PERBEDAAN PENDAPAT PENENTUAN PUASA ARAFAH
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ulama sepakat bahwa puasa arofah tanggal 9 dzulhijjah,sedangkan idul adha tanggal 10 dzulhijjah, ini ijma' ummat.
Dalam masalah ini ada 2 pendapat yang terkuat :
1. Jumhur ulama [hanafiyah,malikiyah dan hanabilah] berpendapat bahwa jika hilal sudah terlihat disuatu negri tertentu maka wajib bagi seluruh kaum muslimin mengikuti rukyah negara tersebut, dikarenakan kemuthlakan hadits :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
Berpuasalah ketika melihat lihat dan berbukalah ketika melihatnya [H.R Muslim dan Ahmad]
Jumhur ulama berkata :
فهو يدل على أن إيجاب الصوم على كل المسلمين معلق بمطلق الرؤية،والمطلق يجري على إطلاقه فيكفي رؤية الجماعة أو الفرد المقبول الشهادة
Hadits diatas menunjukkan bahwa kewajiban puasa atas seluruh kaum muslimin itu terikat/tergantung pada kemuthlakan rukyah,dan muthlak akan selalu tetap pada kemuthlakannya (sampai ada dalil yang mentaqyidnya],maka cukup rukyah jamaah tertentu atau seseorang yang diterima persaksiannya [Lihat Fiqhul islamiy wa adillatuhu,2/536,Darul fikr]
2. Ulama madzhab syafi'iy : berpendapat bahwa masuk dan keluarnya bulan itu ditentukan dengan rukyah,karena Allah berfirman :
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
"Barangsiapa di antara kamu ada dibulan itu (melihatnya), maka berpuasalah. (Q.S Albaqoroh :185)
Nabi shallalhu alaihi wasallam juga bersabda :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
Berpuasalah ketika melihat lihat dan berbukalah ketika melihatnya [H.R Muslim dan Ahmad]
Ulama syafiiyyah menjelaskan bahwa 2 nash diatas menjelaskan masuk dan keluarnya bulan itu ditentukan oleh rukyah,maka qiyaskan dgn bulan yang lain [termasuk bulan dzulhijjah].
$ads={1}
Lalu seumpama di saudi sudah terlihat hilal sedang di indonesia belum terlihat apakah wajib mengikuti rukyah orang saudi ?
Jawaban tegas dari ulama madzhab bahwa mathla' [syuruq dan ghurubnya] arab saudi dan indonesia itu berbeda,tidak ada keharusan mengikutinya,kalau perbedaannya hanya 8 derajat kebawah masih memungkinkan,tapi perbedaan antara kedua negara hampir 60 derajat alias 4 jam lebih. [Lihat bughyatul mustarsyidin 1/806,cet Darud dhiya'] [Kitab Iqomatul barohīn wal adillah,syaikh salim bukayyir]
Dalilnya adalah hadits kuraib,dimana ibnu Abbas menolak rukyahnya muawiyah,bukan karena ijtihad tapi memarfu'kan pendapat itu kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan mengatakan :
هكذا أمرنا رسول الله
"Beginilah kami diperintahkan rosulullah dalam menyikapi masalah begini" [H.R Muslim,Ahmad dll]
Ini sebagai dalil bahwa kita tidak harus mengikuti rukyah orang yang berada dinegara lain,tentunya negara yang mathla'nya berbeda dengan kita,hadits ini juga mentakhsis/mentaqyid keumuman dan kemutlakan dalil yang dipakai jumhur ulama.
KESIMPULANNYA :
"Setelah membaca beberapa literasi yang ada kami menyimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam hal ini,tentunya kita tidak akan memaksakan orang mengikuti yang lain,jika ingin mengambil pendapat jumhur alias ingin mengikuti saudi ya silahkan,yang ingin tetap taqlid kepada pendapat ulama syafiiyyah juga bagus,saya pribadi masih mengikuti pendapat ulama madzhab syafi'iy karena dgn ilmu yang tak seberapa ini saya merasa pendapat ulama syafiiyyah lebih kuat,tapi tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada mereka yang berbeda dengan saya". Hayyakumullah.
Baiklah jangan berantem lagi,Allah gak suka hal itu.
SEMOGA BERMANFAAT,BAROKALLAHU FĪKUM
Tarēm,Hadhromaut,Yemen
Oleh: Ustadz Faruq Sinambela
Demikian Artikel " Perbedaan Pendapat Penentuan Puasa Arafah "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -