7 Golongan Orang yang tidak Wajib Berpuasa dalam Islam

7 GOLONGAN ORANG YANG TIDAK WAJIB BERPUASA DALAM ISLAM

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Salah satu syarat wajib puasa adalah mampu (al-ithoqoh / al-qudroh). Maka orang yang tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa baginya, baik tidak mampu secara syar'i atau hissi.

-Tidak mampu puasa dengan alasan larangan syar'i, yaitu ketika datang haid, nifas atau melahirkan baik melahirakan normal atau tidak normal.

- Tidak mampu secara hissi, yaitu tidak kuat untuk berpuasa, sangat lemah disebabkannya. Hal ini ada beberap penyebab, diantaranya adalah :

1.Orang Tua Renta

Lanjut usia (tua renta), maka lanjut usia yang menjadikan kondisi tubuhnya tidak kuat lagi, membolehkan dia untuk tidak berpuasa. Berdasarkan ijma' kaum muslimin maka seseorang yang lanjut usia tersebut tidak wajib mengqodo nantinya melainkan dia harua membayar fidyah yang diberikan kepada orang miskin.

2. Fisik yang Lemah

Sangat lapar dan haus, yang tidak bisa ditanggungnya, syaikhuna al-faqih Musthafa Abdunnabi menyebutkan dhobitnya (standarnya) "sampai dia tidak mampu berdiri untuk salat". Maka bagi dia boleh tidak berpuasa, tetapi wajib diqodho kemudian hari.

Baca Juga: Apakah Sopir boleh tidak Puasa Ramadhan?

3. Pekerjaan Berat

Pekerjaan berat yang membuat dia sulit untuk berpuasa. Seperti tukang bangunan diterik panasnya matahari, begitu juga kalau dia pekerja sewaan yang mandiri, artinya pekerjaan yang tidak bisa digantikan, andai dia bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dengan cakap, maka boleh bagi dia untuk tidak berpuasa, sekalipun itu pekerjaan kantoran. Namun wajib bagi dia untuk mengqohonyo nanti ketika telah mampu.

Namun perlu dicatat bahwa mereka yang diatas tetap wajib berniat dimalam hari dan berpuasa diawal siangnya, namun ketika merasa kesulitan maka boleh untuk membatalkannya.

$ads={1}

4. Menyelamatkan Hewan

Menyelamatkan hewan muhtaram (yang tidak boleh dibunuh) baik manusia maupun binatang, dari kebakaran, tenggelam, reruntuhan atau kejadian lainnya, seandainya untuk menyelamatkan hewan tersebut dia harus membatalkan puasa maka boleh bagi dia membatalkannya.

5. Wanita Menyusui

Wanita menyusui yang khawatir akan terjadi kesulitan ketika berpuasa, baik dia menyusui anak sendiri, sewaan atau menyusui dengan suka rela, baik khawatir terhadap dirinya maupun bayi susuan disebabkan sedikitnya air susu. 

6. Sakit

Sakit. Dan diantara makna sakit adalah hamil. Para ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. Namun mereka berbeda pendapat tentang cara mengganti puasanya. Menurut madzhab syafi'i wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan wajib mengqodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar fidyah, dengan catatan apabila faktornya karena menghawatirkan terhadap dirinya sendiri, atau menghawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya. Namun kalau dia hawatir terhadap anaknya semata maka dia wajib mengqodo dan juga membayar fidyah.

Baca Juga: Telinga Kemasukan Air Saat Mandi, Apakah membatalkan Puasa?

Kriteria sakit yang membolehkan tidak berpuasa :

Sakit yang tidak mampu dia tanggung, baik ada harapan sembuh ataupun tidak ada harapan sembuh, baik penyebab sakitnya oleh dia sendiri atau bukan. Dan sakit yang membolehkan tidak puasa ini tidak perlu adanya informasi dari dokter, cukup dengan pengetahuan dia sendiri atau berdasarkan pengalaman. 

Namun apakah dia tetap wajib berniat puasa dimalam hari ? Rinciannya adalah :

-Jika sakitnya adalah sakit total, artinya siang dan malam, maka boleh dia tidak berniat puasa.

-Namun jika sakitnya terputus-putus, maka kalau sebelum subuh dia telah lemah dan sakit, maka tidak perlu berniat. Tapi kalau sebelum subuh dia tidak sakit, maka wajib berniat puasa, walaupun kebiasaannya bahwa sakitnya akan kambuh lagi setelah subuh.

7. Safar

Diantara syarat wajib puasa lainnya adalah menetap (al-iqomah).

Maka musafir (orang yang melakukan perjalanan) tidak wajib berpuasa, karena safar itu sendiri biasanya menimbulkan kesulitan, maka kesulitan puasa tidak dibebankan lagi kepadanya atas prinsip "al-masyaqqoh tajlib at-taysir " (Kesulitan menarik kemudahan). Namun yang jadi alasan diperbolehkan tidak puasa adalah semata-mata safar, baik ada masyaqqoh/kesulitan atau tidak, karenanya sekarang perjalan dengan pesawat adalah tidak ada kesulitan namun tetap diperbolehkan tidak puasa, namun dalam hal ini berpuasa lebih baik baginya, tapi jika khawatir ada masyaqqoh maka tidak berpuasa lebih diutamakan baginya.

Apakah semua Musafi diperbolehkan tidak berpuasa?

Apakah semua safar diperbolehkan tidak berpuasa? Tidak, ada beberapa syarat safar yang membolehkan seorang tidak berpuasa :

1. Safar yang memperbolehkan untuk mengqosor salat. Yaitu safar mubah bukan maksiat dan telah menempuh jarak minimal 2 marhalah, yaitu 89,40 km.

2. Safar lebih dahulu dari puasa. Yaitu memulai safarnya dimalam hari sebelum masuk waktu puasa. Namun kalau melakukan safar di waktu siang setelah subuh maka tidak diperkenankan bagi dia untuk tidak berpuasa.

$ads={2}

3. Ada harapan nanti akan mukim yang membuat dia bisa mengqodo puasanya.

Syarat nomor tiga ini menjadi perdebatan dalam kalangan mazhab syafi'i sendiri. Imam Ramli termasuk ulama yang mensyaratkannya, sehingga seseorang yang selalu safar (seperti sopir antar provinsi yang selalu safar) tidak diperkanankan untuk tidak berpuasa. Karena kalau diperkanankan untuk dia tidak berpuasa, tentu akan menghilangkan kewajiban agama untuknya, sebab dia tidak akan mampu untuk mengqodo, kecuali kalau dia berniat mengqodo disuatu hari nanti ketika safarnya juga, maka diperkanankan.

Baca Juga: Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadhan Pada Malam Hari, Begini Penjelasannya...

Namun imam Khatib Syarbini dan imam Ibnu Hajar tidak menyetujui pendapat ini, menurut beliau berdua, baik ada harapan dia akan mukim atau tidak mukim tetap boleh tidak berpuasa dengan alasan safar.

Oleh: Afriul Zikri

Demikian Artikel " 7 Golongan Orang yang tidak Wajib Berpuasa dalam Islam "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close