CARA MENUKAR UANG THR LEBARAN SESUAI SYARIAT AGAR TERHINDAR DARI RIBA
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Tradisi membagikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) paling dinanti saat hari raya Lebaran tiba. Menjelang datangnya hari raya, masyarakat biasanya menukarkan pecahan uang, seperti Rp. 100 ribu dalam pecahan Rp. 10 ribu atau Rp. 5 ribu.
Penukaran mata uang dapat dilakukan di bank lokal. Bahkan, di sepanjang jalan Anda juga bisa menemukan orang yang menyediakan jasa penukaran uang pecaan. Namun, ada beberapa orang yang bersedia memberikan kompensasi. Menurut syariat, pertukaran uang sebagai imbalannya disebut riba.
Allah SWT mengingatkan orang yang beriman, jika terjadi pertentangan antara syariat dan tradisi, maka orang tersebut harus tunduk pada aturan syariat yang berlaku.
$ads={1}
Dalam surat An-Nisa ayat 65, Allah SWT berfirman sebagai berikut:
"Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa: 65).
Ilmu hukum mengajarkan bahwa jika suatu hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dihadirkan terlebih dahulu.
Demikian pula hukum syariat yang berasal dari Allah SWT dan hukum adat yang dibuat oleh manusia. Dari segi usia, hukum syariah pada dasarnya lebih tua yang ditetapkan 14 abad yang lalu dibandingkan dengan tradisi yang umumnya berkembang setelah itu.
Baca Juga: Jumlah Takbir Shalat Idul Fitri ada yang Tertinggal, Bagaimana Hukum Shalatnya?
Sedangkan secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi karena Allah-lah yang menetapkan hukum tersebut. Oleh karena itu, tradisi apa pun yang melanggar syariat tidak dapat dipertahankan, meskipun merupakan tradisi asli.
Melalui laman facebooknya, Faruq Sinambela membagikan tulisan mengenai 'Cara Menukar Uang THR Lebaran sesuai Syariat agar Terhindar dari Riba, ' berikut tulisannya:
Biasanya menjelang lebaran banyak orang yang berdiri ditengah jalan tawarkan uang baru.
Uang 100.000 lama di tuker dengan 10.000- an baru yg jumlahnya 90.000 (untung 10.000)
Uang 50.000 lama di tuker dengan 5000-an baru yang jumlahnya 45.000 (untung 5.000)
Apakah praktek tuker uang seperti ini riba ??
Kalau kita mengambil fatwa mufti madzhab Syafi'iy Mukalla Asy-Syaikh As-sayyid Abdullah bin mahfudz Al-Haddad Asy-Syafi'iy yang mengatakan tidak ada riba pada uang kertas maka hukum tuker uang baru dengan uang lama wlwpun nominalnya berbeda itu BOLEH (ALIAS TIDAK RIBA)
Adapun jika kita mengambil pendapat ulama Asy-Syafiiy lain,yang mengatakan berlaku riba pada uang kertas maka hukum tuker uang baru dengan uang lama itu RIBA.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (Ibnu Abi Syaibah No.20603]
$ads={2}
Namun dalam madzhab Syafi'iy ada cara supaya tidak jadi RIBA, yaitu dengan menggunakan akad "Hibah" atau "Hadiah"
Si A (Yang punya uang baru) mengatakan : Saya hibahkan kepada kamu uang 90.000 (9 lembar baru 10.000-an)
Si B (Yang butuh uang baru) mengatakan : Saya terima,setelah uang dipegang si B,gantian dia berkata :
"Saya hibahkan kepada kamu uang 100.000 (1 lembar uang jelek)
Si A menjawab : Saya terima.
Baca Juga: Hukum Mandi Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
Dengan begitu dia selamat dari praktek riba,ini diperbolehkan didalam madzhab,namun jika tidak menggunakan akad hibah atau hadiah hanya kasi ambil saja maka hukumnya RIBA.
BARAKALLAHU FIIKUM
Sumber: Faruq Sinambela, 9 Juni 2018
Ditulis: Hendra, S
Demikian Artikel " Cara Menukar Uang THR Lebaran sesuai Syariat agar Terhindar dari Riba "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -