Komisi Fatwa MUI tetap menjadi Penentu Kehalalan Produk, Kemenag hanya Logo Saja

KOMISI FATWA MUI TETAP MENJADI PENENTU KEHALALAN PRODUK, KEMENAG HANYA LOGO SAJA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Setelah diterbitkannya logo Halal dari Kemenag pada (12/03/2022) yang lalu. Banyak Pro dan Kontra yang terjadi dikalangan Masyarakat dan Ulama.

Sebagian dari masyarakat (kontra) mengatakan desain logo yang diterbitkan oleh Kemenag dianggap menyerupai wayang dan tidak informatif. Huruf terakhir yang seharusnya 'lam' namun terlihat seperti huruf 'ha'. Akhirnya masyarakat berasumsi jika logo yang luncurkan tidak di revisi, maka akan terjadi kebingungan publik terutama Turis muslim yang berkunjung ke Indonesia untuk membeli produk halal.

Menteri Agama Gus Yaqut memberikan pernyataan mengenai sertifikasi kehalalan produk di akun twitternya pada sabtu (12/3/2022) lalu:

" Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut

Dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Gus Yaqut, akhirnya banyak orang yang berprasangka yang tidak-tidak kepada Kemenag. Mereka takut jika yang mengeluarkan sertifikasi Halal dari Kemenag tidak dilakukan secara professional, apalagi komisi Fatwa MUI sudah tidak diturutsertakan dalam urusan ini. ditambah lagi, kebijakan-kebijakan kontroversial yang ditetapkan oleh Gus Yaqut membuat sebagian kaum muslimin mulai tidak percaya dengannya.

Akhirnya banyak video yang beredar mengenai penolakan penentuan halal melalui Kemenag. Banyak prasangka-prasangka yang akhirnya menimbulkan konflik dan stigma negatif ke Kemenag.

$ads={1}

Namun hal itu dibantah Oleh KH. Ma'ruf Khozin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim. Beliau melalui laman facebooknya memberikan klarifikasi dan tanggapan atas beredarnya informasi yang tidak benar di media sosial. berikut postingannya:

Sudah beredar video seorang Ustaz yang meragukan sertifikat Halal dari Kemenag dengan alasan bahwa Kemenag membawahi banyak Agama. Lalu Halal dalam Agama apa?

Statemen ini bukan berangkat dari faktor keilmuan, tapi karena ketidaktahuan. Kita maklumi kalau tidak tahu. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (di bawah Kemenag) hanya sebagai operator. Pendaftaran dan pemeriksaan data dilakukan oleh BPJPH ini. Untuk mengaudit bahan dan proses kehalalannya dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, bisa jadi LPPOM di bawah MUI, atau Perguruan Tinggi yang memiliki Lembaga Halal seperti Unair, ITS Halal Center dan lainnya. 

Penentuan Halal hanya melalui 1 pintu, yakni Komisi Fatwa MUI. Biasanya produk akan dibawa ke meja Komisi Fatwa jika sudah dinyatakan final oleh auditor. Setelah dinyatakan Halal baru BPJPH mengeluarkan sertifikat Halal.

Jadi Kemenag melalui BPJPH bukan penentu Halal. Penetapan Halal hanya melalui MUI. Dan jika sudah terbit Logo Halal maka sudah pasti kehalalannya tersebut berdasarkan Fatwa MUI.

Ma'ruf Khozin  

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

Melalui penjelasan yang dipaparkan oleh KH. Ma'ruf Khozin, maka dapat disimpulkan:

1. Identifikasi Produk

Untuk proses identifikasi produk dan anlisis di laboratorium dll itu di cek oleh pihak Instansi/ Universitas yang memiliki alat untuk penelitiannya.

2. Proses Penentuan Kehalalan Produk

Proses ini dilakukan Melalui pintu MUI. Jadi MUI disini juga tetap mengambil peran dalam memutuskan kehalalan suatu produk melalui kajiannya seperti yang dilakukan selama ini.

3. Penerbitan Logo

Jika MUI telah menentukan kehalalan suatu Produk. Maka tugas Kemenag adalah mengeluarkan label/logo halal pada produk tersebut.

Baca Juga: Masyarakat dan Ulama Menganggap Logo Halal Kemenag Tidak Informatif

Informasi bahwa MUI sudah tidak terlibat di dalamnya merupakan disinformasi yah sobat.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Yuk gunakan media sosial dengan bijak

Semoga bermanfaat

Oleh: Hendra, S

Demikian Artikel " Komisi Fatwa MUI tetap menjadi Penentu Kehalalan Produk, Kemenag hanya Logo Saja "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close