Ushul Fiqihnya Rasulullah SAW

USHUL FIQIHNYA RASULULLAH SAW

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Hampir semua ilmu syariat yang dibukukan hingga dapat terbaca sampai sekarang tidak dapat dijumpai pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. Jangankan ilmu-ilmu teoritis, bahkan ilmu hadis riwayah sendiri tidak juga dibukukan pada masa itu. Sangat boleh jadi kaum tekstualis, Wahabi, menolak untuk mempelajari ilmu-ilmu itu. Namun, di saat yang sama, mereka malah serius mengkaji ilmu hadis riwayah yang belakangan dicatat sejarah ia dibukukan pada masa tabi’in. 

Tidak hanya berhenti pada menolak, mereka juga kerap mem-bidahkan ilmu-ilmu itu. Alasannya? Tentu ilmu-ilmu itu tidak ada pada masa Rasulullah dan para sahabat. Salah satu ilmu yang mereka tolak ialah ushul fikih. Dan memang, ushul fikih sebagai bentuk ilmu yang matang sebagaimana terbaca pada masa kini, tidaklah ditemukan pada zaman Rasulullah dan sahabat.

Ilmu ushul fikih sendiri merupakan kaidah atau teori umum fikih yang digunakan mujtahid untuk menggali hukum-hukum yang tersembunyi dalam al-Quran dan hadis. Ushul fikih menjadi alat untuk memproduksi hukum-hukum fikih. Maka, ushul fikih sebagai alat, sedangkan fikih adalah produk-produk yang siap “dikonsumsi” umat.

Menolak mempelajari ilmu ushul fikih, dan di saat yang sama malah menginginkan terciptanya hukum fikih, tak ubahnya seperti orang bertani ke sawah tanpa membawa cangkul dan peralatan lain yang diperlukan lalu mau tidak mau harus mencangkul dengan gigi demi menghasilkan padi. Hal demikian jelas ditolak akal sehat.

$ads={1}

Lantas, apakah benar ilmu ushul fikih benar-benar tidak ditemukan, bahkan benih-benihnya, pada zaman Rasulullah dan sahabat?

Pertama, berpagi-pagi perlu disadari bahwa para sahabat, terutama intelektualnya sahabat, sama sekali tidak membutuhkan kaidah, teori dan konsep dalam memahami al-Quran dan hadis. Selain karena keberadaan Rasullah yang membuat mereka mudah dalam merujuk ketidakpahaman, juga karena kemampuan memahami itu memang sebuah 𝘴𝘢𝘭𝘪𝘲𝘢𝘩 (tabiat atau watak) mereka sendiri. Tentu tidak semua sahabat berkemampuan yang sama. Sahabat yang tidak mampu memahami tinggal menanyakan pada sahabat yang alim, selagi tidak berjumpa langsung dengan Nabi.

Nah, seiring meninggalnya para sahabat serta ekspansi Islam keluar Jazirah Arab, 𝘴𝘢𝘭𝘪𝘲𝘢𝘩 atau 𝘮𝘢𝘭𝘢𝘬𝘢𝘩 untuk memahami langsung al-Quran dan ucapan Rasulullah juga ikut memudar, dirasa perlu membuat kaidah, konsep dan teori cara memahami. Sebab hanya dengan perumusan kaidah-kaidah memahami lah isi al-Quran dan hadis senantiasa terjaga. Dan inilah salah satu sebab kodifikasi ilmu ushul fikih. Hingga, ada adagium berkata “ilmu ushul fikih menjaga logika agama, sedangkan ilmu hadis menjaga kemurnian agama”.

Sungguh pun kemampuan memahami ini ada pada sahabat, akan tetapi hal itu tidak terlepas dari pengajaran dan pendidikan Rasulullah sendiri. Rasulullah menjadi pendidik dan pengajar para sahabat, baik perkara ukhrawi maupun duniawi. Nah, satu dari sekian pendidikan Rasul ialah mengajari para sahabat bagaimana caranya memahami teks langit. 

Hal tersebut terekam dengan jelas dalam sahih Bukhari yang diriwayat oleh ‘Alqamah bin Abdullah bahwa saat diturunkan ayat 82 surat al-An’am, yaitu:

الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ

"𝘖𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘦𝘳𝘪𝘮𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘮𝘦𝘮𝘢𝘬𝘢𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘪𝘮𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘻𝘢𝘭𝘪𝘮𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘢𝘮𝘢𝘯𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘵𝘦𝘳𝘱𝘦𝘵𝘶𝘯𝘫𝘶𝘬."

Begitu ayat ini dibaca Rasul sontak para sahabat galau. Mereka bertanya “Ya Rasulullah, bukankah kami termasuk orang yang zalim (zalim dengan makna kekufuran dan maksiat lainnya)? Rasulullah menimpali, “sesungguhnya kezaliman itu maksudnya seperti yang tersebut dalam surat Luqman ayat 13,”

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ.

Maksud zalim dalam ayat al-An’am ialah kezaliman paling besar, kezaliman besar yang tidak ada lagi kezaliman setelah itu, yaitu kemusyrikan. 

Dalam kejadian tersebut, secara tidak langsung, Rasulullah menyemai benih-benih ushul fikih kepada para sahabat. Bagaimana bisa?

Rasulullah SAW lantas menjawab kegetiran para sahabat, beliau berkata bahwa maksud 𝘥𝘩𝘶𝘭𝘮 dalam ayat al-An’am ialah kemusyrikan yang diberitakan dalam surat Luqman itu. Cara memahami lafaz semacam ini pada kemudian dikenal dalam ilmu ushul fikih dengan berbagai istilah—yang diperdebatkan ulama. Ada yang mengatakan itu termasuk lafaz umum yang dimaksudkan khusus, ada yang mengatakan kata zalim itu 𝘮𝘶𝘵𝘭𝘢𝘬 kemudian dikaitkan dengan kata 𝘮𝘶𝘲𝘢𝘺𝘺𝘢𝘥 pada surat Luqman, dan lain-lain. Selain itu, dari kasus ini juga lahir kaidah ushul fikih yang berbunyi “boleh menelatkan penjelasan hingga tiba pada waktu yang dibutuhkan”.

$ads={2}

Inilah—yang oleh ulama kemudian—menyebutnya sebagai manhaj 𝘢𝘯-𝘯𝘢𝘣𝘢𝘸𝘺. Yaitu satu metode memahami nash yang diajarkan Rasulullah. 

Demikian, objektifikasi ilmu-ilmu alat ini dengan bid’ah dan tidak sesuai sunah adalah bohong belaka. Orang-orang yang mendaku diri mengikuti sunnah, namun melupakan sunnah yang lebih penting lainnya adalah kebohongan-kebohongan yang telanjang.

Wallahu a’lam.

Oleh: @Zuhdi Anwar

Demikian Artikel " Ushul Fiqihnya Rasulullah SAW "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close