APAKAH SOPIR BOLEH TIDAK PUASA RAMADHAN?
1. Musafir itu selagi dalam perjalanan yang mubah dan sudah melewati jarak yang diperbolehkan tidak puasa itu boleh saja tidak berpuasa, dan menggantinya di hari yang lain.
Tentu dengan Syarat ketentuan berlaku yaitu niat musafirnya di malam hari dan safarnya sebelum fajar, meskipun ini tidak ijma' dan ada pendapat ulama yang memperbolehkan ifthor tidak harus safar sebelum fajar, tapi pendapat yg kuat ya safar sebelum fajar..
2. Adapun jika pekerjaannya adalah musafir setiap hari, alias menjadi sopir, dan merasakan masyaqoh/kesulitan yang berat sekali maka boleh saja tidak berpuasa dengan catatan ada azam untuk mengqodho' di lain waktu dan sebelumnya tetap niat puasa dan tetap melakukan puasa sampai batas kekuatannya, ini juga berlaku untuk pekerja keras lainnya seperti kuli, nelayan, pekerja bangunan proyek dll.
3. Ketika sopir itu sudah mengetahui tidak ada waktu lain untuk mengqodho' puasanya tentu tidak boleh dia tidak berpuasa, dia tetap wajib berpuasa.
4. Sedangkan sopir pribadi yang menyupir mobil mewah AC dingin jog empuk saya kira tidak masuk dalam kategori ini karena tidak terlalu masyaqoh, sebaiknya tetap berpuasa.
$ads={1}
Dan yang menjasi fokus dalam pembahasan ini adalah sopir yang non AC atau sopir angkot atau sopir2 yang membutuhkan tenaga besar dan menguras tenaga.
Wallahu a'lam
كاشفا ة السجا صحـ :
وَالصَّوْمُ لِلْمُسَافِرِ أَفْضَلُ مِنَ الْفِطْرِ إِنْ لَمْ يَشُقَّ عَلَيْهِ ِلأَنَّ فِيْهِ بَرَاءَة َلذِّمَّةِ فَإِنْ شَقَّ عَلَيْهِ بِأَنْ لَحِقَهُ مِنْهُ نَحْوُ أَلَمٍ يَشُقُّ احْتِمَالُهُ عَادَةً فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ أَمَّا إذَا خَشِيَ مِنْهُ تَلَفَ مَنْفَعَةِ عُضْوٍ فَيَجِبُ الْفِطْرُ فَإِنْ صَامَ عَصَى وَأَجْزَأَهُ وَمَحَلُّ جَوَازِ الْفِطْرِ لِلْمُسَافِرِ إِذَا رَجَا إِقَامَةً يَقْضِيْ فِيْهَا وَإِلاَّ بِأَنْ كَانَ مُدِيْمًا لَهُ وَلَمْ يُرْجَ ذَلِكَ فَلاَ يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ عَلَى الْمُعْتَمَدِ ِلأَدَائِهِ إِلَى إِسْقاَطِ الْوُجُوْبِ بِالْكُلِّيَّةِ قَالَ ابْنُ حَجَرٍ بِالْجَوَازِ فَائِدَتُهُ فِيْمَا إِذَا أَفْطَرَ فِيْ أَيَّامِ الطَّوِيْلَةِ أَنْ يَّقْضِيَهُ فِيْ أَيَّامٍ أَقْصَرُ مِنْهَا إِنْتَهَى مِنَ الشَّرْقَاوِي وَالزِّيَادِي اهـ
Oleh: Gus Tsabit Abi Fadhil
Demikian Artikel " Apakah Sopir boleh tidak Puasa Ramadhan? "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -