KEKERASAN SEKSUAL: PACARAN VS PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Oleh: Syakier Anwar
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Kekerasan tanpa hak hukumnya haram. Islam hanya membolehkan kekerasan dalam beberapa kasus yang sangat sedikit. Perang terhadap kelaliman dan makar, kisas, dan – kadar yang sangat rendah – dalam mendidik. Ini bukan hal yang tersembunyi bagi siapa saja yang mengerti syariat. Dalam semua lapisan kehidupan, kekerasan tanpa alasan yang diizinkan kelaliman dan sangat dikecam. Tuhan mengharamkan kelaliman atas diri-Nya dan antar sesama makhluk, seperti dalam hadis.
Dengan begini tak perlu lagi bertanya tentang kekerasan seksual dalam Islam. Jelas sangat
terlarang. Apalagi hubungan seksual yang tidak diperkenankan, double laknatnya.
$ads={1}
Baru-baru ini publik lagi-lagi dikejutkan dengan tindakan keji seorang pengurus pesantren yang menggagahi puluhan anak didiknya hingga hamil. Ini kekejian yang tak terperi. Andai agama tidak melarang kita mengejek atau mencela pelaku dosa, kita pasti sudah memiliki segepok kosakata untuk mencela pelaku kekejian tersebut. Dalam pada itu, kejadian ini membuat sebagian muslim yang tidak bisa menerima hal keji tersebut terjadi dalam lingkungan tempat pendidikan agama mencari-cari celah untuk membersihkan nama. Di sisi lain, ada juga yang memanfaatkan kejadian keji itu untuk membuktikan bahwa
kekerasan seksual tidak terjadi karena wanita yang tidak menutup aurat atau bahwa kekerasan seksual tidak terjadi karena pacaran. Bisa jadi begitu.
Di sini ada dua hal. Pertama, sudah dimaklumi bersama bahwa pelecehan dan kekerasan seksual terjadi hampir di semua ruang kehidupan, termasuk ruang pendidikan umum atau agama. Sudah sangat sering kita mendapati surat kabar lokal atau nasional memberitakan hal keji itu terjadi saban tahun bahkan bulan. Fakta ini tentu sangat menyedihkan. Namun, alih-alih menyadari dan mencari jalan untuk menghentikannya, secara khusus di lingkup pendidikan, orang-orang malah berusaha untuk membersihkan nama, menghilangkan koreng di muka. Seperti kasus yang baru terjadi itu, sempat-sempatnya ada orang yang mengasosiasikan pelaku dengan syiah hanya demi golongannya bersih dan suci. Ada juga yang berusaha keras untuk menyanggah bahwa tempat kejadian keji tersebut adalah pesantren. Ya, bisa jadi memang demikian. Tapi, apa faedahnya?Macam pemerintah saja. Masalah tak selesai, ya sudah, yang penting muka tak tercoreng.
Kedua, ada yang beranggapan bahwa untuk mencegah kekerasan seksual dalam pacaran bukan dengan melarang pacaran. Sebab, dengan logika itu, untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam ruang pendidikan, dan kekerasan dalam lingkup-lingkup lainya adalah dengan cara melarang pernikahan dan lingkup-lingkup
tersebut. Anggapan ini tentu tidak tepat. Karena, mencegah kemungkaran apa saja,
termasuk kekerasan seksual, dengan cara melarang lingkupnya dapat dibenarkan bila
kemungkaran tersebut sudah dapat dipastikan. Bahkan dugaan kuat saja bahwa kemungkaran terjadi dapat dijadikan alasan pelarangan suatu lingkup. Jadi, anggaplah memang pacaran dilarang demi mencegah kekerasan seksual. Lantas, apakah itu berarti semua lingkup selain pacaran juga harus dilarang? Bisa iya, bisa tidak. Iya, jika lingkup dan ruang tersebut sama saja seperti pacaran. Nongkrong, misalnya, jika sudah pasti dapat membuka ruang kekerasan seksual maka harus dilarang.
Lho, berarti pernikahan juga harus dilarang, dong. Kan, pernikahan membuka pintu kekerasan dalam rumah tangga dengan sangat lebar. Tentu untuk ini jawabannya jelas
tidak. Pertama, karena pernikahan adalah anjuran agama. Ia satu-satunya jalan legal untuk menunai kebutuhan biologis anak adam. “Kekerasan” juga tersalurkan dengan beradab dan berpahala Cuma dalam pernikahan. Haha... Baik, anggaplah kekerasan dalam rumah
tangga sudah menjadi bala, maka tentunya pernikahan dan pacaran sangat berbeda. Pernikahan ada yang mengontrolnya, ada lembaga yang menaungi prahara dalam keluarga. Ingatkan saya kalau ada lembaga yang mengurus urusan perpacaran, yaa. Begitu halnya dengan ruang pendidikan. Agama tidak melarang pendidikan, formal atau agama, meski ada kemungkinan terjadi kekerasan seksual. Kenapa? Yaa, tentu saja karena pendidikan adalah anjuran agama dan masih ada jalan lain untuk meminimalisir kejadian keji itu terjadi, seperti tidak diberlakukannya ko-edukasi di pesantren-pesantren.
$ads={2}
Sebagaimana disebut di atas, ini semua dengan anggapan bahwa hubungan pacaran dilarang dengan alasan kekerasan seksual. Nyatanya, handai tolan, tidak demikian. Pacaran yang dalam cakapan berarti hubungan antar lawan jenis yang berlandaskan cinta kasih dan bersifat tetap tidak dapat dibenarkan dalam agama. Dalam prakteknya, “hubungan” tersebut mengandung banyak hal yang dilarang agama mulai dari saling menurunkan standar aurat, ikhtilat alias campur-baur, hingga cincai laaa. Arti dan gambaran selapis kulit pacaran penting saya tuliskan karena banyak dari pembaca Serambi yang terdeteksi jomblo, alhamdulillah. Haha...
Nah, karena alasan dalam prakteknya itu lah pacaran terlarang. Bukan karena kekerasan seksual. Ada atau tidaknya kekerasan seksual, tidak mengubah hukum pacaran itu. Sampai di sini, saya tidak berharap handai tolan bertanya apa hukumnya hubungan dengan lawan jenis dengan hanya menjaga perasaan saling suka atau maksimal berkirim pesan singkat basa-basi. Itu bukan pacaran, tapi buang-buang waktu sembari berhalusinasi, sadar-sadar, ia telah dibawa pergiiii. Salam.
Demikian Artikel " Kekerasan Seksual: Pacaran Vs Pernikahan dalam Islam "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -