Cara Mengelola Harta yang diberikan oleh Orang Fasik

CARA MENGELOLA HARTA YANG DIBERIKAN OLEH ORANG FASIK

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Salah satu hal yang dikritik oleh para ulama terhadap ahli dzikir amatiran adalah terlalu mengagungkan kesholehannya, sehingga ahli dzikir amatiran itu seakan enggan sama sekali dengan orang awam yang tampak gak sesholeh dirinya. Salah satunya tentang menerima harta dari orang yang terkenal profesinya bejat.

Kadang ada ahli dzikir amatiran tidak mau menerima harta pemberian orang fasiq. Mereka mikirnya, itu harta dari hasil kerjaan haram maka harus ditolak. Misal ada pelacur sukses trus mau nyumbang masjid. Trus ditolak oleh takmirnya hanya karena yang nyumbang pelacur. Ini satu ketololan yang tak terperi kalo menurut para ulama. Harusnya diterima saja.

Dalam Idhohu Asrori Ulumil Muqorribin disebutkan

هذه الأموال الحرام التي في أيدي السلاطين مجهولة، ولا يمكن ردها إلى أربابها، فيجب صرفها إلى أرباب الضرورات من الفقراء والمساكين إذ لا سبيل إلى غير ذالك، ولا ينبغي إتلافها ورميها في البحار

"Harta jadi haram jika berada dalam kekuasaan pemilik harta yang goblok, dan tidak ada kemungkinan untuk menolak praduga kegoblokannya itu. Maka wajib bagi orang sholeh untuk menerima harta tersebut (jika disumbangkan kepada orang sholeh tersebut) untuk kemudian disalurkan demi kebutuhan orang faqir miskin jika tidak ada jalan lain selain itu, dan seyogyanya orang sholeh tidak menghancurkan dan membuang harta itu ke laut"

$ads={1}

Jadi wajib hukumnya bagi orang sholeh menyelamatkan harta tersebut dari kekuasaan orang yang berkubang dengan hal yang haram, jika harta itu diberikan pada orang sholeh, untuk kemudian disalurkan pada orang yang membutuhkan.

Lagian, jika orang sholeh menolak harta tersebut, akan banyak pihak yang akan terhalang mendapat manfaat dari harta tersebut. Si fasiq tidak akan punya kesempatan dan pahala untuk membersihkan dosanya lewat sedekahnya. Si faqir tidak akan memperoleh harta yang jadi kebutuhan daruratnya. Ini semua gara-gara kegoblokan si sholeh yang sok-sokan menolak sumbangan orang fasiq. Bahaya kan, mbah?

Didawuhkan dalam kitab yang sama.

فإن كان من الحرام الذي تقدم ذكره، فينبغي لهذا الصالح أن لا يفوته

"Jika harta tersebut dari hasil pekerjaan yang haram seperti yang disebutkan sebelumnya, tidak seyogyanya bagi orang sholeh untuk mematikan harta tersebut"

Jadi, biarkan harta itu tetap hidup dan bermanfaat. Bermanfaat bagi akhiratnya si fasiq dan bermanfaat bagi dunianya si faqir.

Makanya, jadi sholeh itu baik asal gak goblok, mbah.

Mugi manfaat.

Oleh: Fahmi Ali N H

Demikian Artikel " Cara Mengelola Harta yang diberikan oleh Orang Fasik "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close