HUKUM PUASA NISFU SYA'BAN
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ada beberapa orang yang bertanya kepada saya tentang hukum puasa nisfu sya'ban,semua yang bertanya saya janjikan bahwa saya akan bahas itu distatus facebook saya,karena keburu janji maka saya tuliskan masalah ini dengan singkat,saya ringkaskan bahwa :
1. Jika puasa anda dimulai dari pertengahan awal sya'ban lalu dilanjutkan sampai pertengahan kedua sya'ban maka itu boleh,contohnya anda puasa dari hari ke -13,14 sya'ban lalu lanjut berpuasa di hari ke-15,16,17 maka itu boleh,dalilnya hadits yang diriwayatkan bukhoriy muslim dari Ummul Mu'minin Aisyah Rodhiyallahu 'anha.
Baca Juga: Dalil dan Pendapat Ulama Mengenai Puasa di Bulan Sya'ban
2. Jika anda berpuasa dari di hari ke-16,17,18 sampai hari ke 29,30 maka itu terlarang,dalilnya hadits yang diriwayatnya oleh abu daud,ibnu hibban dari sahabat abu hurairah rodhiyallahu 'anhu
Catatan utk point ini : Puasa di hari ke ke-16,17,18 sampai hari ke 29,30 itu tidak boleh,namun itu diperbolehkan jika itu merupakan kebiasaan yang sering anda lakukan,atau utk mengqodho puasa wajib,atau untuk puasa senin kamis semua itu boleh.(lihat ucapan imam nawawiy di kitab syarh muslim)
$ads={1}
3. Namun jika mengkhususkan puasa pada 15 Sya'ban saja maka itu bid'ah yang terlarang,sebab tidak ada dalilnya.
Note :
1. Tulisan ini memang super singkat jika kurang mudeng sila ditanya.
2. Ditulisan ini saya hanya sampaikan kesimpulannya saja,sebab orang awam hanya butuh kesimpulan tidak butuh khilaf ulamanya.
Wallahu A'lam
Ditulis_Di Hadhromaut
Oleh: Faruq Sinambela
Demikian Artikel " Hukum Puasa Nisfu Sya'ban "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -