Hal Yang Tidak dilakukan Nabi Hukumnya Haram?

HAL YANG TIDAK DILAKUKAN NABI HUKUMNYA HARAM?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sebenarnya masalah ini sudah lama dibincangkan oleh para ulama kita dalam karya karya mereka, tertuang beserta seluruh dalil dan rujukan pegangannya..

Tapi, insya Allah selama masih ada saudara saudara kita yg ngotot ngototan masalah ini, tema ini akan selalu dapat porsi diskusi yg menarik dan tak akan basi..

Pertama yg harus kita ketahui adalah bahwa syariat islam itu memiliki sumber sumber pengambilan hukum beserta tata cara penyimpulan hukum darinya; yang ini bisa dipelajari dalam disiplin ilmu ushul fiqih.

Untuk mengatakan ini haram atau tidak para ulama sudah meletakkan kaedah dan rambu rambunya, jadi sangat dilarang untuk terburu buru mengatakan ini dan itu haram, tanpa memperindah kaedah yg dibuat.

Dalam ilmu tersebut kita menemukan bahwa para ulama sepakat bahwa at Tark (Nabi meninggalkan sesuatu) itu tidak bisa dijadikan hujjah dengan sendirinya, hujjah untuk mengharmkan sesuatu, kecuali ia dibarengi dengan dalil dalil yg lain.

$ads={1}

Mengapa demikian? Singkatnya para ulama membahasnya sebagai berikut : 

Pertama, para ulama ushul fiqih membuat sebuah rumusan dalam penyimpulan sebuah hukum menjadi haram dengan beberapa indikasi, yaitu :

1). Dalam nash tersebut ada lafadz pengharaman. Misalnya : 

((حرمت عليكم الميتة))

Ini dalil pengharoman makan bangkai.

2). Ada bentuk bentuk larangan, misalnya : 

((لا تقربوا الزنى..))

Ini dalil pengharoman zina.

Dalam bab ini, dijelaskan juga bahwa tidak semua larangan yg ada dalam nash menunjukkan pengharaman, ada diantaranya yg menunjukkan kemakruhan.

3). Ada ancaman atau hukuman dalam perbuatan tersebut, misalnya :

((السارق و السارقة فاقطعوا أيديهما..))

Ini dalil dari pengharaman mencuri.

Dan tidak disebutkan dari indikasi indikasi tersebut bahwa ketika nabi meninggalkan sesuatu lantas menjadi dalil pengahraman.

Kedua, Nabi Saw. bersabda :  

(و ما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم و ما نهيتكم عنه فاجتنبوه)

"Apa yg aku 'Larang' maka jauhilah".

Nabi tidak mengatakan "apa yg aku tinggalkan maka jauhilah".

Melarang dan meninggalkan adalah suatu yg berbeda.

Ketiga, sebelumnya perlu diketahui bahwa Nabi meninggalkan sesuatu itu kerena memiliki berbagai macam kemungkinan sebab, diantaranya :

¤ faktor kebiasaan, contoh Nabi meninggalkan makan dhobb karena memang bukan dari makanan sehari hari beliau Saw.

¤ Hal tersebut tidak pernah terbesit di hati dan pikiran Nabi Saw. misalnya pembuatan mimbar di zaman beliau, nabi sebelum itu berkhutbah bersandar dengan batang kurma dan itu berjalan lama sampai beliau ditawari mimbar oleh salah seorang sahabat beliau.

Nabi tidak menggunakan mimbar sebelum itu karena memang belum terbesit di benak beliau.

¤ Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan difardhukan, misalnya beliau meninggalkan sholat terawih berjamaah kecuali hanya tiga hari saja.

Apakah karena nabi meninggalkan ini lantas perbuatan tersebut menjadi haram atau karena ada faktor lain?

¤ Karena khawatir menimbulkan  keguncangan di hati para sahabat, yg kondisi saat itu mereka baru masuk islam, misalnya Nabi 'meniggalkan' untuk merevisi pembangunan ka'bah yg sesuai dengan apa yg dibangun oleh Nabi Ibrahim alaihissalam. Sebagaimana yg diriwayatkan oleh imam Bukhori dan Muslim.

Dan kemungkinan kemungkinan yg lain, dan tidak ada satu atsar pun yg menyebutkan bahwa Nabi meninggalkan sesuatu karena itu haram. Wallahualam..

[حسن التفهم و الدرك لمسألة الترك، ١٣]

Dari hal ini, kita tidak bisa menyimpulkan dengan seenak hati bahwa ketika Nabi meninggalkan suatu perbuatan kemudian kita dengan lancang menghukumi haram. Ada kaedah dan acuan ushul yg harus ditempuh baru kemudian bisa menghukumi bahwa itu wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.

Banyak hal hal positif yg belum dikerjakan Nabi dikerjakan oleh para sahabat dan ulama tabiin setelah mereka, lagi sekali, banyaaak.. diantara contohnya adalah sahabat yg membaca robbana lakal hamdu...dst dalam shalat, pelaksanaan sholat wudhu oleh bilal r.a dll..

Tunggu dulu, jangan cepat cepat berkomentar, kami tau pasti antum ingin mengatakan bahwa dua contoh diatas kan dilakukan di zaman nabi, bukannya itu termasuk dari sunnah taqririah (penetapan) beliau Saw.?

$ads={2}

Kami jawab iya, itu menjadi sunnah ketetapan beliau dan hal hal tersebut sekarang menjadi sunnah dikerjakan, tapi sisi pendalilannya bukan disana, para ulama menyimpulkan dari sana bahwa tidak semua yg baru lantas menjadi terlarang, bahkan setelah Nabi menyetujui amalan amalan tersebut, Nabi tidak melarang dan tidak mengatakan kepada para sahabat "mengapa engkau berani membuat hal baru yg tidak pernah aku contohkan","jangan ulangi membuat hal baru dalam agama ya", "jangan berkreasi lagi dalam agama" atau yg senada dengan itu.

Sehingga Ibnu Hajar dalam Fathul Barinya mengomentari hadits 'robbana lakal hamdu' itu dengan mengatakan

"استدل به على جواز إحداث ذكر في الصلاة غير مأثور إذا كان غير مخالف للمأثور"

Kenudian syeikh Ali Jumah memungkasi dengan mengatakan

"فإن كان هذا الحال في إنشاء ذكر غير مأثور في الصلاة، فالأمر خارج الصلاة أوسع من باب أولى" (البيان لما يشغل الأذهان، ٢١٦)

Kalok saja membuat dzikir baru dalam sholat diperbolehkan, lebih lebih hal hal diluar sholat.

Terakhir..Kalau saja yg ditinggalkan nabi tidak bisa menjadi hujjah dengan sendirinya, lebih lebih para ulama salaf setelah nabi ketika mereka meninggalkan sesuatu.

Imam Syafii pernah berkata yg direkam oleh Imam Baihaqi dalam manaqib beliau

"كل ما له مستند من الشرع ليس ببدعة و لو لم يعمل به السلف". (رواه البيهقي)

Segala sesuatu yg memiliki dasar dalam syariat bukanlah suatu bid'ah, walaupun salaf belum mengerjakannya..

Pembahasan ini bukan dalam rangka mengajarkan kita untuk berkreasi sebebas bebasnya dalam beramal, tidak..tapi bagimana agar kita sedikit merubah pola pikir kita tentang ini..

Wallahualam..

Semoga bermanfaat.

Oleh: Amru Hamdany

Demikian Artikel " Hal Yang Tidak dilakukan Nabi Hukumnya Haram?"

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close