MEMBUAT PATUNG DALAM PANDANGAN ULAMA AL-AZHAR MUTAAKHIRIN
Pendapat Ulama Salaf Perihal Membuat Patung
Dalam banyak kitab hadis, terdapat nash-nash yang secara zahir melarang pembuatan patung. Di antaranya:
أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
“Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau merubahnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan tinggalkan kuburan menjulang tinggi kecuali engkau ratakan” (H.R. Muslim, Kitab al-Janaiz)
Dari hadis ini, banyak ulama berpendapat haramnya patung, baik itu membuat, menggunakan, menjual atau pun membeli.
Sebagian ulama lain berpendapat, keharaman patung itu hanya khusus pada yang berbentuk makhluk bernyawa. Landasan dalilnya:
يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: لَا أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ: «مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ: وَيْحَكَ، إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
“Wahai Abu Abbas, aku adalah seorang yang pekerjaanku membuat lukisan seperti ini. Ibnu Abbas berkata: Aku tidak memberi tahumu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah Saw. Beliau berkata: Barangsiapa yang membuat gambar, maka Allah akan memberi azab kepadanya sampai ia dapat memberinya nyawa. Dan itu tidak akan pernah bisa selamanya. Maka, pemuda itu ketakutan dan wajahnya pucat. Ia berkata: Bagaimana pendapatmu jika aku tidak dapat meninggalkannya? Ibnu Abbas berkata: Gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa.” (H.R. Bukhari, Kitab al-Buyu’)
$ads={1}
Hadis ini menunjukkan, pembuatan patung dalam bentuk makhluk tidak bernyawa diperbolehkan. Hadis ini men-takhsis hadis sebelumnya yang bersifat umum.
Selain itu, ada rukhsoh (keringanan) terhadap patung yang digunakan sebagai mainan anak-anak.
ما هذا يا عائشة؟ " قالت: بناتي، ورأى بينهنَّ فرساً لها جناحانِ من رِقاع، فقال: "ما هذا الذي أرَى وَسْطَهُنَّ؟ " قالت: فرسٌ، قال: "وما هذا الذي عليه؟ " قالت: جناحَان: قال: "فرسٌ له جَناحَان؟! " قالت: أما سمعَت أن لسليمان خَيلاً لها أجنحة؟ قالت: فضحك حتى رأيت نواجِذَه
“(Rasulullah bertanya:) Apa ini? Aisyah menjawab: Anak-anak bonekaku. Lalu beliau melihat patung kuda yang memiliki dua sayap. Beliau bertanya: Lalu yang aku lihat di tengah boneka-boneka itu apa? Aisyah menjawab: Boneka kuda. Beliau bertanya: Lalu yang ada di atasnya ini apa? Aisyah menjawab: Dua sayap. Beliau bertanya: Kuda kok punya dua sayap? Aisyah menjawab: Tidakkah engkau mendengar jika Sulaiman punya kuda dengan banyak sayap? Aisyah berkata: Maka Rasulullah tertawa sampai aku melihat gigi-giginya.” (HR. Abu Daud dan Nasai, Kitab adab)
Dari sekian banyak hadis yang melarang patung, ada ayat al-Qur’an yang membolehkan pembuatan patung, yaitu:
يَعۡمَلُونَ لَهُۥ مَا يَشَآءُ مِن مَّحَٰرِيبَ وَتَمَٰثِيلَ . . .
“Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya, meliputi gedung-gedung tinggi, patung-patung. . . (Q.S. Saba’:13)
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata, bolehnya membuat patung itu hanya pada syariat Nabi Sulaiman. Syariat tersebut telah di-Nasakh oleh hadis-hadis yang melarang pembuatan patung. Pendapat ini disetujui oleh mayoritas ulama.
$ads={1}
Pendapat Ulama Al-Azhar Mutaakhirin
Pendapat yang harus kita kaji ulang kesahihannya adalah, adakah nash hadis yang mengatakan hadis-hadis yang melarang patung itu me-naskh ayat al-Qur’an yang membolehkannya? Jika tidak ada, berarti itu hanya ijtihad ulama yang bisa salah dan bisa benar.
Syekh Muhammad Abduh yang menjadi mufti Mesir ketika itu mencoba menawarkan pandangan baru. Beliau tidak menganggap dalil al-Qur’an dan hadis yang secara zahir bertentangan itu sebagai nasikh-mansukh tetapi melihatnya sebagai ta’lil. Hadis-hadis yang melarang pembuatan patung itu karena adanya illat, yaitu untuk tujuan disembah. Sedangkan jika pembuatan patung dimaksudkan untuk karya seni ataupun penghormatan kepada seseorang, diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an yang menceritakan Nabi Ibrahim yang mencela dan menghancurkan patung sesembahan.
إِذۡ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوۡمِهِۦ مَا هَٰذِهِ ٱلتَّمَاثِيلُ ٱلَّتِيٓ أَنتُمۡ لَهَا عَٰكِفُونَ
“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?" (Q.S. Al-Anbiya’: 52)
Bukti lain bahwa al-Qur’an tidak mencela patung sebagai karya seni adalah cerita mukjizat Nabi Isa yang membuat bentuk burung dari tanah kemudian meniupnya dan jadilah burung yang bisa terbang.
وَإِذۡ تَخۡلُقُ مِنَ ٱلطِّينِ كَهَيَۡٔةِ ٱلطَّيۡرِ بِإِذۡنِي فَتَنفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيۡرَۢا بِإِذۡنِيۖ
“Dan (ingatlah pula) di waktu kamu membentuk dari tanah yang serupa burung dengan perintah-Ku, kemudian kamu meniupnya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku.” (Q.S. Al-Maidah: 110)
Adanya hadis-hadis yang mengancam azab bagi pembuat patung di masa Nabi itu sebagai saddu ad-Dzarai’, mengingat masa Nabi masih rawan orang akan kembali menyembah berhala. Maka wajar, Nabi melarang segala bentuk lukisan maupun patung. Sedangkan sekarang kondisinya berbeda. Jika illat sudah tidak ada, maka hukum haram menjadi batal.
Ulama yang membolehkan pembuatan patung sebagai karya seni, melihat hadis tentang aisyah yang bermain boneka serta patung kuda bersayap bukan sebagai rukhsoh tetapi sebagai dalil dibolehkannya membuat patung dengan tujuan bukan untuk disembah.
Selanjutnya, jika kita tidak sependapat dengan adanya nasikh-mansukh dalam dalil pembuatan patung, maka, dalil diperbolehkannya membuat patung di masa Nabi Sulaiman dan Nabi Isa itu bisa masuk dalam konsep syar’u man qablana. Konsep ini menganggap syariat nabi-nabi terdahulu boleh dijalankan asalkan tidak ditemukan dalil yang me-naskh-nya.
$ads={2}
Tawaran baru dari Syekh Muhammad Abduh ini mendapat dukungan dari mufti-mufti setelahnya seperti Syekh Bakhit Al-Muthi’i, Syekh Ahmad At-Thayib, Syekh Ali Jum’ah dan mufti Mesir sekarang, Syekh Syauqi Allam. Bahkan bisa dibilang, fatwa ini menjadi fatwa mayoritas ulama Al-Azhar.
Guru kami, Profesor Salim Abu Ashi dalam kuliah usul fikih Hanafi berkata, kita harus segera membukukan fiqhul fann, fikih yang dapat mengkontekstualisasikan dalil fikih dengan ilmu seni yang sesuai zaman sekarang. Ini adalah tugas kalian di masa depan.
Oleh: Fazal Himam
Demikian Artikel " Membuat Patung dalam pandangan Ulama Al-Azhar Mutaakhirin "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -