HUKUM SHALAT DI KUBURAN MENURUT 4 IMAM MAZHAB
RUMAH-MUSLIMIN.COM - Menurut sebagian kawan-kawan Salafi Wahabi di Indonesia, sholat di kuburan atau sholat menghadap kuburan hukumnya adalah syirik dan pelakunya jatuh dalam kemusyrikan atau keluar dari Islam. Bisa cek ucapan mereka saat mengomentari gambar dibawah.
Lalu bagaimana menurut ulama' Islam? Apakah pendapat ustadz-ustadz Salafi Wahabi tersebut sesuai dengan pendapat ulama' Ahlussunnah wal Jama'ah dari empat mazhab?
Hukum sholat di kuburan menurut mazhab empat:
1. Hanafiah mengatakan makruh sholat di kuburan [ad-Durr al-Mukhrar]
2. Malikiyah mengatakan boleh sholat dikuburan selama tidak najis [asy-Syath al-Kabir]
3. Syafi'iyah mengatakan haram dan tidak sah jika sholat dilakukan diatas kuburan lama, karena alasan adanya najis. Dan hanya makruh jika sholat diatas kuburan yang baru [al-Muhadzab].
4. Hanabilah mengatakan sah sholat di kuburan [maqbarah harus lebih dari tiga makam]. Sebagian riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan tidak sah. [Al-Mughni/Fikih Ibadat Hanabilah/Fikih Islami].
$ads={1}
Adapun sholat menghadap kiblat dan kebetulan didepannya ada kuburan atau makam, menurut ulama' mazhab empat:
1. Syafi'iyah mengatakan makruh [Tuhfatul Muhtaj dan lain-lain]
2. Hanabilah mengatakan makruh [Fikih Ibadat Hanabilah]. Sebagian riwayat dari Imam Ahmad melarangnya.
3. Hanafiah mengatakan makruh, kecuali ada tembok atau pagar pembatas [al-Muhith al-Burhani].
4. Malikiyah mengatakan boleh [az-Zakhirah].
Syaikh Ibn Utsaimin [Salafi Wahabi] mengatakan haram, tetapi jika ada pagar pemisah, sholatnya menjadi tidak haram [Syarah Mumti'].
Dan tidak ada yang mengatakan syirik atau menyembah kuburan. Watak takfiri kebanyakan gak bisa lepas dari mereka.
Oleh: Kyai Hidayat Nur
Demikian Artikel " Hukum Shalat di Kuburan menurut 4 Imam Mazhab "
Semoga Bermanfaat
Wallahu a'lam Bishowab
Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim
- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -