11 Kesalahan Persepsi Masyarakat pada Prosesi Akad Nikah

11 KESALAHAN PERSEPSI MASYARAKAT PADA PROSESI AKAD NIKAH

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hukum Menikah di dalam islam adalah Sunnah. Banyak dalil-dalil di dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang anjuran Menikah, seperti dalam Surah An-Nur ayat 32, Allah SWT Berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ 

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Sebelum menikah Seorang muslim harus mempersiapkan syarat-syarat agar pernikahan tersebut sah di mata hukum dan Agama. Namun, banyak masyarakat awam yang masih keliru dalam memahami syarat-syarat pada prosesi akad nikah, bahkan tak sedikit dari mereka syaratnya tertukar antara Calon mempelai pria dan wanita.


Kyai Najih Ibn Abdil Hameed melalui akun facebooknya membagikan tulisan " 11 Kesalahan Persepsi Masyarakat pada Prosesi Akad Nikah  ", simak tulisannya di bawah ini:

Hal yang sering keliru dalam Akad Nikah

1. Seorang pria bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa perlu wali.

2. Seorang wanita tidak dapat menikahkan diri sendiri. Ia harus dinikahkan oleh walinya.

3. Perintah Allah untuk pria, menggunakan redaksi :

فانكحوا ما طاب لكم

dari asal kata نكح ينكح bermakna "menikah"

4. Perintah Allah untuk pihak wanita ditujukkan kepada wali dengan redaksi  

وأنكحوا الايامى منكم

dari asal kata أنكح يُنكح berarti "menikahkan"

5. Dalam ijab qabul, pria melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri, sedangkan wali menikahkan putrinya, bukan menikahkan pria.

6. Maka kalimat yang tepat yang diucapkan wali (atau penghulu yang mewakili wali) adalah :

SAYA NIKAHKAN PUTRIKU UNTUK KAMU. 

(Objeknya adalah anak perempuan)

$ads={1}

7. Kalimat yang keliru meskipun sering digunakan adalah :

SAYA NIKAHKAN KAMU DENGAN PUTRIKU

(Objeknya adalah pria)

8. Wali/penghulu tidak memiliki hak dan kapasitas untuk menikahkan pria (poin 7). Dia seharusnya menikahkan putrinya sendiri (poin 6).

9. Secara gramatika arab pun, maf'ul yang berdiri sebagai "fail makna", adalah maful pertama, yaitu "ابنتي/putriku".

10. "Apakah kesalahan ini berdampak pada akad nikah menjadi tidak sah??" Saya bertanya

11. Kyai Afifuddin Muhajir menjawab : "Saya kira tidak sampai menghalangi sahnya akad nikah selama masih banyak orang menggunakan kalimat keliru itu. Namun yang lebih penting adalah memberi penyuluhan dan pengajaran kepada mereka bahwa akad nikah seperti itu tidak benar."

Baca Juga: Amalan Rumah Tangga Menjadi Bahagia Dari Habib Umar Bin Hafidz

Sumber: Kyai Najih Ibn Abdil Hameed

Editor: Hendra, S

Demikian Artikel " 11 Kesalahan Persepsi Masyarakat pada Prosesi Akad Nikah  "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close