PERBEDAAN ANTARA IKHTILAF DAN INHIRAF
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dalam sebuah majelis, KH. Ma'ruf Amin (saat itu masih menjadi Ketua Umum MUI) berbicara kepada kami agar secara jeli membedakan antara ikhtilaf dan inhiraf. Ikhtilaf yang muktabar adalah perbedaan yang masih berada dalam koridor yang benar, sedangkan inhiraf adalah perbedaan yang telah melenceng dari koridor yang telah ditetapkan.
Koridor yang digunakan dalam ranah hukum Islam tak lain adalah ilmu ushul fiqh karena ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang berfungsi untuk menyimpulkan hukum dari dalil. Segala usaha penyimpulan hukum dari dalil harus tunduk kepada kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.
Pernikahan muslimah dengan non muslim tidak lagi berada dalam ranah ikhtilaf karena ia telah melanggar perkara yang dilarang secara ijma'. Dalam ushul fiqh, adanya Ijma' dalam suatu masalah berarti menutup adanya kemungkinan penafsiran lain dari penafsiran yang telah disepakati, adanya ijma' telah menaikkan status perkara yang tadinya zhanni dan multitafsir menjadi qath'i dengan penafsiran yang tunggal.
$ads={1}
Maka, perkataan pihak Konselor Pernikahan Beda Agama dalam dialog Tv One bahwa masalah pernikahan beda agama ini adalah perbedaan yang perlu untuk saling dihormati menjadi gugur dengan sendirinya, terlebih lagi ia tidak bisa menghadirkan argumentasi yang jelas terkait pendapatnya membolehkan pernikahan muslimah dengan non muslim.
Abu al-Hasan ibn al-Hashshar al-Andalusi al-Maliki berkata:
ليس كل خلاف جاء معتبرا * إلا خلاف له حظ من النظر
===========
Ijma' pelarangan pernikahan muslimah dengan non muslim dinyatakan setidaknya oleh:
- al-Syafi'i dalam al-Umm
- Al-Qurthubi al-Maliki dalam al-Jami' li Ahkam al-Qur'an
- Badruddin al-'Aini al-Hanafi dalam Umdah al-Qari' Syarh Shahih al-Bukhari
- Abu Bakr ibn al-Mundzir al-Syafi'i dalam al-Isyraf fi Madzahib al-'Ulama
- al-Mawardi al-Syafi'i dalam al-Hawi al-Kabir
- al-Hafizh Ibn Shalah al-Syafi'i dalam Fatawa ibn Shalah
- Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali dalam al-Mughni
- Ibn Taimiyah al-Hanbali dalam Majmu' Fatawi
- Ibn Muflih al-Hanbali dalam al-Mubdi' fi Syarh al-Muqni'
- Ibn Hazm al-Andalusi al-Zahiri dalam al-Muhalla bi al-Atsar
- Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dalam Tafsir al-Manar
- Muhammad Abu Zahrah dalam Zahrah al-Tafasir dan dalam al-Ahwal al-Syakhshiyyah
- Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
Oleh: Fahmi Hasan Nugroho
Demikian Artikel " Perbedaan Antara Ikhtilaf dan Inhiraf "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -