SYEKH YUSRI RUSYDI: APA ITU JIHAD?
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam majlis dars kitab al-Muwatha li al-Imam Malik rahimahullah di madhyafah Syekh Sa`id ad-Dah senin malam, 15 Mei 2017 M, dars pertama dari kitab al-jihaad.
Di antara penjelasan Maulana Syekh Yusri Rusydi hafizhahullah:
- Kata "jihad" merupakan istilah agama Islam yang tidak bisa diterjemahkan ke bahasa manapun, karena mencakup berbagai pengertian yang sangat luas.
- Pengertian jihad sendiri dalam fiqh bermakna berbeda dalam bidang tasawwuf.
- Kuffaar (nonmuslim) bermacam.
1. Harbii (memusuhi); yang mengganggu umat Islam
2. Bukan harbi
terdiri dari:
a- antara kita dan mereka:
- gencatan senjata
- perjanjian damai.
b- hidup bersama umat Islam yaitu dzimmi; yang punya hak untuk pengamanan diri, harta & kehormatannya; sebagai balasan mereka membayar jizyah untuk itu,
Baca Juga: Jihad: Antara Sandiwara dan Keikhlasan
c- masuk wilayah Islam dengan idzin:
- pengungsi
- pelancong
- keperluan; misalnya mencari ilmu & perdagangan.
- Semua kuffar (nonmuslim) itu wajib diberi keamanan; kecuali al-harbii. Hal ini bukan sistem pemeritahan Islam saja, tapi merupakan sistem yang diadopsi Islam dari sistem pemerintahan di seluruh dunia, yaitu: menghapus semua yang mengganggu ketentraman bangsa & negara.
firman Allah SWT:
"وَقَٰتِلُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓاْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ"
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
- Jihad tidak hanya satu gambaran, tapi mempunyai gambaran yang bermacam-macam, bahkan penyedian peralatan perang yang membuat musuh ketakutan untuk melawan umat Islam pun termasuk jihad, meskipun peperangan sendiri tidak terjadi.
- Jihad tidak selalu berarti peperangan & permusuhan.
- Jihad mengandung banyak arti sesuai dengan keadaan umat manusia yang bermacam-macam.
- Diantara macam jihad:
a- kalimat (ucapan).
b- shamt (diam).
c- mawaaqif (bertindak sesuai dengan yang haqq).
d- qitaal (peperangan).
e- naqdh asy-syubuhaat (menghapuskan/melawan keraguan atau pemikiran melenceng)
f- `uzlah (menyendiri atau mengasingkan diri & menjauhi massa).
$ads={1}
- Jihad qitaal hanya bisa dilakukan ketika ada "al-imam" dan jelas permasalahan yang terjadi.
- Jihad `Uzlah menjadi hal yang wajib dilakukan saat ketidakadaan al-imam, simpang siur permasalahan atau begitu banyaknya kelompok yang berselisih.
- Di antara orang-orang yang tidak boleh dibunuh adalah :
a- anak-anak,
b- perempuan,
c- orang tua,
d- para pendeta,
e- para `abid yang bersembahyang di tempat-tempat ibadah mereka meskipun mereka menyembah tuhan yang berbeda dengan keyakinan kita.
- Larangan membunuh orang-orang yang disebutkan di atas karena mereka bukanlah orang-orang yang membahayakan bagi Islam.
- Para shahabat radhiyallah `anhum sangat mengikuti perintah Rasulullah SAW untuk tidak membunuh orang-orang yang disebut di atas meskipun kenyataanya orang-orang itu mengganggu kelancaran aksi jihad para shahabat.
- Wajib memberikan keamanan bagi harbii yang sudah menyerahkan diri.
Photo: Syekh Yusri hafizhahullah memegang pedang kakek beliau SAW yang tersimpan di ghurfah an-Nabawiyah di masjid Sayyidina al-Husain radhiyallahu `anhu
Oleh : Hilma Rosyida Ahmad
Demikian Artikel " Syekh Yusri Rusydi: Apa itu Jihad? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -