ANTARA BID'AH DAN MASLAHAH MURSALAH
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Saya heran ketika ada pihak yang mempertentangkan antara bid'ah dan maslahat mursalah, ketika berhadapan dengan suatu hal yang baru lalu ia berkata "itu mah bukan bid'ah, itu mah maslahah mursalah!"
Kenapa saya heran?
Bid'ah itu definisinya adalah perkara baru yang tidak ada di masa Rasulullah, jika ia bertentangan dengan syariat maka bid'ah dhalalah dan jika tidak bertentangan dengan syariat maka bid'ah ghair dhalalah sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Syafi'i.
Baca Juga: Kekeliruan Wahabi dalam mengutip Hadits untuk Membid'ahkan
Bid'ah bukanlah hukum, karena dalam fiqh hukum hanya lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram, sehingga tidak bisa suatu perkara dikatakan "itu hukumnya bid'ah" namun harus pilih salah satu dari lima hukum yang ada. Inilah kenapa imam Izzuddin b. Abdissalam mengklasifikasikan bid'ah menjadi lima karena bisa jadi ia adalah bid'ah (dalam arti tidak ada di masa Rasulullah) tapi hukumnya wajib atau sunnah, dst.
Adapun Maslahah Mursalah adalah pertimbangan akal terhadap suatu perkara yang mendatangkan maslahat yang tak pernah disinggung di dalam syariat. Jika maslahat itu pernah disinggung dan didukung oleh syariat maka itu namanya "maslahat muktabarah", jika dilarang oleh syariat maka itu namanya "maslahat mulghah", sedangkan "maslahat mursalah" adalah maslahat yang ga pernah disinggung sama sekali oleh syariat, ia adalah pertimbangan akal terhadap masalahat dan mafsadat yang didasari atas pemahaman terhadap dalil2 umum dalam syariat.
Maslahah Mursalah adalah dalil syariat, masuk ke dalam pembahasan dalil yang diperselisihkan oleh para ulama. Fungsi dalil sebagaimana dalil2 yang lain yaitu mengantarkan kepada tujuan yaitu hukum.
Jadi cara berpikirnya begini: Pembukuan al-Qur'an di masa sahabat itu jelas perkara baru karena tidak ada di masa Rasulullah, kemudian Abu Bakr dan Zaid b. Tsabit ketika ditawari untuk melakukan pembukuan pun menolak karena takut itu adalah bid'ah. Tapi Umar b. Khaththab bersikukuh karena dalam pembukuan itu ada maslahatnya, dan maslahatnya itu sama sekali tidak pernah disinggung (baik dilarang ataupun diperintahkan) oleh syariat. Atas dasar itu pembukuan al-Qur'an adalah bid'ah karena ia belum ada di masa Rasulullah tapi diperbolehkan atas dasar maslahat.
$ads={1}
Jikapun anda tidak sepakat dengan adanya klasifikasi bid'ah kepada lima hukum sebagaimana yang saya tulis di atas, setidaknya anda masih bisa menyatakan itu secara bahasa memang bid'ah tapi secara syariat bukanlah bid'ah (yang tercela), tapi hemat saya jangan katakan itu adalah "maslahat mursalah", katakan saja itu "perkara baru yang diperbolehkan atas dasar maslahat mursalah".
Oleh: Fahmi Hasan Nugroho
Demikian Artikel " Antara Bid'ah dan Maslahah Mursalah "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -