IMAM MALIK MENGETAHUI SELURUH HADIS YANG DI HAFALNYA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Ketika seorang ulama tidak menuliskan hadits tertentu didalam kitab mereka bukan maknanya mereka tidak mengetahui hadits tersebut,kadang mereka tidak tuliskan karena hadits itu tidak bisa di amalkan karena setelah dikaji ternyata hadits itu sudah dimansukh atau mungkin periwayatan hadits itu tidak kuat dan tidak memenuhi standart ulama tersebut,atau mereka mendapatkan ada banyak hadits tersebut namun memilih 1 hadits saja karena dianggap hadits tersebut lebih kuat dan sesuai dengan pemahamannya.
Seperti kasus Hadits busroh bintu shofwan dan hadits tholq bin ali
1. BUNYI HADITS THOLQ
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ».
“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?” (HR. An Nasa-i)
2. BUNYI HADITS BUSROH
Hadits dari Buroh binti Shofwan,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud, An Nasa-i dan At Tirmidzi)
Kita berbaik sangka bahwa Imam Abu hanifah mengetahui kedua hadits tersebut hanya beliau memilih untuk mengamalkan hadits pertama,bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.
$ads={1}
Sedang jumhur ulama seperti imam malik, imam syafiiy serta ulama syafiiyyah mengamalkan hadits busroh yang mengatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, dengan keyakinan kita bahwa imam malik, imam syafiiy dan segenap ulama syafiiyyah mengetahui kedua hadits diatas.
Namun hari ini sebahagian orang awam yang bodoh tergesa-gesa dalam menghukumi kelilmuwan ulama, mereka mengatakan kalau imam atau syekh fulan belum mengetahui atau belum sampai kepadanya hadits tersebut,makanya pendapatnya kurang tepat dan bla..bla seperti yang kadang dituduhkan kepada imam abu hanifah,imam malik dan imam assyafiiy atau ulama lainnya.
Makanya untuk menghindari kesalah fahaman ini sebahagian ulama kita yang memang tidak mengamalkan suatu hadits tertentu tetap menuliskan hadits tersebut dalam kitab mereka, gunanya agar mereka tidak dianggap belum mengetahui hadits tersebut atau supaya tidak dianggap bahwa hadits itu belum sampai kepada mereka.
قال رجل للإمام مالك : لمَ رويتم حديث " البيعان بالخيار" في "الموطأ" ولم تعمل به ؟
فقال مالك: ليعلم الجاهل مثلك أني على علم تركته.
Ada seorang lelaki bertanya kepada imam malik : mengapa engkau meriwayatkan hadits "Orang yang melakukan transaksi boleh memilih" didalam kitab Al-muwathotho'mu sedangkan engkau tidak mengamalkannya ?
Baca Juga: Imam Mazhab tidak Menyembunyikan Keilmiahan dan Kenetralan dalam Berfatwa
Maka imam malik menjawab dengan tegas : Supaya orang jahil sepertimu mengetahui bahwa aku mengetahui hadits tersebut (telah sampai hadits tersebut kepadaku) akan tetapi aku tinggalkan/tidak aku amalkan (karena alasan tertentu).
وقال رجل لمالك: يا أبا عبد الله هل عرفتم حديث " البيعان بالخيار" ؟
قال له -أي مالك- :نعم، وأنت تلعب مع الصبيان في البقيع !
Ada seorang lelaki bertanya kepada imam malik : apakah engkau mengetahui hadits "Orang yang melakukan transaksi boleh memilih" ?
Beliau menjawab : Iya saya sudah mengetahui hadits itu ketika engkau masih bermain bersama anak-anak kecil di baqi'.
وقال الأثرم : سمعت أبا عبد اللَّه ( يعني الإمام أحمد ) ...احتُج عليه بأشياء ( أي بأحاديث ) فغضب حتى قال: صبيان نحن ؟! ليس نعرف هذِه الأحاديث؟!
Berkata atsrom : aku mendengar bahwa abu abdillah (imam ahmad) didebat/dikoreksi pendapatnya dengan cara menyampaikan hadits yang dianggap menyelisihi pendapat beliau.
Maka beliau marah sampai berkata : Apakah kau anggap kami ini anak kecil yang dianggap tidak mengetahui hadits-hadits tersebut ?
وقال ابن المعذل: سمعت إنسانا سأل ابن ماجشون :
لم رويتم الحديث ثم تركتموه ؟
قال-أي ابن ماجشون-: لِِِيُعْلَمَ أنا على علم تركناه."
Ibnu ma'dzil berkata : saya mendengar ada seorang bertanya kepada ibu majsyun :
Mengapa anda meriwayatkan suatu hadits tapi anda tinggalkan (alias tidak diamalkan) ?
Beliau menjawab : Supaya diketahui bahwa kami mengetahui hadits tersebut namun kami tinggalkan.
Dan masih banyak riwayat dengan cerita yang serupa,intinya bahwa sebagaimana yang disampai oleh imam alkhotīb albaghdadiy bahwa banyak meriwayatkan hadits bukan maknanya dia faqih tapi seorang dianggap faqih jika dia mampu beristimbat serta mampu melahirkan suatu hukum dari hadits tersebut.
Hadits itu menyesatkan kecuali bagi para fuqoha',sebagaimana yang disanpaikan oleh ibnu iyainah :
وقال ابن عيينة : الحديث مَضلّة إلا للفقهاء .
Berkata imam ibnu iyainah : Hadits itu menyesatkan kecuali bagi para fuqoha' (yang punya kemampuan memahami hadits tersebut)
$ads={2}
Terakhir,jangan tergesa-gesa menghukumi pendapat atau ilmu para ulama,apalagi sampai merendahkan pendapatnya karena seringnya bukan mereka yang tidak mengetahui ilmu tersebut tapi justru kita yang bodoh terhadap istidlal mereka,singkatnya :
"JANGAN PERNAH MENGHUKUMI PENDAPAT SESEORANG DENGAN KETERBATASAN ILMU KITA".
Semoga bermanfaat,BAROKALLAHU FĪKUM
Tarem, Hadhromaut.
Oleh : Faruq Sinambela
Demikian Artikel " Imam Malik Mengetahui Seluruh Hadis yang di Hafalnya "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -