FIQIH KURBAN IDUL ADHA: PENGERTIAN, TATA CARA DAN TANYA-JAWAB
بسم الله الرحمن الرحيم
DAFTAR ISI
MUQODIMAH
1. KEUTAMAAN 10 HARI AWAL BULAN DZUL HIJJAH
2. KEUTAMAAN IBADAH KURBAN
3. BILA MAMPU, NAMUN TIDAK MAU BERKURBAN
4. FIQIH KURBAN
5. TANYA JAWAB SEPUTAR IBADAH KURBAN (BAGIAN-1)
6. TANYA JAWAB SEPUTAR IBADAH KURBAN (BAGIAN-2)
7. KETIKA BELUM MAMPU BERKURBAN
8. KEUTAMAAN PUASA HARI AROFAH
9. TAKBIRAN
10. EDISI PENUTUP
MUQODIMAH
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ إٍلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِيْنَ. اَمَّا بَعْدُ.
Ya Allooh...
Para Pembaca Rohimakumullooh...
Risalah kecil ini adalah merupakan kumpulan artikel yang pernah saya tulis untuk menyambut Idul Adha 1442 H/ 2021 M.
Risalah ini terutama membahas seputar masalah puasa-puasa sunah menjelang Idul Adha, ibadah kurban dan ditutup dengan pembahasan mengenai takbiran.
Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada semua guru saya, baik guru saya di sekolah diniyah maupun guru-guru di sekolah umum, baik guru "resmi" maupun guru tidak "resmi", terkhusus kepada Panjenenganipun Romo Kyai Mohammad Ustman bin Abdul Qodir, Pengasuh PP. Al-Anwar Petok, yang sudah membimbing saya selama kurun waktu 30 an tahun, terutama membimbing saya untuk memahami Ilmu Fiqih. Untuk semua guru-guru saya, mohon maaf, saya tidak bisa dan tidak mampu untuk membalasnya. Jazakumullooh ahsanal jaza'.
Semoga risalah ini oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala diberikan kemanfaatan dan keberkahan, baik bagi saya maupun bagi para pembaca, sehingga bisa menjadi bekal kita kelak di hari Kiamat.
Terakhir, bilamana di dalamnya ada kesalahan-kesalahannya, sudilah kiranya untuk mengingatkan dan menegur saya.
وبالله التوفيق والهداية
Kediri, 26 - Januari - 2022
ttd
Santri Al-Anwar
1. KEUTAMAAN 10 HARI AWAL BULAN DZULHIJJAH
1. Digunakan Alloh Ta'ala dalam Al-Qur'an sebagai sumpah
والفجر وليال عشر
Artinya:
"Demi fajar. Demi malam yang sepuluh."
(Surat Al-Fajr, 1-2)
Yang dimaksud malam yang sepuluh adalah sepuluh hari bulan Dzul Hijjah. Demikianlah pendapat Sayyidina Ibnu Abbas Rodiyallohu 'anhuma, Ibnu Zubair Rodiyallohu 'anhuma, Imam Mujahid Rodiyallohu 'anhu, dan masih banyak yang lainnya, baik ulama' salaf maupun ulama' kholaf.
(Tafsir Ibnu Katsir)
2. Salah satu waktu yang paling di cintai oleh Alloh Ta'ala untuk beribadah
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من ايام العمل الصالح فيها أحب الى الله عز وجل من هذه الأيام - يعني أيام العشر - قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك بشيء ( رواه البخاري)
Artinya:
Dari Sayyidina Ibnu Abbas Rodiyallohu 'anhuma berkata: Bersabda Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam: 'Tidak ada hari yang digunakan untuk beramal soleh yang lebih dicintai oleh Alloh Azza wa Jalla melebihi hari ini - yaitu 10 hari bulan Dzul Hijjah - Para sahabat bertanya: 'Dan tidakkah berjihad melebihinya?' Beliau menjawab: 'Dan tidak juga jihad di jalan Alloh melebihinya. Kecuali seseorang yang keluar, baik dengan dirinya maupun hartanya kemudian ia tidak kembali sama sekali." (HR. Bukhori, Abyanun Nidzom, hal: 55)
3. Puasa seharinya menyamai puasa 1 tahun. Ibadah pada malam harinya menyamai ibadah di malam Lailatul Qodar
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من أيام أحب الى الله ان يتعبد له فيها من أيام عشر ذي الحجة، يعدل صيام كل يوم منها صيام سنة وقيام كل ليلة فيها بليلة القدر ( رواه الترمذي )
Artinya:
Dari Sayyidina Abu Huroiroh Rodiyallohu 'anhu berkata: 'Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Tidak ada hari yang lebih di cintai oleh Alloh untuk beribadah kepadanya, melebihi 10 hari (yang awal) dari bulan Dzul Hijjah. Dimana puasa setiap harinya menyamai puasa setahun. Serta beribadah pada malam harinya menyamai ibada pada malam Lailatul Qodar."(HR. Thirmidzi)
Catatan:
Untuk hari ke-8, lebih dianjurkan lagi untuk berpuasa, karena sebagai antisipasi kalau-kalau itu sebenarnya adalah hari Arofah.
(I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 300)
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
2. KEUTAMAAN IBADAH KURBAN
1. Perintah agama yang disebutkan dalam kitab suci Al-Qur'an
فصل لربك وانحر
Artinya:
"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah" (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Alloh) (QS. Al-Kautsar, 2)
2. Amal yang paling dicintai Allah Azza wa Jalla di Hari Raya Idul Adha
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب الى الله تعالى من إراقة الدام إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض..."
Artinya:
"Sesungguhnya Baginda Nabi Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Tidak ada amal anak cucu Adam pada Hari Nahar yang lebih dicintai oleh Alloh Ta'ala melebihi mengalirkan darah (hewan kurban). Sesungguhnya (hewan kurban) ini akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduknya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya Alloh sudah menerimanya sebelum darah hewan kurban itu jatuh kebumi..." (HR. Tirmidzi, Hasiyah Bajuri, juz: 2 hal: 441-442)
3. Diselamatkan dari keburukan dunia dan akhirat
وقال عليه الصلاة والسلام "ألا إن الأضحية من الأعمال المنجية، تنجي صاحبها من شر الدنيا والآخرة
Artinya:
"Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Ingatlah! sesungguhnya berkurban adalah amal yang menyelamatkan. Dimana dengannya orang yang berkurban diselamatkan dari keburukan dunia dan akhirat."
4. Pahala yang begitu banyak
Sayyidina Ali Rodiyallohu 'anhu berkata: "Barang siapa keluar dari rumahnya untuk membeli hewan kurban, maka baginya untuk setiap langkah sepuluh kebaikan, dan dihapus baginya sepuluh keburukan, serta diangkat sepuluh derajat. Kemudian ketika ia berbicara ketika membelinya maka ucapannya adalah tasbih. Dan ketika membayar harganya, maka untuk setiap dirhamnya tujuh ratus kebaikan."
****
Dikisahkan dari Seykh Ahmad bin Ishaq Rohmatulloh 'alaih. Ia berkata: "Aku mempunyai saudara yang fakir. Walaupun begitu, ia berkurban setiap tahun dengan seekor kambing.
Ketika ia sudah meninggal, akupun sholat dua rokaat dan berdo'a:
اللهم أرني أخي في نومي فأسأله عن حاله
Artinya:
"Ya Alloh, pertemukanlah aku dengan saudaraku dalam tidurku, karena aku ingin mengetahui keadaanya."
Selanjutnya aku tidur dalam keadaan memiliki wudhu. Akupun kemudian melihat dalam mimpiku seakan-akan kiamat sudah terjadi dan para manusia dibangkitkan dari kubur-kubur mereka.
Aku menemukan saudaraku sedang naik kuda kelabu dan di depannya ada kemulyaan-kemulyaan". Akupun bertanya: "Apa yang Alloh Subhanahu wa Ta'ala lakukan kepadamu?"
Ia menjawab, "Alloh telah mengampuniku."
Akupun bertanya lagi, "Sebab apa?".
Ia menjawab lagi, "Karena sebab uang dirham yang aku sedekahkan kepada seorang wanita tua yang sangat miskin ketika aku berada fisabilillah."
"Apa penyebab kemulyaan-kemulyaan yang kamu peroleh ini?".
"Ini adalah pahala ibadah kurban-kurbanku ketika di dunia. Adapun yang aku naiki adalah hewan kurbanku yang pertama."
"Kemana tujuanmu?"
"Ke Surga." jawabnya.
Kemudian ia pun hilang dari pandangan mata.
(Durrotun Nasihin, hal: 276-277)
Keterangan:
Kisah ini selain menunjukkan keutamaan bagi seseorang yang melakukan ibadah kurban, disisi lain, juga mengajari tata cara dan doa agar bisa bermimpi dengan seseorang yang telah meninggal. Wallohu a'lam.
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
3. BILA MAMPU, NAMUN TIDAK MAU BERKURBAN
Dibawah ini beberapa akibat bila seseorang yang hidupnya mampu, namun tidak mau berkurban.
1. Dilarang mendekat ke tempat sholat Nabi
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا"
Artinya:
"Dari Sayyidina Abu Huroiroh Rodiyallohu 'anhu berkata: 'Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Barang siapa yang dianugrahi keluasan rizki, akan tetapi ia tidak berkurban, maka sungguh janganlah ia mendekati tempat sholatku." (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah, Bulughul Marom, hal: 281)
2. Tidak tergolong umat Nabi
وقال عليه الصلاة والسلام "من صلى صلاتنا ونسك نسكنا فهو منا، ومن لم يصل صلاتنا ولم يضح فليس منا إن كان غنيا"
Artinya:
"Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Barang siapa yang sholat mengikuti sholatku dan beribadah mengikutiku, maka dia adalah golonganku. Akan tetapi barang siapa tidak sholat mengikutiku, dan apabila kaya dia tidak mau berkurban, maka dia bukan dari golonganku." (Durrotun Nasihin, hal: 277)
3. Mengkhawatirkan mati suul khotimah
عن النبي عليه الصلاة والسلام أنه قال "من كان له سعة فلم يضح، فليمت إن شاء يهوديا وإن شاء نصرانيا"
Artinya:
"Sesungguhnya Baginda Nabi Alaihis Sholatu wassalam bersabda: 'Barang siapa yang memiliki keluasan rizki, namun ia tidak berkurban, maka silahkan mati dalam keadaan Yahudi atau mati dalam keadaan Nasrani." (Durrotun Nasihin, hal: 276)
Catatan:
Dari keterangan di atas, bisa diketahui begitu beratnya ancaman bagi orang mampu, namun tidak mau berkurban, hingga ada ulama' yang berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib, seperti Seykh Usman bin Ahmad As-Syakir Rohmatulloh 'alaih yang berkata:
الأضحية واجبة على كل مسلم مقيم مسير
Artinya:
"Berkurban itu hukumnya wajib untuk setiap muslim yang mukim dan dia mampu." (Durrotun Nasihin, hal: 277)
Sementara hukum yang dipilih dalam Madzhab Safi'i adalah sunah muakkad, tidak sampai wajib. Walaupun begitu Imam Safi'i Rodiyallohu 'anhu berkata: "Tidak ada hukum keringanan bagi orang yang mampu untuk meninggalkannya." Maksudnya hukum meninggalkannya adalah makruh. (Hasyiyah Bajuri, juz: 2 hal: 442-443)
Guru kami, Panjenenganipun Kyai Mohammad Usman menjelaskan bahwa tuntutan berkurban tidak seperti ibadah haji yang dalam seumur hidup dilakukan hanya sekali. Akan tetapi dalam setiap datang Idul Adha, seseorang yang kondisi ekonominya mampu, maka dia kembali di anjurkan untuk berkurban. Sekalipun tahun sebelum-sebelumnya dia sudah pernah berkurban. Wallohu a'lam bissowab.
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
4. FIQIH KURBAN
1. Pengertian Kurban.
Kurban adalah istilah untuk hewan yang disembelih pada hari Raya Idul Adha dengan tujuan mendekat kepada Alloh Ta'ala.
2. Hukum Berkurban.
Berkurban hukum asalnya adalah sunah muakkad.
Adapun jika nadzar, seperti seseorang yang berkata "Demi Alloh, ini adalah kurbanku", maka hukumnya menjadi wajib.
Demikian pula kurban mu'ayyanah, seperti seseorang yang mengatakan, "Ini adalah kurbanku", atau "Hewan ini aku jadikan kurban." sebagaimana yang umumnya terjadi di masyarakat saat ini, maka hukum kurbannya juga menjadi wajib.
$ads={1}
3. Hewan untuk kurban.
Hewan yang bisa digunakan untuk berkurban ada 3, yaitu:
1. Unta.
2. Sapi.
3. Kambing.
Hewan kurban yang paling utama adalah unta. Dibawahnya dalam hal keutamaan yaitu sapi, kemudian kambing gibas, kemudian kambing jawa.
Namun jika seseorang berkurban dengan 7 kambing, maka ini lebih utama daripada berkurban dengan seekor unta.
Dari segi warna hewan kurban, yang paling utama adalah hewan yang berwarna putih, selanjutnya warna kuning, kemudian warna kelabu, kemudian warna belang, kemudian warna hitam, dan terakhir adalah hewan yang berwarna merah.
Dari segi usia, syarat hewan kurban adalah:
1. Unta, telah genap 5 tahun.
2. Sapi, genap 2 tahun.
3. Kambing jawa, genap 2 tahun.
4. Kambing gibas, genap 1 tahun. Akan tetapi jika kambing gibas ini sedah tanggal giginya (powel-jawa) dan umurnya sudah ada 6 bulan, menurut pendapat yang rojih maka juga sudah diperbolehkan untuk berkurban.
4. Sunah-Sunah Berkurban.
Berikut diantara kesunahan orang yang berkurban, yaitu:
- Disunahkan untuk untuk tidak memotong rambutnya atau kukunya selama sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah hingga ia berkurban.
- Untuk laki-laki yang bisa menyembelih, disunahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri.
- Untuk wanita atau laki-laki yang tidak bisa menyembelih, maka disunahkan untuk mewakilkannya.
- Disunahkan juga bagi orang yang mewakilkan kurbannya untuk menyaksikan proses penyembelihan hewan kurbannya. Dasarnya adalah sabda Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam kepada Sayyidah Fatimah Rodiyallohu 'anha:
قومي إلى أضحيتك فاشهديها فإنه بأول قطرة من دمها يغفر لك ما سلف لك من ذنوبك
Artinya:
"Berdirilah untuk hewan kurbanmu, kemudian saksikanlah. Karena sesungguhnya ketika tetesan pertama darahnya, maka Alloh mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu." (HR. Hakim, Sohih)
5. Cara Pembagian Daging Hewan Kurban
Untuk kurban sunah, maka diwajibkan mensedekahkan sebagian dari dagingnya, tidak harus kesemuanya.
Tidak boleh baginya mengambil untuk diri sendiri secara keseluruhan. Alloh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فكلوا منها واطمعوا القانع والمعتر
Artinya:
"Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang meminta maupun orang yang tidak meminta."
Adapun kurban nadzar atau kurban muayyanah, seperti seperti orang yang mengatakan "Ini saya jadikan kurban", sebagaimana yang umumnya terjadi di masyarakat saat ini, maka hukumnya wajib mensedekahkan secara keseluruhan daging kurban, termasuk kulitnya. Karena itu tidak boleh bagi pemilik hewan kurban tadi untuk ikut memakan sebagian dari daging kurbannya. Wallohu a'lam bissowab.
( Muqodimah Al-Hadromiyah, hal: 127-128. Minhajul Qowim, hal: 139-140. Hasyiyah Bajuri, juz: 2, hal: 441- 451)
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
5. TANYA JAWAB SEPUTAR IBADAH KURBAN (Bagian-1)
1. HUKUM KULIT KAMBING KURBAN DIBERIKAN PENJAGAL
Soal:
Apakah diperbolehkan memberikan kulit dari hewan kurban kepada tukang jagalnya?
Jawab:
Boleh, kalau diberikan atas nama sedekah dan penjagal tergolong fakir miskin. Kalau atas nama upah (ujroh) untuk sang penjagal maka tidak boleh.
Referensi:
- Fiqih Manhaji ala Madzhab Imam As-Safi'i, juz: 1 hal: 236.
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8 hal: 311.
2. BOLEHKAH AKIKAH DAN KURBAN MENJADI SATU?
Soal:
Apakah boleh dalam melakukan kurban juga diniati untuk aqiqah?
Jawab:
Boleh, menurut pendapat dari Imam Romli Rohmatulloh 'alaih.
Referensi:
- Qhutu Habibul Ghorib, hal: 534.
3. HUKUM KURBAN BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU
Soal:
Bagi orang yang tidak mampu membeli kambing, adakah solusi jika ia ingin berkurban?
Jawab:
Ada, dengan mengikuti pendapatnya Sayyidina Ibnu Abbas Rodiyallohu 'anhu yang memperbolehkan kurban dengan menyembelih hewan halal semampunya. Seperti ayam, itik, bebek dan sejenisnya.
Referensi:
- Bughyatul Mustarsyidin, hal: 257.
4. BOLEHKAH BERKURBAN MEMAKAI HEWAN BETINA?
Soal:
Apakah boleh berkurban memakai hewan betina?
Jawab:
Boleh, tetapi yang lebih utama menggunakan hewan jantan.
Referensi:
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8 hal: 290.
5. BOLEHKAH KURBAN DENGAN MEMAKAI UANG?
Soal:
Bolehkah berkurban tidak memakai hewan kurban, melainkan memakai uang yang nominalnya sama dengan hewan kurban dipasaran, dimana kemudian uang tersebut dibagikan kepada yang berhak?
Jawab:
Tidak diperbolehkan.
Referensi:
- Mausu'ah Al-Fiqhiyah, juz: 5 hal: 107.
6. BERKURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL
Soal:
Bagaimana hukumnya semisal seorang anak yang berkurban diperuntukkan untuk orang tuanya yang sudah meninggal?
Jawab:
Hukumnya boleh, jika sebelumnya ada wasiyat dari orang yang meninggal. Namun jika tidak ada wasiyat, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Tapi menurut satu pendapat, masih disunahkan, meskipun tidak ada wasiyat dari si mayit, sebab kurban merupakan bagian dari bentuk sedekah.
Referensi:
- Mughnil Muhtaj, juz: 4 hal: 337.
7. UNGKAPAN "KYAI, INI HEWAN KURBAN SAYA"
Soal:
Syamsul menyerahkan hewan kurbannya kepada Kyai Muthi', dengan perkataan "Pak Kyai! ini hewan kurban saya". Dengan ungkapan tersebut, apakah Syamsul boleh untuk menerima dan memakan sebagian dari hewan kurbannya?
Jawaban:
Pada umumnya pendapat dalam kitab-kitab menyebutkan, bahwa perkataan tersebut menyebabkan hukum kurbannya menjadi wajib, sehingga tidak boleh menerima dan memakan sebagian dari hewan kurbannya.
Namun menurut Imam Al-Adzro'i Rohmatulloh 'alaih tetap diperbolehkan untuk memakan dari sebagian hewan kurbannya, karena status hewan kurbannya tetap dihukumi sunah.
Referensi:
- Minhajul Qowim, hal: 140.
- Bughyatul Mustarsyidin, hal: 422.
Wallohu a'lam bissowab.
(Disarikan dari buku "Ngaji Fiqih" hal: 168-176, karya Santri-Santri Tamatan PP. Agung Lirboyo tahun 2014)
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
--
Kirim dari Fast Notepad
6.TANYA JAWAB SEPUTAR IBADAH KURBAN (Bagian-2)
1. HUKUM DAGING KURBAN DIBAGIKAN PADA KERABAT DAN KELUARGA
Soal:
Masyarakat disalah satu desa tiap tahunnya mewakilkan hewan kurban kepada seorang kyai yang kebetulan dia satu-satunya orang yang mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban. Bolehkah bagi kyai tersebut membagikan daging kurbannya hanya pada kerabatnya saja, bahkan ia sendiri mengambil bagian yang berlebihan sehingga menyebabkan kecemburuan sosial antar warga?
Jawab:
Boleh dengan catatan:
a. Mendapatkan izin dari "mudohhi" (orang yang mewakilkan).
b. Tempat kerabatnya yang diberi hewan kurban jauhnya tidak melebihi "masafatul qosr" (jarak yang diperbolehkan untuk mengqosor sholat).
Namun hal di atas bisa dihukumi haram apabila sampai menimbulkan gunjingan di kalangan masyarakat.
Referensi:
- Hasyiyah I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 379.
- Ihya' Ulumuddin, juz: 2 hal: 225.
2. MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN
Soal:
Karena banyaknya orang yang berkurban, panitia merasa kesulitan jika semua kulit dari hewan-hewan kurban tersebut harus diikut sertakan dalam pembagian kepada masyarakat. Akhirnya panitia sepakat untuk menjualnya. Dan hasil penjualan tersebut akan disedekahkan kepada yang berhak. Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban sebagaimana permasalahan diatas?
Jawab:
Tidak boleh, kecuali orang yang menjual tergolong fakir dan kulit kurban tersebut merupakan bagiannya.
Adapun menurut Imam Muhammad dan Shohibut Taqrib Rohmatulloh 'alaihima diperbolehkan menjual kulit kurban dan mensedekahkan hasil penjualannya.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 379.
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8, hal: 312.
- Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz: 7 hal: 98.
- Rhoudhotut Tholibin, juz: 2 hal: 493.
3. SAH ATAU TIDAK HEWAN KURBAN MATI ATAU CACAT DI TANGAN WAKIL
Terkadang dari pihak yang ingin berkurban menyerahkan hewan kurbannya kepada panitia kurban 2 hari sebelum hari raya Idul Adha. Apakah pihak panitia wajib mengganti hewan-hewan tersebut jika dalam waktu menunggu hari penyembelihan, hewannya ada yang mati atau cacat?
Jawab:
Tidak wajib mengganti, selama kematian atau cacat tersebut bukan timbul dari kecerobohan pihak panitia.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 3, hal: 112.
- Tausyikh, hal: 303.
4. HUKUM SEORANG TKI BERKURBAN DI TANAH KELAHIRANNYA
Soal:
Ada seorang TKI yang menghubungi sahabat karibnya di Indonesia untuk menyembelihkan hewan kurban untuk dirinya. Apakah sah hukumnya?
Jawab:
Hukumnya sah.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 381.
5. STATUS HUKUM KURBAN DARI NON MUSLIM
Soal:
Ada beberapa non muslim yang tertarik untuk ikut berkurban. Apa status hewan yang dikurbankannya?
Jawab:
Status kurbannya tergolong sedekah, yang berpahala jika dikemudian hari dia masuk Islam. Karena tidak sesuai dengan syarat kurban yaitu harus dari orang Islam.
Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 376.
- Tarmisy, juz: 5 hal: 13
- Asybah wan Nadzoir, juz: 2 hal: 60.
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 381.
6. HUKUM ARISAN UNTUK BELI HEWAN KURBAN
Soal:
Agar mempermudah untuk berkurban, akhirnya diadakan arisan, dimana untuk yang keluar undiannya diwujudkan dalam bentuk hewan kurban. Bagaimana hukumnya hal semacam ini?
Jawab:
Diperbolehkan, dengan syarat masing-masing anggota jumlah yang didapat sama, baik yang keluar pertama atau yang terakhir.
Referensi:
- Hasyiyah Qulyubi alal Mahally, juz: 2 hal: 258.
- Fatawa Ma'asyiroh, hal: 105.
Wallohu a'lam bissowab.
(Disarikan dari buku "NGAJI Fiqih" hal: 176-181 karya Santri-Santri Tamatan PP. Agung Lirboyo tahun 2014)
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
7. KETIKA BELUM MAMPU BERKURBAN
1. Diikutkan dengan kurban milik Baginda Nabi Shollallohu 'alaihi wa Sallam
صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الاضحى فلما انصرف اتي بكبش فذبحه فقال: بسم الله والله اكبر اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
Artinya:
"Sayyidina Jabir Rodiyallohu 'anhu berkata: 'Saya sholat bersama Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam ketika Idul Adha. Ketika selesai, maka di datangkan seekor domba. Beliaupun menyembelih dan berdo'a: 'Bismillah wallohu akbar... Ya Alloh, ini kurbanku, dan sebagai kurban untuk umatku yang tidak mampu berkurban."
(HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thirmidzi)
2. Menperbanyak dzikir kepada Alloh Ta'ala
عن ابي ذر قال: ان ناسا من اصحاب رسول الله قالوا للنبي: ذهب اهل الدثور بالأجور يصلون كما نصلى ويصومون كما نصوم ويتصدقون بفضول أموالهم قال: اوليس قد جعل الله لكم ما تصدقون به؟ ان لكم بكل تسبيحة صدقة وكل تكبيرة صدقة وكل تهليلة صدقة وامر بالمعروف صدقة ونهي عن المنكر صدقة........"
Artinya:
"Dari Sayyidina Abu Dzar Rodiyallohu 'anhu berkata: 'Sesungguhnya sebagian dari sahabat-sahabat Nabi bertanya kepada Baginda Nabi Shollallohu 'alaihi wa Sallam:" Orang-orang kaya berangkat (ke Akhirat) dengan membawa pahala-pahala. Mereka sholat sebagaimana kami sholat. Mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa. (Akan tetapi) mereka bisa bersedekah dengan harta kelebihan mereka.' Baginda Nabi Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda: 'Tidakkah Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan untuk kalian apa yang bisa kalian sedekahkan? Sesungguhnya dalam setiap membaca tasbih, itu sedekah. Dalam membaca setiap takbir, itu sedekah. Dalam setiap membaca tahmid, itu sedekah. Dalam setiap membaca tahlil, itu sedekah. Memerintah kebaikan, itu sedekah. Mencegah kemungkaran itu juga sedekah......."
(Arba'in An-Nawawiyah, hal: 52-53)
3. Kurban dengan unggas yang dimampuinya
وعن ابن عباس انه يكفي اراقة الدم ولو من دجاج او اوز وكان الشيخ محمد الفضالي يأمر الفقير بتقليده
Artinya:
Dari Sayyidina Ibnu Abbas Rodiyallohu 'anhu bahwa sesungguhnya mencukupi sebagai hewan kurban yang disembelih, yaitu sekalipun ayam ataupun angsa. Karena itu Seyikh Muhammad Al-Fadholy Rohmatulloh 'alaih memerintahkan kepada orang fakir bertaqlid mengikuti kepada pendapat beliau."
(Tausyih ala Fathil Qorib, hal: 269)
Wallohu a'lam bissowab.
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
8. KEUTAMAAN PUASA HARI ARAFAH
1. Menghapus dosa 1 tahun yang telah lalu dan 1 tahun yang akan datang
Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda:
صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده
Artinya:
"Dengan puasa hari Arofah saya mengharap kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala untuk menghapus dosa satu tahun yang telah lewat dan satu tahun yang akan datang."
2. Pertanda masih diberi usia di satu tahun ke depan
قال ابن عباس رضي الله عنهما وهذه بشرى بحياة سنة مستقبلة لمن صامه، اذ هو صلى الله عليه وسلم بشرى بكفارتها، فدل لصائمه على الحياة فيها.
Artinya:
"Sayyidina Ibnu Abbas Rodiyallohu 'anhu berkata: 'Sesungguhnya hadist ini memberi kabar gembira karena merupakan pertanda bahwa orang yang berpuasa hari Arofah akan masih hidup di satu tahun kedepan. Kesimpulan ini di dasarkan pada kabar gembira dari Nabi Shollallohu 'alaihi wa Sallam dimana dosa pada satu tahun yang akan datang akan di ampuni, ini menjadi dalil bahwa orang yang berpuasa Arofah masih hidup pada tahun tersebut."
3. Menyamai beribadah puasa 1 tahun
Baginda Rosululloh Shollallohu 'alaihi wa Sallam bersabda:
يعدل صيام كل يوم منها بصيام سنة
Artinya:
"Puasa di setiap harinya (dari 10 awal Bulan Dzul Hijjah, dimana termasuk di dalamnya adalah hari Arofah) pahalanya menyamai puasa 1 tahun."
$ads={2}
Memang pada hari Arofah atau tanggal 9 Dzulhijjah dianjurkan berpuasa karena dua sebab.
Pertama, karena hari itu termasuk dari 10 hari Dzulhijjah, dan kedua karena hari itu sendiri merupakan hari Arofah.
Selain hari Arofah pada tanggal 9 Dzul hijjah yang sangat dianjurkan berpuasa. Demikian juga satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 8 Dzul Hijjah hukumnya adalah juga sunah muakkad untuk berpuasa. Hal ini di sebabkan karena 2 sebab pula.
Pertama, karena tanggal 8 merupakan juga dari bagian dari 10 awal bulan Dzulhijjah. Kedua, karena sebagai kehati-hatian, karena bisa jadi ada kemungkinan hari itulah sebenarnya hari Arofah.
Catatan:
Sayyid Abu Bakar Sato Ad-Dimyati Rohmatulloh 'alaih menjelaskan bahwa hikmah dibalik alasan kenapa kalau puasa Arofah menghapus dosa 2 tahun sementara puasa Asuro' tanggal 10 Muharrom menghapus dosa 1 tahun saja. Alasannya karena puasa Arofah adalah puasa yang khusus bagi umat Baginda Nabi Muhammad Shollallohu 'alaihi wa Sallam. Sementara puasa Asuro' adalah puasanya Nabi Musa 'Alaihis salam. Sementara Baginda Nabi Shollallohu 'alaihi wa Sallam adalah sebaik-baiknya para Nabi Sholawatulloh 'alaihim ajma'in. Karena itulah puasa Arofah diutamakan dengan ampunan selama 2 tahun. Wallohu a'lam bissowab.
(I'anatutTholibin, juz: 2 hal: 300-301)
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
9. TAKBIRAN HARI RAYA IDUL ADHA
1. Bacaan Dalam "Takbiran" yang Kini Jarang Dibaca
Diterangkan, bahwa dalam "Takbiran" selain bacaan yang sudah mashur, ternyata juga disunahkan untuk membaca sholawat.
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibrohim Al-Baijuri Rohmatulloh 'alaih:
ويسن الصلاة والسلام بعد ذلك على النبي صلى الله عليه وسلم وعلى اله واصحابه وانصاره وأزواجه وذرياته
Artinya:
"Dan disunahkan untuk membaca sholawat dan salam setelah (lafadz-lafadz takbiran yang sudah masyhur) kepada Baginda Nabi Shollallohu 'alaihi wa Sallam dan keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau, orang-orang yang membantu beliau, istri-istri beliau, serta keturunan beliau."
Demikian pula kesunahan ini disampaikan oleh Seykh Nawawi Al-Bantani Rohmatulloh 'alaih dalam kitab Tausiykh beliau.
Adapun contoh bacaan sholawat saat takbiran dalam kitab Tausyikh yaitu:
اَللّٰهُمَّ صَلِّى عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَ عَلَى أَصْحَابِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى أَنْصَارِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى أَزْوَاجِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
وَعَلَى ذُرِّيَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمٍّدٍ،
وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا
2. Dua Macam Takbiran Dalam Idul Adha.
Dalam Idul Adha, ada 2 jenis macam takbiran, yaitu:
Takbir Mursal
Takbiran yang dilakukan mulai tenggelamnya matahari pada malam hari raya, hingga sampai imam mengerjakan sholat Id.
Takbir Muqoyyad
Takbiran yang dibaca setiap setelah sholat fardhu maupun sholat sunat, dimana waktu yang disunahkan untuk melakukannya selama 5 hari. Mulai dari subuhnya hari Arofah hingga sholat asarnya hari Tasriq yang terakhir.
Kesalahan yang kadang terjadi pada pembacaan takbiran adalah adanya sebagian masjid atau musolla, dimana orang yang setelah adzan melantunkan "pujian" takbiran pada hari Arofah ataupun hari Tasriq. Padahal kesunatan takbiran pada hari-hari tersebut adalah setelah dikerjakannya sholat, bukan sebelum sholat dijalankan.
Hukum kesunahan takbiran ini berlaku baik kepada laki-laki maupun perempuan. Sedang di rumah maupun bepergian. Di masjid, di pasar, maupun dijalanan.
3. Menghidupkan Malam Hari Raya.
Selain takbiran, disunahkan pula menghidupkan malam hari raya dengan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan hadist Baginda Nabi Muhammad Shollallohu 'alaihi wa Sallam:
من أحيا ليلة العيد أحياه الله قلبه يوم تموت القلوب
Artinya:
"Barang siapa menghidupkan malam hari raya (dengan ibadah-ibadah), maka Alloh Subhanahu wa Ta'ala akan menghidupkan hatinya disaat hati-hati manusia menjadi mati."
Imam Bajuri Rohmatulloh 'alaih menjelaskan yang di maksud "dihidupkan hatinya" adalah: hatinya tidak disibukkan dengan cinta dunia. Sementara yang di maksud dengan "hati yang mati" adalah tersibukkannya hati dengan cinta dunia.
Karena itulah, ada nasehat yang mashur di sosial media dari almarhum Romo Kyai Maemun Zubeir Rohmatulloh 'alaih Pondok Pesantren Sarang, yang kalau tidak salah berasal dari nasehatnya Almukarrom Romo Kyai Abdul Karim Pondok Pesantren Lirboyo, supaya menghidupkan malam hari raya, setidak-tidaknya dengan mengerjakan sholat ba'diyah isa' dan sholat witir.
Semoga Alloh Ta'ala mudahkan kita untuk mengamalkannya. Amin ya Robbal 'alamin.
Wallohu a'lam bissowab.
( Fathul Qorib wa Hasyiyah Al-Bajuri, juz: 1 hal: 335-337. Tausyikh ala Fathil Qorib, hal; 85)
#Catatan_Seputar_Idul_Adha
10. EDISI PENUTUP
Alhamadulillah, dengan pertolongan Alloh Ta'ala semata, catatan kecil ini bisa selesai sesuai waktu yang direncanakan.
La haula wa la quwwata illa billah...
Ucapan terima kasih yang pertama, saya haturkan kepada Murobi Ruhina Panjenenganipun Kyai Mohammad Usman pengasuh PP. Al-Anwar Petok Kediri. Dimana beliau yang memotifasi para santri, terutama yang memiliki keahlian untuk menulis, untuk membuat karya tulisan. Dan karena itulah saya membuat tulisan berseri ini, tulisan yang membahas seputar Idul Adha, sebagai sarana saya untuk mencoba belajar membuat sebuah karya tulis.
Kedua, ucapan terima kasih saya haturkan kepada sahabat saya, sekaligus guru saya, Panjenenganipun Gus Muslim Kwagean yang beberapa hari lalu memberikan nasehat lewat tulisan beliau, yang diantara isinya memotifasi pembacanya untuk tetap berdakwah, bagiamanapun sambutannya, entah sedikit entah banyak, terus dan teruslah berda'wah.
Selanjutnya ucapan terima kasih kepada segenap Guru-Guru kawulo yang tidak mungkin saya sebutkan satu persatu. Semoga Alloh Subhanahu wa Ta'ala membalas kebaikan beliau-beliau baik di dunia maupun di akhirat. Jazakumulloh ahsanal jaza' fid Dunya wal Akhiroh.
Kemudian, bilamana dalam risalah ini ada kesalahan-kesalahannya, baik dalam pengambilan dalil maupun lainnya, saya meminta maaf...
Dan saya mohon kiranya untuk berkenan menegur dan mengingatkan saya.
Akhirnya, semoga risalah sederhana ini, membawa kemanfa'atan dan keberkahan, baik di dunia maupun di Akhirat kelak. Amin ya Robbal 'alamin.
Kediri, 9 Arofah 1442 H
Oleh: Penerbit Salam Batokan
Demikian Artikel " Fiqih Kurban Idul Adha: Pengertian, Tata Cara dan Tanya-Jawab "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -