Apakah Panitia Zakat di Masjid, Mushola, Sekolah dapat disebut Amil Zakat?

APAKAH PANITIA ZAKAT DI MASJID, MUSHOLA, SEKOLAH DAPAT DISEBUT AMIL ZAKAT?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Untuk menjawab ini, perlu dibahas beberapa hal, yaitu:

Definisi Amil Zakat

Dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim al-Gazi dijelaskan, bahwa Amil adalah orang yang ditunjuk atau ditugaskan pemerintah (Imam) untuk mengumpukan dan mendistribusikan zakat kepada para msutahik zakat. Selanjutkan dijelaskan dalam Hasyiah al Bajuri, contoh amil tersebut adalah orang / petugas yang menarik atau mengumpulkan zakat dari para muzakki (orang yang terkena kewajiban zakat), sekretaris yang mencatat pengelolaan zakat, termasuk petugas yang mendistribusikan zakat kepada para mutahik zakat. 

Berdasar definisi ini perlu ditegaskan, bahwa amil zakat haruslah mendapat tugas resmi yang diangkat oleh pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau dibentuk oleh masyarakat yang disahkan oleh pemerintah seperti Lembaga Amil Zakat, contohnya LazisNu, LazisMu, dan lainnya. 

Hal ini juga ditegaskan oleh fatwa MUI no 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat, bahwa ‘Amil zakat (petugas zakat) adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat, atau seseorang / kelompok orang yang dibentuk oleh masayrakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. 

Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Uang Seharga 2,5 kg atau 3 kg Beras Apakah Sah?

Syarat Amil Zakat

Menurut Wahbah Zuhaili, syarat seseorang atau kelompok bisa menjadi amil adalah harus adil dan mengetahui seluk beluk fiqh zakat.  NU melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2017 , membedakan syarat amil Tafwid dan Amil Tanfidz. Salah satu bedanya, jika Amil Tawfidz wajib memahami seluk belum fiqh zakat, maka Amil Tanfidz tidak harus memenuhi seluk belum fiqh zakat karena sebatas menerima dan mendistribusikan zakat

$ads={1}

Apakah panitia zakat di masjid, musolla, sekolah, dan lainnya bisa dikategorikan sebagai amil zakat?

Jika mengacu pada definisi di atas, maka panitia zakat tersebut ada dua kemungkinan:

a. Jika panitia zakat tersebut sama sekali tidak mendapatkan SK dari pemerintah atau pihak yang berwenang, dalam hal ini BAZNAS atau lembaga-lembaga yang ditunjuk, maka panitia zakat tersebut “bukan amil zakat”. Konsekuensinya, panitia zakat “tidak berhak mendapat jatah zakat” karena bukan kelompok mustahik zakat.

Walaupun begitu, panitia zakat tersebut tetap boleh mengumpulkan dan mendistribusikan zakat asalkan bertanggung jawab atas amanah yang disampaikan para muzakki  (pemberi zakat). Dan untuk ke depannya, diharapkan para panitia zakat mengurus SK resmi melalui lembaga yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu BAZNAS di kota masing-masing, atau lembagai lain yang juga berwenang, seperti LazisNu bagi warga NU, dan LazisMU bagi warga Muhammadiyah yang berada di kota atau kabutapen masing-masing

b. Jika panitia tersebut telah mengurus dan mendapat SK resmi dari lembaga yang ditunjuk pemerintah, maka panitia tersebut “bisa disebut amil” asalkan syarat-syaratnya telah terpenuhi. Dengan begitu, panitia zakat tersebut juga berhak mendapat bagian zakat

Wallahu A'lam bis Sowab

Oleh: Holilur Rohman

Demikian Artikel " Apakah Panitia Zakat di Masjid, Mushola, Sekolah dapat disebut Amil Zakat? "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close