MENINGGALKAN SHALAT 5 WAKTU MENJADI GOLONGAN KAFIR, INI PENJELASANNYA...
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Shalat adalah Ibadah yang diwajibkan setiap muslim yang telah mengijak masa baligh. Shalat juga merupakan dasar dan tiang agama. Oleh sebab itu, meninggalkan shalat 5 waktu bisa menyebabkan seorang muslim menjadi kafir.
Ada beberapa hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam mengenai kafirnya seseorang yang meninggalkan shalat 5 waktu, antara lain:
1. Hadits Jabir r.a. berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, بين الرجلِ والكُفر تركُ الصَّلاة “Batas antara kufur dengan seseorang adalah shalat.”
(Muslim, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Majah, dan Ahmad)
2. Hadits Buraidah, berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam Bersabda,
العهدُ الذي بيننا وبَينهم الصَّلاة، فمن تَركها فَقد كَفَر
“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.”
(Ahmad dan Ashabussunan)
3. Hadits Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqailiy, berkata, “Para shahabat Nabi Muhammad saw. tidak pernah menganggap amal yang jika ditinggalkan menjadi kafir selain shalat. (Tirmidzi, Hakim, dan menshahihkannya dengan standar Bukhari Muslim)
$ads={1}
Para sahabat dan Jumhur ulama telah sepakat, bahwa setiap muslim yang telah menginjak umur baligh dan dirinya meninggalkan shalat fardhu secara sengaja karena menyepelehkannya, melecehkannya dan lainnya maka dihukumi kafir murtad.
Melalui laman facebooknya, Faruq Sinambela membagikan tulisan mengenai 'Hukum meninggalkan Shalat' berikut tulisannya:
Sekilas saya baca ulang kitab yang fenomenal ini, menyajikan banyak aqwāl salaf tentang hukum orang yang meninggalkan sholat berikut juga aqwāl aimmatul madzāhibil Arba'ah,buku yang layak untuk dikonsumsi, sebab selain susunan penulisannya yang apik,buku ini juga kaya dengan ma'lumat serta ilmu yang bermanfaat.
Sebahagian penuntut ilmu terlalu tergesa-gesa dalam menyimpulkan pandangan Syaikhuna Abul Hasan, mereka menyimpulkan dari pendapat beliau bahwa beliau menghukumi kafir orang yang meninggalkan sholat baik karena Juhūd (mengingkari kewajibannya) ataupun malas, saya katakan ini kesalahan sebab mereka menyimpulkan jawaban beliau secara 'Aam (secara umum) padahal beliau sendiri merincinya.
Singkatnya,pengarang buku ini "Sabīlun Najāh Fi Bayāni Hukmi Tārikis Sholāh" milik Syaikhunal Fādhil Abul Hasan Musthofa bin Ismail As-sulaimāniy (Dikenal dengan sebutan Abul Hasan al-Ma'ribiy) merinci hukumnya menjadi 6 macam :
1. Barangsiapa yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya maka dia kafir.
2. Barangsiapa yang meninggalkan sholat masih menyakini sholat itu wajib "tapi" tidak melazimkannya atas dirinya (alias menganggap tidak wajib baginya) maka dia kafir.
3. Barangsiapa yang meninggalkan sholat secara kulliy (seluruhnya) masih meyakini bahwa hukum sholat wajib, dan dia melaziminya (artinya juga menganggap kalau sholat itu wajib atasnya) maka dia kafir secara dzohir dan bāthin,walaupun dia berazam ingin meng-qodho' sholat yang ia tinggalkan,karena ini berkaitan meninggalkan sholat secara kulliy.
Baca Juga: Hukum Membaca Iyyaka Na'budu Tanpa Mentasydid Huruf 'Ya' dalam Shalat
4. Barangsiapa hanya mau sholat sebahagiannya saja (seperti dzuhur, ashar, maghrib, isya) lalu meninggalkan 1 sholat saja (seperti shubuh) maka kemudian imam memerintahkannya untuk sholat namun dia enggan dan terus menerus meninggalkannya lalu dia dibunuh maka ini juga dihukumi kafir.
5. Barangsiapa hanya mau sholat sebahagiannya saja (seperti dzuhur, ashar, maghrib, isya) lalu meninggalkan 1 sholat saja (seperti shubuh) dan imam belum memerintahkannya untuk sholat dan dia berazam untuk meng-qodho sholat tersebut maka dia masih dianggap muslim yg melakukan dosa besar.
6. Barangsiapa hanya mau sholat sebahagiannya saja (seperti dzuhur, ashar, maghrib, isya) lalu meninggalkan 1 sholat saja (seperti shubuh), bukan karena ta'wīl, dan berazam untuk tidak meng-qodhonya dia terang-terangan mengatakannya,maka dia dihukumi kafir imam belum memerintahkannya. (lihat rincian ini pada halaman : 230,cetakan Darul Fadhīlah)
Dari 6 point diatas ada 5 dhowābith yang bisa dipegang sebagai acuan untuk dikafirkannya orang yang meninggalkan sholat :
1. Meninggalkan karena juhūd
2. Tidak beriltizam (menganggap hukum sholat wajib tapi tidak atasnya)
3. Meninggalkan seluruh sholat walaupun dia meyakini kewajibannya.
4. Terus-menerus meninggalkan sholat juga satu penyebab dikafirkannya pelakunya.
5. Terang-terangan mengatakan bahwa dia tidak akan meng-qodho sholat yang ia tinggalkan.(lihat dihalaman yang sama (Hal : 230)
$ads={2}
Jika dia melakukan 1 saja dari 5 dhoobith diatas maka dia kafir.
Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'iy : Orang meninggalkan sholat karena juhūd maka dia kafīr, ini disepakati oleh ulama islam,jika dia meninggalkan sholat karena malas dengan tetap meyakini bahwa sholat itu wajib dan beriltizam dengan itu maka dia muslim,jika enggan sholat ketika diperintahkan sholat maka dia dibunuh sebagai hadd bukan secara riddah,dengan begitu dia masih punya haq untuk dimandikan,sholatkan dan dikuburkan dikuburan kaum muslimin,Wallahu A'lam
Baca Juga: 7 Manfaat Istiqomah Melaksanakan Sholat Dhuha
Pendapat manapun yang diambil maka ketahuilah bahwa masalah meninggalkan sholat adalah masalah yang sangat khothīr (berbahaya),sholat merupakan amalan pertama kali yang akan ditanyakan diakhirat,jika sholatnya baik maka dilihatlah amalannya yang lain,namun jika sholatnya buruk maka tidak maka buruklah amalan yang lain.
Note : Yang pengen Pdf-nya silahkan klik link dibawah ini
http://sulaymani.net/wp-content/uploads/2018/04/slah.pdf
Semoga bermanfaat, BARAKALLAHU FIIKUM
Selesai_Didalam kamar rumah (Tarīm,Hadhromaut,Yaman Selatan) | 9 Agustus 2018
Sumber: Faruq Sinambela
Ditulis: Hendra, S
Demikian Artikel " Meninggalkan Shalat 5 waktu menjadi Golongan Kafir, Ini Penjelasannya... "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -