Syekh Yusri Rusydi: Apa itu Jihad?

SYEKH YUSRI RUSYDI: APA ITU JIHAD?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam majlis dars kitab al-Muwatha li al-Imam Malik rahimahullah di madhyafah Syekh Sa`id ad-Dah senin malam, 15 Mei 2017 M, dars pertama dari kitab al-jihaad.

Di antara penjelasan Maulana Syekh Yusri Rusydi hafizhahullah:

- Kata "jihad" merupakan istilah agama Islam yang tidak bisa diterjemahkan ke bahasa manapun, karena mencakup berbagai pengertian yang sangat luas.

- Pengertian jihad sendiri dalam fiqh bermakna berbeda dalam bidang tasawwuf.

- Kuffaar (nonmuslim) bermacam.

1. Harbii (memusuhi); yang mengganggu umat Islam

2. Bukan harbi

terdiri dari:

a- antara kita dan mereka: 

- gencatan senjata

- perjanjian damai.

b- hidup bersama umat Islam yaitu dzimmi; yang punya hak untuk pengamanan diri, harta & kehormatannya; sebagai balasan mereka membayar jizyah untuk itu,

Baca Juga: Jihad: Antara Sandiwara dan Keikhlasan

c- masuk wilayah Islam dengan idzin:

- pengungsi

- pelancong

- keperluan; misalnya mencari ilmu & perdagangan.

- Semua kuffar (nonmuslim) itu wajib diberi keamanan; kecuali al-harbii. Hal ini bukan sistem pemeritahan Islam saja, tapi merupakan sistem yang diadopsi Islam dari sistem pemerintahan di seluruh dunia, yaitu: menghapus semua yang mengganggu ketentraman bangsa & negara.

firman Allah SWT:

"وَقَٰتِلُواْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓاْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ"

Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

- Jihad tidak hanya satu gambaran, tapi mempunyai gambaran yang bermacam-macam, bahkan penyedian peralatan perang yang membuat musuh ketakutan untuk melawan umat Islam pun termasuk jihad, meskipun peperangan sendiri tidak terjadi.

- Jihad tidak selalu berarti peperangan & permusuhan.

- Jihad mengandung banyak arti sesuai dengan keadaan umat manusia yang bermacam-macam.

- Diantara macam jihad:

a- kalimat (ucapan).

b- shamt (diam).

c- mawaaqif (bertindak sesuai dengan yang haqq).

d- qitaal (peperangan).

e- naqdh asy-syubuhaat (menghapuskan/melawan keraguan atau pemikiran melenceng) 

f- `uzlah (menyendiri atau mengasingkan diri & menjauhi massa).

$ads={1}

- Jihad qitaal hanya bisa dilakukan ketika ada "al-imam" dan jelas permasalahan yang terjadi.

- Jihad `Uzlah menjadi hal yang wajib dilakukan saat ketidakadaan al-imam, simpang siur permasalahan atau begitu banyaknya kelompok yang berselisih.

- Di antara orang-orang yang tidak boleh dibunuh adalah :

a- anak-anak, 

b- perempuan, 

c- orang tua, 

d- para pendeta,

e- para `abid yang bersembahyang di tempat-tempat ibadah mereka meskipun mereka menyembah tuhan yang berbeda dengan keyakinan kita.

- Larangan membunuh orang-orang yang disebutkan di atas karena mereka bukanlah orang-orang yang membahayakan bagi Islam.

- Para shahabat radhiyallah `anhum sangat mengikuti perintah Rasulullah SAW untuk tidak membunuh orang-orang yang disebut di atas meskipun kenyataanya orang-orang itu mengganggu kelancaran aksi jihad para shahabat.

- Wajib memberikan keamanan bagi harbii yang sudah menyerahkan diri. 

Photo: Syekh Yusri hafizhahullah memegang pedang kakek beliau SAW yang tersimpan di ghurfah an-Nabawiyah di masjid Sayyidina al-Husain radhiyallahu `anhu

Oleh : Hilma Rosyida Ahmad

Demikian Artikel " Syekh Yusri Rusydi: Apa itu Jihad? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close