KESEPAKATAN PARA ALIM ULAMA MENGENAI WAJAH WANITA ADALAH AURAT
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Sebahagian temen-temen yang baru mulai baca dan belajar fiqh madzhab syafiiy seperti matan safinah,abu syuja' dll sering nyimpulkan bahwa wajah wanita didepan lelaki asing adalah aurat.
Menurut saya itu "tidaklah salah dan sudah hampir benar",dalam masalah ini ada 2 i'tibar yang harus difahami agar pemahaman kita tentang masalah ini sempurna yaitu :
1. I'tibārul haqīqoh (satr) (Wajah wanita ditinjau dari sisi hakikat atau satr)
2. I'tibārun nadzor ilaiha (Wajah wanita ditinjau dari melihat kepadanya)
Ringkasnya :
بااعتبار الحقيقة فوجه المرأة ليس بعورة، أما بااعتبار النظر إليه فهو عورة.
"Ditinjau dari sisi hakikatnya WAJAH WANITA BUKANLAH AURAT, akan tetapi jika ditinjau dari nadzor (melihat kepadanya) maka wajahnya adalah aurat.[Lihat pembahasan ini dibusyroL karīm Bab sholat,menutup aurat)
$ads={1}
Maknanya : Secara hakikat wajah wanita bukanlah aurat yang harus ditutupi namun kemudian jika wanita tadi dipandangin lelaki maka barulah wajahnya menjadi bagian yang harus ditutupi.
Dalilnya adalah : Jika ada wanita sholat dengan membuka wajahnya maka sholatnya sah,sedang jika dia sholat membuka lengan tangan,kaki maka sholatnya batal, kenapa beda ?
Karena secara hakikat wajah bukan aurat sedang lengan tangan, kaki adalah aurat secara hakikat.
Dalam arti lain jika ada beberapa pria asing dan beberapa wanita berada disuatu ruangan yang sama sedang pria tidak melihat ke si wanita dan tidak mw melihat ke si wanita maka si wanita tidak perlu tutup wajah.
Namun kemudian jika si pria asing memandangi/melihat ke wajah dan tubuh si wanita maka barulah si wanita wajib tutup seluruh tubuhnya tanpa terkecuali, sebab bi'tibarin nadzor (ditinjau dari sisi nadzor alias melihat kepadanya) maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat.
Begitu juga sebaliknya aurat lelaki secara hakikat adalah antara pusat sampai lutut, namun jika si lelaki dilihat wanita maka seluruh tubuhnya adalah aurat.
Adapun permasalahan ucapan para fuqohā' yang dianggap berbeda atau kontradiksi itu bisa dijawab secara simpel, kita katakan tidak ada perbedaan pendapat apalagi kontradiksi, jika ada yang mengatakan bahwa ulama syafiiyyah berbeda pendapat maka dia telah keliru.
Masalah ini bisa kita simak dalam kitab busyrol karim milik syaikhuna imam al-Allamah sai'id bin muhammad baisyan (w.1270 H) :
تنبيه: لا منافاة بين ما قدمته من أنَّ عورة الحرة: جميع بدنها، وبين ما ذكر المصنف من أنها عورة حتى عند الأجانب: ما عدا الوجه والكفين؛ لأن المراد من الأول: ما يحرم نظره وإن لم يكن عورة، ومن الثاني: ما هو عورة حقيقية.
Tanbīh : Tidak ada yang bersebrangan dari apa yang saya (imam baisyan) utarakan bahwa aurat wanita adalah seluruh badan dengan ucapan pengarang (penulis muqoddimah) yang mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita aurat kecuali wajah dan telapak tangan walaupun didepan lelaki asing.
Yang pertama (ucapan baisyan) yang mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita aurat (termasuk wajah) itu dalam konteks haram melihatnya.(ditinjau dari melihatnya)
Baca Juga: Ustadz Yendri Junaidi: Sekelumit Tentang Cadar
Yang kedua : (ucapan penulis muqoddimah) membahas tentang aurat wanita secara hakikat(ditinjau dari hakikatnya)..[Busyrol Karīm,hal 262,Darul Minhaj]
Sekali lagi kita sampaikan bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat apalagi dikatakan kontradiksi, seringnya justru didalam kepala kita yang kontradiksi, sesungguhnya para ulama syafiiyyah sepakat bahwa hukum seorang lelaki melihat wanita asing itu haram dan wajib tundukkan pandangan.
BARAKALLAHU FĪKUM.
Tarēm,Hadhromaut,Yaman Selatan.
Oleh : Faruq Sinambela
Demikian Artikel " Kesepakatan Para Alim Ulama Mengenai Wajah Wanita adalah Aurat "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -