Amina Wadud dan Emansipasi Imam Shalat

AMINA WADUD DAN EMANSIPASI IMAM SHALAT

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Setiap kali media memberitakan tentang sosok Amina Wadud, hampir pasti kolom komentar akan dibanjiri dengan hujatan mulai dari sesat, kafir sampai berislam tanpa menggunakan al-Qur’an dan hadis. Tokoh feminis kelahiran Amerika Serikat yang kini menetap di Indonesia itu dianggap telah memperjuangkan emansipasi yang kelewat batas. Ia membolehkan perempuan menjadi imam salat di depan laki-laki. Tidak hanya itu, selain mengeluarkan fatwa yang dianggap kontroversi, ia sendiri mempraktikkannya dan membolehkan media meliputnya. 

Lalu, bagaimanakah fatwa ini dilihat dari sudut pandang fikih?

Syekh Ali Jum’ah berkata, hanya ada dua hadis yang berbicara tentang boleh tidaknya perempuan menjadi imam salat lelali. Hadis yang pertama membolehkan dan yang kedua tidak membolehkan. Oleh para pakar hadis, kedua hadis ini dinilai daif sehingga tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum. 

Artinya, dilihat dari segi dalil, al-Qur’an maupun hadis, tidak ada larangan perempuan menjadi imam. Meski begitu, dilihat dari realita lapangan, tidak pernah ada satu riwayat yang menceritakan perempuan menjadi imam salat kaum lelaki baik di masa Nabi, Sahabat, maupun setelahnya. Realita ini yang menjadikan ulama dari berbagai mazhab sepakat (ijma’) untuk melarang perempuan menjadi imam salat bagi lelaki. 

$ads={1}

Karena fatwa ini tidak berangkat dari dalil sahih, ada sebagian kecil ulama yang membolehkannya, seperti Imam Abu Tsur, Imam Al-Muzani, Imam Ibn Jarir At-Thabari dan tokoh sufi Muhyiddin Ibn Arabi. Dengan catatan, tidak ada riwayat kalau ulama-ulama yang membolehkan perempuan menjadi imam lelaki ini pernah bermakmum dengan seorang perempuan. 

Dengan demikian, fatwa bolehnya perempuan menjadi imam salat lelaki itu bukan termasuk persoalan mendasar agama (ma’lumun min ad-Din bi ad-Dloruroh), sehingga klaim sesat atau bahkan sampai kafir itu jelas tidak tepat.

Persoalan selanjutnya, perlukah kampanye emansipasi imam salat?

Meski secara fikih perempuan yang menjadi imam lelaki bisa dicarikan pembenaran, namun jika dilihat dari prinsip ibadah sepertinya tidak tepat. Jika perempuan salat di depan para lelaki, maka ia akan memperlihatkan lekuk tubuhnya ketika ruku’ dan sujud. Selain itu, ada aurat perempuan yang berpotensi tersingkap ketika sujud. Kondisi ini jelas tidak dibenarkan dalam agama. Selain karena perempuan tidak diperkenankan memperlihatkan lekuk tubuh dan auratnya di depan lelaki, kekhusyukan salat makmum akan terganggu. Maka dari itu, kampanye emansipasi imam justru akan menimbulkan banyak madarat.

Begitulah Rasulullah mengajari kita bagaimana memperlakukan orang yang suka berkata kotor dan gemar mengolok-olok. Rasulullah melarang kita bersikap provokatif agar mereka tidak terpancing dan mengeluarkan kata-kata kotornya. Semoga Allah menambahkan rasa cinta kita kepada Rasulullah dengan meneladani akhlaknya. Amin.

Oleh: Fazal Himam

Demikian Artikel " Amina Wadud dan Emansipasi Imam Shalat "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close