HUKUM SHALAT BERJAMAAH SHAF CAMPUR LELAKI DAN PEREMPUAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Shalat merupakan ibadah wajib yang mesti dijalankan oleh setiap muslim yang telah menginjak masa baligh. Shalat berjama'ah bukan hanya ada pada shalat fardhu saja, namun ada juga di shalat sunnah seperti shalat hari raya (Idul adha/fitri) & Tarawih.
Secara syari'at, Shalat berjama'ah terpisah antara shaf lelaki dan perempuan. Biasanya di masjid atauupun mushola diberikan pembatas/hijab antara shaf lelaki dan perempuan.
Namun beberapa belakangan ini, ada foto yang beredar dimana ada sekelompok orang yang melaksanakan shalat berjama'ah bercampur baur antara lelaki dan perempuan.
Bagaimanakah dalam sudut pandang syari'at dan keabsahan sholat seperti ini?
Ustadz Faruq Sinambela melalui akun facebooknya memberikan pendapat dan penjelasan mengenai hal ini, berikut tulisannya:
Seingat saya sholat campur baur lelaki dan wanita itu batal dalam madzhab ahnaf, adapun dalam madzhab jumhur diantaranya madzhab syafi'iy sah hanya hukumnya makruh, namun kemakruhan tadi bisa berubah menjadi haram jika didalamnya ada pelanggaran syariat yang membawa kepada fitnah, seperti :
1. Berdempetan lelaki dan wanita yang bukan mahrom dalam sholat,yang mana ini bisa menimbulkan syahwat.
2. Seorang lelaki melihat kemolekan tubuh wanita yang didepannya atau sebaliknya,karena wajib bagi setiap lelaki dan wanita menundukkan pandangannya didepan orang asing.
[Sah + makruh] atau [Sah +Haram]
Yang sangat disayangkan ini terjadi di negeri yang menjadi pusat peradaban islam, negeri dimana tempat lahir serta membesarnya ulama hebat yang ikhlas,tentunya ini sedikit mencoreng nama baik kita terutama ulama kita.
$ads={1}
Intinya, percaya atau tidak ini adalah pelanggaran, harusnya ini tidak terjadi, Islam telah mengatur shaf antara lelaki dan wanita dengan sangat baik yang tentunya punya tujuan mulia yaitu agar terhindar dari fitnah
قال النووي – رحمه الله - :
وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهن من مخالطة الرجال ، ورؤيتهم ، وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم ، وسماع كلامهم ، ونحو ذلك
Berkata Al-Imam An-Nawawiy rohimahullah :
"Sesuangguhnya faedah diakhirkannya shaf wanita dari lelaki agar menjauhkan mereka dari campur baur dengan lelaki,supaya mereka tidak melihat para lelaki,dan agar wanita tidak baper/jatuh cinta ketika melihat gerak dan suara para lelaki,dll [Syarh muslim,4/159]
Wallahu A'lam
Baca Juga: Perbedaan Shalat Jamak, Shalat Qashar dan Shalat Jamak Qashar
========
Tulisan ini sangat singkat, hanya membahas sah tidaknya sholat,serta menekankan bahwa ini pelanggaran,adapun masalah wanita yang kerudungnya tidak menutup bagian atas kepala dengan sempurna,wanita sholat pake celana dll silahkan dimasukkan dalam bab fiqh sesuai madzhab masing-masing.
Oleh: Ustadz Faruq Sinambela
Editor: Rumah-Muslimin
Demikian Artikel " Hukum Shalat Berjamaah Shaf Campur Lelaki dan Perempuan "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -