukaan hawa nafsu. Sebab itu Nabi Muhammad bersabda: "Pendeknya khutbah dan lamanya shalat seseorang adalah tanda pemahamannya". Artinya, makin pendek khutbah makin bagus. Kalau mau agak lama, Panjangin baca surat saja, asal jangan Al-Baqarah atau Ali Imran full tentunya.
$ads={1}
Ulama memang tak ada yang membatasi berapa menit perkiraan khutbah yang ideal, tapi kalau boleh saya pakai perkiraan kasar, 5 menit sudah cukup. 10 menit sudah termasuk lama. Kok cepat? ya memang tuntutannya cepat sesuai arahan Nabi. Membaca rukun khutbah komplit mungkin hanya 1 menit saja. Sisanya bisa dipakai untuk nasehat sekucupnya. Anda boleh tidak sepakat dengan batasan menit ini, tapi intinya kalau hadirin sudah ngantuk, kelihatan capek dan tak menyimak, maka itu tanda bahwa khatib sudah terlalu lama dan jatuh pada perbuatan makruh.
Tapi kalau belum selesai tema khutbahnya bagaimana? Bikin saja kajian, jangan sampaikan di khutbah. Sama seperti bila anda mau baca surat Al-Baqarah, maka baca saja saat di luar shalat atau saat shalat sendirian, jangan saat jadi imam bagi makmum umum. Ini aturan penting agar tidak merusak nilai ibadah orang lain.
Semoga bermanfaat
Oleh: Kyai Abdul Wahab Ahmad
Demikian Artikel " Hukum Khutbah Jumat Durasi Panjang "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -